PRT dan Rasa Kemanusian yang Terabaikan

Poedjiati Tan – konde.co.

Kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)
terjadi lagi. Belum tuntas kasus Ivan Haz anggota DPR yang menganiaya pekerja
rumah tangganya, kini terjadi kembali kekerasan terhadap PRT anak yang menimpa Mahunah. Mahunan adalah PRT anak yang
berusia 15 tahun. Ia harus merasakan panasnya seterika di wajahnya karena salah
membeli sayur lodeh.

Kekerasan terhadap PRT di
Indonesia semakin sering terjadi. Kekerasan tidak hanya berupa kekerasan fisik
saja tetapi juga berupa tidak dibayarnya upah PRT, kekerasan verbal, perlakuan
yang tidak layak, sikap merendahkan PRT dan kadang pelecehan seksual.

Perlakuan
yang tidak manusiawi yang diterima oleh PRT bukan hanya dari para majikan saja,
terkadang juga dari masyarakat atau institusi. Seperti yang pernah beberapa
teman PRT di Jakarta meceritakan. Mereka mengatakan bahwa di beberapa apartemen, para PRT
dilarang menggunakan lift bersama penghuni apartemen dan juga dilarang berjalan di lobby.

Mereka harus lewat basement untuk keluar dari apartemen. Ada beberapa penghuni ketika bersama
dengan mereka di dalam lift langsung menutup hidung dan berdiri jauh-jauh dari
mereka, seakan-akan takut tertular. Dan di beberapa sekolah International, para PRT
ini dilarang duduk di tempat yang disediakan ketika menjemput.  

Perlakuan yang tidak
semestinya terhadap para PRT ini sama saja dengan praktek perbudakan di jaman kolonial hingga perbudakan
modern yang tidak sadar telah dilakukan oleh masyarakat modern. Itu sebabnya
mereka enggan mengganti sebutan pembantu rumah tangga dengan pekerja rumah
tangga. Mereka tidak rela memformalkan hubungan kerja tersebut, yang berarti
menghilangkan kekuasaan mereka terhadap PRT-nya.

Masalah PRT ini sudah terjadi sejak jaman Belanda. Kepemilikan budak (dengan klasifikasi pekerjaan yang
jelas) dianggap suatu prestise dan menunjukan kekayaan atau kedudukan
seseorang. Tetapi setidaknya di Jaman Belanda ada peraturan dan
undang-undangnya yaitu  Regerings Reglement(RR) tahun 1818 (semacam Undang-undang Dasar Hindia Belanda) pada
pasal 115 memerintahkan supaya diadakan peraturan-perturan mengenai perlakuan
terhadap keluarga budak. 

Peraturan pelaksananya dimuat dalam Staatsblad 1825
No.44 ditetapkan bahwa : pertama, harus dijaga agar anggota-anggota keluarga budak bertempat
tinggal bersama-sama, maksudnya seorang budak yang yang telah berkeluarga tidak
boleh dipisahkan dari istri dan anaknya. 

Kedua, para pemilik diwajibkan bertindak
baik terhadap para budak mereka. 

Ketiga, penganiayaan terhadap seorang budak akan diancam dengan
pidana berupa denda antara Rp.10,00 dan Rp.500,00 dan pidana lain yang
dijatuhkan oleh pengadilan untuk penganiayaan biasa .

Sedangkan sekarang belum
ada peraturan yang jelas mengenai perlindungan pekerja rumah tangga,
undang-undang tenaga kerja tidak mencakup pekerjaan rumah tangga.

Meskipun ada
daerah yang memasukkan PRT dalam Peraturan Daerah (Perda) seperti yang terjadi di Lombok Timur dan juga
ada beberapa majikan yang mulai menggunakan kontrak tertulis kepada PRT, namun itu
semua terjadi karena adanya advokasi dari PRT yang terorganisir kepada yayasan
penyalur.

Secara nasional perlindungan hukum kepada PRT sangat minim dan hampir
bisa dikatakan tidak terlindungi secara hukum. Karena masalah PRT dianggap
tidak penting dan tidak mendesak dibandingkan masalah lain.

Hal lain kadang para
majikan yang memiliki uang atau kekuasaan dengan mudah melakukan jalur damai
dengan keluarga PRT sehingga tidak perlu diperkarakan di pengadilan.

Ketika kekuasaan, uang,
kedudukan dan kepentingan menguasai, menjadikan mereka lupa akan kemanusiaan
dan keadilan terhadap orang lain. Mereka lupa kalau PRT juga manusia yang sama
dengan mereka, bekerja untuk menghidupi keluarganya, sama seperti mereka yang
bekerja di sektor formal lainnya.

Mereka juga lupa bahwa mereka bisa bekerja
dengan tenang di luar rumah karena ada PRT di rumah yang mengerjakan semua
kebutuhan mereka untuk bekerja. Mereka tidak perlu memikirkan lagi membersihkan
rumah, mencuci baju, setrika pakaian mereka untuk bekerja dan ketika pulang
makanan telah siap, anak-anak mereka telah mandi.

Itu sebabnya kita
memerlukan UU Perlindungan PRT agar jelas aturan tentang kerja PRT. Ini  bukan soal siapa yang diuntungkan atau siapa
yang dirugikan dengan adanya UU Perlindungan PRT. Tetapi bagaimana kita
menghargai pekerjaan seseorang, menghargai dan menghormati hak mereka sebagai
pekerja seperti kita sendiri yang ingin dihargai.

Kita kadang sering kesal atau
ngomel ketika gaji kita di kantor yang harusnya naik tapi tidak naik, atau
hak-hak kita sebagai pekerja tidak dipenuhi. Tetapi ketika di rumah kita malah
memperlakukan hal yang sama terhadap PRT kita.

Seandainya semua orang mempunyai kesadaran yang
sama dan kepedulian akan manusia lain, tentu RUU Perlindungan PRT ini tidak akan
terkatung-katung dan tak jelas keputusannya.

Referensi :

– Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di
Indonesia, 2006, ILO

– Prof. Iman Supomo,SH, Pengantar Hukum
Perburuhan (edisi revisi), (Jakarta : Djambatan), 2003

– Sorjono Soekanto, “Soiologi Suatu
Pengantar”, (Jakarta: Rajawali Press 1987)

– Kamanto Sunarto, “Pengantar Sosiologi”, (
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 1993)

(Foto : Poedjiati Tan)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!