Diskriminasi Terhadap Perempuan dan LGBT atas Peraturan Daerah di Aceh

Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Human Rights Watch (HRW) menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Qanun Jinayah di Aceh. Pelaksanaan Qanun Jinayah dianggap telah melakukan penyiksaan terhadap manusia dan tidak sesuai dengan hukum internasional yang diratifikasi pemerintah Indonesia.

HRW menyatakan bahwa untuk saat ini, pihak berwenang Indonesia harus segera dan tanpa syarat membebaskan 4 orang yang ditahan di Aceh karena sebuah peraturan daerah yang mengkriminalkan hubungan sejenis.

Dalam pernyataan yang ditulis Human Rights Watch (HRW), dalam Qanun Jinayah, hukum pidana Islam di Aceh, mereka menghadapi kemungkinan dicambuk sampai 100 kali di muka umum, padahal hal ini termasuk dalam hukuman yang masuk kategori penyiksaan menurut hukum internasional.

“Penggerebekan warga dan penahanan semena-mena menunjukkan sifat dari Qanun Jinayah yang melanggar dan diskriminatif,” kata Graeme Reid, direktur program Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) dari Human Right Watch.

HRW menyatakan bahwa pihak berwenang Aceh harus segera membebaskan keempatnya dan melindungi masyarakat dari kemungkinan penggerebekan dengan sasaran kalangan minoritas lemah.

Dalam penggerebekan berbeda pada 12 Maret dan 29 Maret 2018 di Banda Aceh, warga juga telah melakukan main hakim sendiri dan menahan masing-masing 2 orang serta menyerahkan mereka kepada polisi syariah (wilayatul hisbah).

Dalam penggerebekan pertama, warga menyasar sebuah salon dan menahan seorang laki-laki dan transgender perempuan yang bekerja di sana. Wilayatul hisbah menyatakan bahwa mereka menemukan “bukti” hubungan sejenis termasuk kondom dan “uang bayaran”.

Pada 29 Maret 2018, warga memaksa masuk sebuah rumah pribadi serta menangkap 2 mahasiswa dengan tuduhan hubungan sesama jenis. Wilayatul hisbah menyita kondom, telepon genggam dan kasur sebagai “bukti kejahatan.” Keempatnya kini ditahan di tahanan wilayatul hisbah Banda Aceh, menunggu pengadilan di Mahkamah Syariah.

Warga yang main hakim sendiri tersebut berasal dari kampung sekitar tanpa keterlibatan dengan kelompok Islamis militan. Penggerebekan dan risiko hukum cambuk ini memperlihatkan kerjasama antara warga dan polisi syariah dalam menjalankan diskriminasi terhadap kalangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Pada Mei 2017, sesudah pengadilan singkat, wilayatul hisbah Banda Aceh mencambuk dua lelaki, masing-masing 83 kali, sesudah mereka digerebek warga dengan tuduhan hubungan sesama jenis.

Pada 29 Januari, kepolisian Aceh Utara sekitar 6 jam perjalanan dari Banda Aceh menangkap 12 orang dalam razia terhadap lima salon kecantikan. Polisi melepas 3 laki-laki pelanggan potong rambut. Polisi juga menempeleng, menendang, mengancam, dan mempermalukan sembilan transgender yang bekerja di salon-salon itu. Mereka dipaksa berguling-guling di lapangan rumput dan ditahan selama dua malam sebagai “pembinaan.” Kepolisian Indonesia memeriksa lantas memindahkan Kapolres Aceh Utara Untung Sangaji dari posisinya, menjadi wakil direktur polisi air di Medan, Sumatra Utara.

Pejabat daerah di Aceh juga sering mengeluarkan ucapan homophobia, menurut Human Rights Watch.

Politikus Illiza Sa’aduddin Djamal, yang pernah jadi wakil walikota dan walikota Banda Aceh, mendorong hukuman berat pada homoseksualitas. Dia menulis lewat Instagram, sambil mengacungkan pistol.

“LGBT… Enyahlah dari bumi serambi mekah ini … LGBT perbuatan yg akan merusak dan menghancurkan marwah manusia, karna perbuatan ini jelas melanggar syari’at Islam. Maka kami di Banda Aceh menolak secara tegas keberadaan LGBT. Kami membenci dan memerangi prilaku menyimpang dari norma adat dan norma agama. Yg kami benci dan perangi bukan manusianya tetap perbuatan mereka.”

Illiza seakan bisa membedakan perbuatan manusia dari manusia. Pada Februari 2016, dia mengumumkan akan membentuk “tim khusus” guna membuat masyarakat mengetahui “Dampak buruk LGBT” dan melakukan “langkah pembinaan” agar LGBT “kembali bisa hidup normal.”

Politisi dan pejabat lain memperhatikan bahwa penggerebekan, penangkapan, dan penyiksaan lewat cambuk mencederai citra Indonesia maupun Aceh.

Pada Juli 2017, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menguatirkan bahwa cambuk terhadap kedua lelaki gay akan membuat takut para investor, dan pada Februari 2018 mengatakan bahwa dia prihatin akan tindak-tanduk wilayatul hisbah, dalam berbagai penggerebekan dan penyiksaan, akan mempengaruhi program public relation Aceh Marathon, pada Juli 2018.

Aceh satu-satunya dari 34 provinsi di Indonesia yang secara legal boleh membuat peraturan berdasarkan Syariah Islam. Pada 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengeluarkan Qanun Jinayah, yang memasukkan pasal-pasal diskriminatif yang bukan dianggap kejahatan di provinsi lain di Indonesia. Hubungan seks suka-sama-suka, termasuk hubungan sejenis, dicambuk sampai 100 kali.

Human Rights Watch tak punya posisi tentang Syariah Islam namun menentang semua peraturan yang bersifat diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia.

Pada 2017, Mahkamah Agung di Jakarta meniadakan wewenang pemerintah pusat untuk membatalkan aturan daerah. Walau pemerintahan Presiden Joko Widodo tak punya wewenang membatalkan peraturan daerah namun pemerintah Indonesia tunduk pada hukum internasional dalam mencegah penyiksaan, termasuk cambuk, serta menghukum siapa pun yang terlibat penyiksaan.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia pada 2005, melarang diskriminasi berdasar jenis kelamin, agama, dan lainnya, termasuk orientasi seksual (pasal 2). Ia juga melarang hukuman cambuk karena termasuk penyiksaan, kejam atau tak manusiawi (pasal 7).

“Pihak pemerintah Aceh sudah terang-terangan tak menghargai hak privacy orang-orang ini. Pemerintah Aceh seharusnya tak membuat keadaan makin memburuk dengan melakukan penyiksaan pada mereka,” Kata Reid.

Hasil investigasi Solidaritas Perempuan bersama perempuan akar rumput di aceh di tahun 2017 lalu juga menemukan hal yang sama, bahwa keberadaan beberapa peraturan yang menyasar tubuh, ekspresi dan ruang gerak perempuan juga turut berkontribusi pada menguatnya diskriminasi dan kekerasan di Aceh.

Qanun Jinayat, di Aceh misalnya, secara proses, substansi maupun implementasi jelas mendiskriminasi perempuan , dengan menjadikan perempuan sebagai objek. Melalui Qanun Jinayat perempuan dikekang kebebasannya, bahkan rentan dikriminalisasikan.

Qanun Jinayat secara substansi, telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan , dan tedapat 4 pasal diskriminatif. Salah satunya pasal terkait dengan perkosaan , dimana korban perkosaan justru dibebankan dengan menyediakan alat bukti. Terlebih, korban perkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan sulitnya penyediaan alat bukti dan saksi.

Sementara pelaku perkosaan dapat terbebas dari hukuman hanya dengan sumpah. Ini akan berpotensi mereviktimisasi korban perkosaan.

Pemerintah Indonesia menurut Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy bahkan tidak mengindahkan rekomendasi komite anti diskriminasi tergadap perempuan CEDAW pada tahun 2011 untuk mengamandemen semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif yang diterbitkan di tingkat Provinsi termasuk di Provinsi Aceh dan Kabupaten-kabupaten tertentu yang membatasi hak-hak perempuan dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari termasuk kehidupan sosial dan politik.

(Aksi Komite Aksi Perempuan menolak Perda diskriminatif di Indonesia/ Foto: Suarakita)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!