*Almira Ananta- www.Konde.co
Apakah kamu pernah mendapatkan stigma ketika sedang mengambil cuti haid? Ini adalah cerita, tentang pengalaman saya dan beberapa teman yang justru mendapatkan stigma ketika kami mengambil cuti haid
Ketika sedang dalam kondisi haid/ menstruasi, ada sejumlah perempuan yang mengalami tidak enak badan, perut mengalami kesakitan dan kram. Kondisi inilah yang membuat saya dan beberapa teman kemudian mengambil cuti haid.
Bagi kami cuti haid adalah hak semua perempuan, karena ini juga sudah tertulis dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003 pasal 81. Jadi siapapun perempuan yang sedang mendapatkan haid/ mensturasi, berhak untuk mendapatkan cuti di hari pertama dan kedua kerja
“Buruh perempuan juga berhak atas cuti haid. Dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ketentuan itu sendiri harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pengusaha juga wajib membayar upah buruh yang menjalani cuti haid, sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf b peraturan tersebut.”
Namun kenyatannya, banyak teman perempuan saya yang justru mendapatkan stigma ketika mengambil cuti haid:
1. Stigma sebagai Perempuan yang Manja
Misalnya, teman saya mendapat cap sebagai perempuan yang manja karena tidak masuk kerja untuk mengambil cuti haid.
2. Stigma sebagai Perempuan yang Merepotkan Pekerja Lain
Stigma lain juga saya terima yaitu dianggap sebagai perempuan yang merepotkan pekerja lain, karena tidak masuk 1 hari gara-gara mengambil cuti haid. Karena tidak masuk sehari, pekerjaan saya akibatnya harus diambil alih pekerja lain dan ini yang mengakibatkan saya mendapatkan cap sebagai pekerja yang suka merepotkan pekerja lainnya.
3. Stigma sebagai Perempuan yang Malas Bekerja
Stigma lainnya yaitu dianggap sebagai pekerja yang malas,“Toh, tak semua perempuan mengalami haid dan hidup mereka baik baik saja, mengapa harus mengambil cuti?,” begitu yang sering saya dengar.
Cuti haid ini dalam sejarahnya merupakan cuti yang harus diperjuangkan para pekerja terutama pekerja atau buruh perempuan. Ini menandakan bahwa apapun perubahan yang terjadi pada perempuan pekerja di Indonesia harus diperjuangkan. Dan ini juga menunjukkan bahwa perjuangan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan.
Jadi bisa masuk dalam UU tenaha kerja merupakan perjuangan panjang. Dulu jika perempuan merasa kesakitan dan akan mengambil cuti haid, maka ia harus membawa surat dokter yang bisa membuktikan bahwa ia sedang haid. Jika tak membawa surat cuti dokter, maka ia dianggap mengambil cuti tahunan. Perusahaan akan mencatatkan ini sebagai bagian dari cuti tahunan, bukan cuti haid yang merupakan hak pekerja. Jadi dengan mengamil cuti haid, maka cuti tahunan kita yang jumlahnya 12 hari menjadi berkurang.
Celah ini dianggap sebagai hal yang diambil perusahaan untuk mempersulit pekerja. Akibatnya pekerja perempuan sulit untuk mengambil cuti haid. Ini salah satu perjuangan panjang yang dilakukan para buruh sebelum disyahkannya ketentuan ini pada tahun 2003 lalu.
Di tahun 1950-an banyak kelompok buruh terutama para buruh perempuan yang memperjuangkan cuti haid. Kala itu banyak yang menentanganya, terutama perusahaan yang merasa rugi ketika buruh perempuan mengambil cuti haid.
Dari tahun itulah perjuangan cuti haid tidak hanya dilakukan para buruh perempuan ketika berada dalam perusahaan, namun juga banyak buruh perempuan yang turun ke jalan untuk melakukan aksi untuk mendapatkan cuti haid.
Di waktu sekarang, jika masih ada perusahaan, majikan yang mempersulit cuti haid, ini artinya mereka tak mengindahkan perubahan, tidak menghornati perubahan yang telah dilakukan para buruh perempuan dalam waktu yang panjang.
Jika masih saja ada stigma bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti haid, mari kita lawan bersama.
*Almira Ananta, pemerhati persoalan perempuan.
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)