Aktivis: Pemerintah Menghina dan Polisi Lakukan Represi Dalam Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Polisi tidak hanya melakukan aksi brutal, namun juga menelanjangi badan dan melakukan represi pada para petugas medis. Sedangkan pemerintah selalu menyatakan bahwa masa aksi buruh adalah masa aksi bayaran. Ini terjadi pada aksi nasional penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di beberapa kota di Indonesia 6-8 Oktober 2020. Pernyataan pemerintah ini dinilai melecehkan agamawan dan para akademisi yang selama ini melakukan kajian dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja

Luviana- Konde.co

Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gebrak membantah tuduhan yang dilontarkan pemerintah dan mengecam aksi brutal yang dilakukan polisi. Ini dilakukan dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2020 secara daring.

Gelombang penolakan atas disahkannya UU Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 semakin kencang, masyarakat dari semua latar belakang turun ke jalan menuntut pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut. 

Di Jakarta, aksi dilakukan oleh aktivis buruh, nelayan, jurnalis, mahasiswa dan berbagai elemen lain. Sayangnya, aksi massa yang seharusnya dijamin oleh konstitusi ini direspon dengan tindakan represif aparat kepolisian. 

Tindakan kekerasan fisik menimbulkan banyak korban yang jatuh, selain itu upaya penghadangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap peserta aksi telah melanggar hak-hak kebebasan sipil untuk menyuarakan pendapatnya. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/ YLBHI, Asfinawati menyatakan bahwa aksi brutal yang dilakukan polisi ini dilakukan pasca ada telegram dari Kapolri yang meminta polisi di lapangan untuk menghalangi, mencegah peserta aksi dengan melakukan penangkapan dan pengamanan sebelum aksi.

Asfinawati mengatakan tindakan yang dilakukan polisi ini tidak hanya terjadi di Jabodetabek namun juga di 18 provinsi. Hal ini juga terbukti dalam aksi 8 Oktober 2020 di Jakarta. 

Menurut pemantauan Konde.co, aksi yang seharusnya dilakukan pada pukul 10.00 WIB, harus dilakukan pukul 13.00 WIB karena massa aksi yang dihalang-halangi untuk datang ke Jakarta. Mahasiswa juga sulit untuk keluar kampus karena kampus mereka dijaga polisi

“Polisi sudah menjadi alat pemerintah dan Omnibus law memberikan ruang pada aparat keamanan untuk mempunyai izin usaha dalam pasal-pasal di Omnibus Law Cipta Kerja ini. Ini juga menunjukkan brutalitas polisi, massa ditelanjangi, ada yang terkena anak panah.Bahkan pendamping hukumpun tidak bisa mendampingi orang yang ditangkap dan dihalangi untuk masuk.”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sejumlah media selalu mengatakan bahwa aksi yang dilakukan para buruh ada yang menunggangi. 

Asfinawati melihat bahwa ini adalah bentuk pelecehan dari Airlangga terhadap para agamawan, para akademisi yang mengikuti aksi, melakukan kajian terhadap Omnibus Law.

“Airlangga mengatakan ada yang menunggangi, ini merupakan penghinaan terhadap para agamawan, para dosen, akademisi yang serius melakukan dukungan dan kajian. Ini penghinaan.”

Pada saat aksi, aparat kepolisian juga melakukan perampasan bantuan medis yang sangat dibutuhkan peserta aksi. Ini dinyatakan oleh petugas medis di lapangan. Alviani Sabilah, salah satu petugas medis aksi mengatakan bahwa beberapa petugas medis dihalangi mendatangi peserta aksi yang terluka

“Petugas medis yang mau membantu peserta aksi yang terluka direpresi dan kami jadi tidak bisa masuk karena dilarang, kami jadi sulit menemukan titik-titik aksi medis, polisi menutup akses karena gas airmata yang ditembakkan secara terus-menerus. Para medis di Surabaya juga begitu, ada petugas medis yang diseret, dipukul karena katanya kami tidak punya legalitas untuk menjadi orang yang melakukan pertolongan pertama.”

Kontras dari tanggal 6 Oktober 2020 melalui paparan Ketua Kontras, Fadia Maulidiyanti menyatakan bahwa ada ratusan penangkapan dengan stereotype yang sama, penangkapan yang sama pada orang-orang yang melakukan aksi. Hal ini terjadi di Palu, Makasaar  Jogja, Surabaya, Lampung dimana polisi menggunakan gas air mata dan memukul dengan rotan. 

“Di Jakarta, polisi meluncurkan gas air mata, massa memuncak kemarahannya dan terjadi bentrokan. Lalu massa disuruh mundur di jalan kecil sehingga sulit keluar. Massa membakar, ini karena mereka marah dan tidak diberikan ruang untuk berbicara. Gas air mata langsung dibidik oleh polisi di depan masa aksi ini.”

Pola yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 sama dengan pola aksi sebelumnya dimana semua massa aksi dianggap sebagai pembuat onar dan masyarakat yang ikut aksi distigmakan sebagai pembuat kericuhan.

“Padahal aksi ini berlangsung damai, gas air mata polisi yang menyebabkan ini semua. Ini sebenarnya bagaimana akuntabilitas dan tanggungjawan polisi yang menyebabkan kericuhan terhadap masyarakat yang melakukan protes sesuai haknya?.”

Kontras juga menemukan banyak mahasiswa yang ditangkap di jalan karena polisi sudah melakukan sweeping

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik yang merupakan bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia/ KPBI. Jumisih mengatakan,  bahwa sebelum aksi di Jabodetabek dilakukan pada 8 Oktober 2020, mereka berjalan dari Salemba ke patung kuda untuk menuju istana negara, polisi sudah mulai menyerang barisan masa aksi, ini merupakan tindakan represi aparat

“Rakyat punya hak tetapi dihadapi represi, jadi stop merepresi rakyat karena ini hak rakyat untuk bersuara, ini ruang demokrasi.”

Jumisih mengatakan gas air mata dilemparkan cukup lama ke massa hingga Maghrib. Kondisi di lapangan sedang bergejolak di banyak wilayah ini menunjukkan partisipasi publik sangat tinggi, namun malah dikondisikan tidak aman

“Dari kami ada beberapa yang luka  lalu dibawa ke klinik. Kami juga mengkritik pelecehan aparat, namun ditelanjangi pihak kepolisian. Stop dan hentikan pelecehan itu.”

Aksi dengan represi yang sama juga terjadi di banyak kota seperti di Surabaya, Lampung, Jogjakarta, Jabodetabek, dll. Ini diakui oleh Edo Rakhman dari WALHI, Susan dari KIARA, Rukka Sambolingi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/ AMAN

Leonard Simanjuntak dari Greenpeace dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa yang terjadi hari-hari ini menunjukkan watak pemerintahan yang anti demokrasi yang kental dari rezim Jokowi yang tidak mendengarkan hak dari dari masyarakat, tidak mendengarkan tokoh agama, akademisi yang secara gamblang menyampaikan data dan analisa yang kuat dimana UU Cipta Kerja ini akan membawa banyak persoalan daripada manfaat. 

“Watak anti demokrasi Jokowi sudah terlihat dari masa jabatan Jokowi kedua dari UU KPK, Minerba dan sekarang Omnibus Law.”

Leonard menyatakan bahwa Jokowi harus menerbitkan peraturan pemerintah untuk membatalkan undang-undang.

Ulil Abshar Abdalla, aktivis keberagaman meminta pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang/ Perpu

“Melihat kasus ini kita melihat kemarahan massa yang sudah sering terjadi, kemarahan ini akan terus berakumulasi dan berbahaya.”

Feri Amsari, Dosen Universitas Andalas mengatakan tanpa Omnibus Law, Indonesia juga masih berjalan, ini menunjukkan bahwa UU ini tidak dibutuhkan oleh rakyat. 

Feri melihat, dari awal penyusunan UU ini, ada naskah akademik sampai menjadi RUU, ini ada yang disembunyikan dan ini adalah skenarionya presiden

Para buruh mengatakan akan terus melakukan aksi-aksi secara bergelombang sampai UU Cipta Kerja gagal

(Foto: buruh.co)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi paruh waktu. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!