4 Kemajuan Perempuan Di Hari Perempuan Internasional 2021

Jika selama ini banyak persoalan dan kemunduran yang dialami para perempuan Indonesia, sejumlah aktivis perempuan mencatat kemajuan yang terjadi di Indonesia. Kemajuan ini diungkapkan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2021

Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret di seluruh dunia, tak pernah lepas dari perjuangan para buruh pabrik di tahun 1910 dan aktivis perempuan yang memperjuangkan hak pilihnya, dua hal penting dimana kemudian dunia mengakui perjuangan ini dalam konferensi internasional perempuan, dan menetapkan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional.

Artinya, setiap perjuangan selalu menampakkan hasil. Lalu apa saja kemajuan perempuan Indonesia yang tercatat di Hari Perempuan 8 Maret 2021 yang telah diperjuangkan selama ini?

Gerak Perempuan, sebuah networking lembaga dan aktivis perempuan memaparkan sejumlah kemajuan yang dialami perempuan Indonesia. Hal ini disampaikan Gerak Perempuan dalam konferensi pers, 8 Maret 2021 melalui daring:

1.Tumbuhnya perempuan yang berorganisasi dan berserikat

Salah satu Pekerja Rumah Tangga (PRT), Elyarumiyati mencatat soal kemajuan yang terjadi pada PRT selama ini, yaitu PRT sudah banyak yang berorganisasi, dan bekerjasama dengan serikat pekerja lainnya dalam memperjuangkan kasusnya.

Jumlah PRT yang saat ini berorganisasi menurut catatan JALA PRT yaitu sebanyak 13.000 PRT, dan hampir semuanya adalah perempuan.

“Dan selama ini kami di berbagai kota, kami banyak melakukan kegiatan yang membuat para PRT jauh lebih terogranisir,” kata Elyarumiyati

2. Jurnalis yang menjadikan isu gender sebagai isu perjuangan

Di kalangan jurnalis, Sekjend Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ika Ningtyas mencatat sejumlah kemajuan di media. Walaupun belum ada riset yang cukup solid, namun ia melihat kecenderungan yang muncul, isu gender dibicarakan di kalangan jurnalis.

AJI sendiri secara internal melakukannya, yaitu bagaimana isu keseteraan gender sudah mulai tumbuh, tak hanya di kalangan perempuan, tapi juga di kalangan laki-laki jurnalis.

“Kami memperkuat kesetaraan gender di organisasi sebagai mandat kongres AJI, salah satunya membuat standar operasional stop kekerasan seksual, dalam AD/ART dan kode etik. Yang kedua, kami melihat solidaritas dan dukungan bersama perempuan jurnalis semakin banyak untuk mendorong kesetaraan gender dan mendorong perubahan kebijakan,” kata Ika Ningtyas

3. Isu Perempuan menjadi sama pentingnya dengan isu demokrasi lainnya

Jika dulu banyak yang menganggap bahwa isu perempuan bukan isu yang penting, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/ YLBHI, Asfinawati menyatakan, saat ini ada pendekatan yang semakin holistik dan tak ada lagi pandangan yang menyatakan bahwa persoalan perempuan kalah dengan persoalan lainnya.

“Hak asasi manusia itu saling terkait dan tidak terpisahkan. Ada pemberian ruang yang paling didiskriminasi, namun diantara perempuan itu tidak tunggal, perempuan Papua lebih terdiskriminasi dari perempuan yang ada di Jawa, maka penting memberikan suara perempuan yang paling didiskriminasi ada di depan, semua berkelindan, dan saat ini ruang-ruang itu telah ada,” kata Asfinawati

4. Kolektif perempuan muda bermunculan

Eva Nurcahyani, aktivis Jaringan Muda Setara melihat bahwa saat ini banyak kolektif perempuan yang muncul, misalnya di kampus, lalu mereka berkampanye bersama untuk stop kekerasan seksual

“Jaringan muda setara melakukan aksi untuk menuntut perubahan kebijakan kekerasan seksual, juga jaringan lain di kampus yang melakukan perubahan kebijakan stop kekerasan seksual,” kata Eva Nurcahyani

Berbagai kasus dan kemunduran perempuan Indonesia

Kemajuan ini dipaparkan di tengah banyaknya kemunduran yang terjadi pada perempuan Indonesia, seperti banyak jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, negara justru melakukan kekerasan sistematis, baik melalui berbagai kebijakan yang diskriminatif, tindakan perampasan ruang hidup perempuan maupun stigma melalui pernyataan pejabat publik.

Kemunduran lain adalah absennya negara dalam melindungi segenap warganya di masa pandemi yang semakin terlihat pada kelompok minoritas gender dan seksual. Diskriminasi tetap subur, kelompok transpuan kehilangan mata pencaharian.

“Alih-alih serius menangani pandemi, kelompok transpuan diperlakukan dengan tidak manusiawi, baik oleh aparat kepolisian dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Asfinawati

Kondisi PRT yang mayoritas perempuan, menurut Elyarumiyati, sudah bertahun-tahun terombang-ambing dalam ketidakpastian kerja dan tidak ada perlindungan hukum dari negara. Jam kerja yang tidak pasti, upah yang tidak manusiawi, kekerasan dari majikan baik secara verbal maupun seksual kerap dialami oleh pekerja rumah tangga.

Sepanjang pandemi, Eva juga berpendapat masih banyak kesehatan perempuan yang tidak dijamin. Perempuan juga harus mengalami beban pekerjaan ganda baik profesional maupun domestik. Dalam lingkup pendidikan kampus, Eva menambahkan masih banyak kasus kekerasan yang diabaikan dan tidak ditangani secara perspektif korban.

Pada buruh, Setelah UU Cipta Kerja disahkan pada Februari 2021, pemerintah mulai menyusun peraturan turunan untuk berbagai sektor, dan beberapa perusahaan mulai mempraktikannya. Dalam bidang ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja melegalkan praktik-praktik buruk. UU Cipta Kerja juga mempermudah praktik investasi skala besar yang menihilkan hak-hak sosial-masyarakat dan lingkungan.

Pers yang memperjuangkan demokrasi termasuk di dalamnya jurnalis perempuan yang meliput aksi demonstrasi pun tidak lepas menjadi korban kekerasan. Sepanjang 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 84 kekerasan terhadap jurnalis, tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sebagian besar adalah intimidasi, kekerasan fisik, dan perusakan alat kerja yang mayoritas dilakukan oleh oknum aparat. Tak hanya itu, hasil survei AJI Jakarta pada Agustus 2020 menemukan, sebanyak 25 dari 34 responden yang berpartisipasi dalam survei,  mengaku pernah mengalami kekerasan seksual. Mayoritas pelaku adalah pejabat publik.

Maka Gerak Perempuan kemudian menyerukan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, tolak RUU Ketahanan Keluarga, dan batalkan UU Cipta Kerja

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!