Ngobrol Bersama Mas Menteri; Soal Pentingnya Peraturan Stop Kekerasan Seksual di Kampus

Mendikbud Ristek saat ini tengah menyiapkan peraturan stop kekerasan seksual di kampus. Peraturan ini sangat ditunggu para mahasiswa karena banyak kampus yang masih tertutup dan tidak mau menyelesaikan persoalan stop kekerasan seksual yang terjadi di kampus

Jaringan muda setara dan Kementerian Pendidikan kebudayaan menggalang dukungan untuk mewujudkan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus

Mengapa kita butuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus?. Jawabannya jelas: karena korban kekerasan seksual di kampus semakin banyak, namun penanganannya masih sangat minim.

Pelakunya selalu datang dari berbagai macam kalangan. Dari mahasiswa itu sendiri, kalangan dosen, karyawan di kampus. Banyak kampus yang belum mengakui kekerasan seksual yang terjadi, korban dan pembela korban bahkan diintimidasi. Atas nama baik kampus, membuat akademisi menutup rapat kasus-kasus  kekerasan seksual di balik pintu gerbang.

Kasus pelecehan seksual kemudian hanya ditindak setengah, atau bahkan tidak transparan. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kita semua untuk menimba ilmu, justru menjadi mimpi buruk bagi segelintir orang.

“Sebagai perempuan dan juga sebagai mahasiswa, tentunya saya ingin merasa aman di lingkungan dimana saya berada. Sudah saatnya kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kampus yang merdeka adalah kampus yang terbebas dari kekerasan seksual,” kata Rizki Anggarini, dalam diskusi Ngobrol bersama Mas Menteri: Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara pada 27 April 2021 yang diadakan Jaringan Muda Setara dan Kemendikbud

Selama ini Peraturan Menteri/ Permendikbud soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah kebiakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh kampus agar bisa menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di kampus. Karena kampus yang baik adalah kampus yang dapat menyelesaikan kekerasan seksual, bukan kampus yang mengabaikan ataupun menyembunyikan kekerasan seksual itu.

“Mari bersama kita dukung Kemendikbud dalam mewujudkan regulasi anti kekerasan seksual di kampus. Ayo kita dukung Kemendikbud mewujudkan regulasi anti kekerasan seksual di kampus,” kata Rizki Anggarini selaku moderator acara tersebut

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menyatakan kekerasan seksual dan pelecehan seksual harus dibasmi, hilang dalam institusi pendidikan kita. Tidak ada isu kontroversial dalam situasi ini karena kekerasan seksual itu masalah di dunia pendidikan

“Kita gimana mau merdeka belajar, kalau muridnya tidak merdeka dari kekerasan seksual?. Anak- anak, murid-murid, mahasiswa, dan juga guru-guru kita harus terbebas dari kekerasan seksual dan meras aman untuk mengutarakan atau melaporkan isu-isu yang ada. Dan itu adalah esensi keharusan,” kata Nadiem Makarim

Nadiem mengatakan kekerasan seksual adalah salah satu intoleransi yang terjadi di dunia pendidikan, maka penting untuk melindungi korban dan menyelesaikan persoalan korban kekerasan seksual dan akan mendukung aturan stop kekerasan seksual di kampus

Saat ini Kemendikbud Ristek sedang menyiapkan Permendikbud soal stop kekerasan dan pelecehan di kampus. Rencana ini sangat diapresiasi kalangan muda dan para mahasiswa di kampus. Jaringan Muda Setara adalah sebuah networking anak muda yang mendorong karena banyaknya kekerasan seksual yang tersembunyi yang terjadi di kampus selama ini.

Pernyataan Nadiem tersebut menjadi satu tanda baik bagi penghapusan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Tentu, menjadi angin segar bagi korban dan gerakan anti kekerasan seksual di kampus.

“Ini adalah angin segar, namun juga menjadi tantangan baru bagi kita, sebagai jejaring kolektif perempuan muda yang salah satu fokusnya adalah isu kekerasan seksual di kampus, untuk terus melakukan pengawalan terhadap regulasi anti kekerasan seksual di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Di mana pengawalan yang dilakukan tidak hanya sebatas sampai ke tahap pengesahan, namun berlanjut sampai tahap pengimplementasiannya. Sebagaimana perjuangan atas nama kemanusiaan, melawan kekerasan seksual ialah juga perjuangan hak asasi manusia untuk kembalikan keadilan bagi korban serta hak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual di manapun kita berada, termasuk perguruan tinggi,” kata Nisyu, salah satu anggota Jaringan Muda Setara dalam sebuah aksi stop kekerasan seksual di Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2021

Oleh karenanya, Jaringan Muda Setara bersama jejaring kampus menyatakan agar segera mewujudkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menjamin hak korban dan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di ruang lingkup Perguruan Tinggi

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Osi NF

Designer grafis. Menyukai hal-hal baru dan belajar di media online sebagai tantangan awal. Aktif di salah satu lembaga yang mengusung isu kemanusiaan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!