Tak Ada Care Giver Dan Pendampingan, Penyandang Disable Jauh Tertinggal

Jika tak ada care giver atau pendampingan serius dari pemerintah, selamanya penyandang disable akan tertinggal untuk mendapat akses pendidikan dan kerja

Anita, adalah seorang penyandang disable yang hanya bisa mengenyam pendidikan sampai SMP. Dibandingkan dengan kakaknya, pendidikannya jauh tertinggal. Kakaknya lulusan dokter, sedangkan Anita tak bisa melanjutkan SMA karena tidak ada orang yang bisa mengantarnya ke sekolah.

Ini merupakan salah satu problem yang dialami para disable di Indonesia. Mereka membutuhkan care giver yang bisa menemani kemanapun mereka pergi. Care giver adalah pendamping bagi disable, sedangkan tak semua penyandang disable bisa mendapatkan care giver. Ini juga menjadi problem bahwa tak semua disable akhirnya bisa mengakses kesempatan yang sama seperti yang lain

Tidak sedikit penyandang disabel perempuan yang akhirnya gagal mendapatkan pekerjaan karena akses pendidikan yang serba terbatas. Ini menambah pembedaan perlakuan yang selama ini sudah dialami disable. Penempatan sebagai disable perempuan sebagai warga kelas dua sudah cukup menyusahkan, diskriminasi ini diperparah dengan minimnya mereka untuk bisa mengakses pendidikan dan kesempatan kerja

Perjuangan soal inklusifitas yang menyatakan bahwa semua orang harus mendapatkan kesempatan yang sama, menjadi lagu lama yang belum berubah. Penyebabnya jelas, yaitu akses pendidikan yang minim dan nihilnya pendampingan yang serius dari pemerintah terhadap penyandang disabel. 

Sebelumnya memang sudah ada kebijakan pemerintah melalui UU nomer 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, namun kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan

Selain itu, para penyandang disable masih punya problem dalam keluarga inti, yaitu problem penerimaan keluarga. Dalam banyak kasus, keluarga yang memiliki anak dengan disabilitas akan cenderung menyembunyikan identitas anaknya. Hal ini juga diungkap oleh Wiwin Sulistyowati, salah satu anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) cabang Malang

“Banyak keluarga yang memiliki anak disabel ini cenderung menyembunyikan identitas mereka, ini masih terjadi di daerah, bahkan di kota besar, alasannya karena keluarga malu, bahkan dalam beberapa kasus, orang tua saking malunya mereka enggan untuk ngurusin kebutuhan administrasi seperti akta, atau KTP,” kata Wiwin Sulistyowati

“Apalagi jika ia adalah perempuan, tentu kesempatan untuk mengenyam pendidikan ini akan lebih menjadi lebih sempit,” terusnya.

Karena terlahir sebagai perempuan, tak jarang orang tua masih menganggap perempuan hanya orang kedua di rumah. Wiwin pun mengaku, anggota HWDI Malang saja yang berpendidikan tinggi bisa dihitung dengan jari, yaitu hanya sekitar 10 dari 60 anggota, sedang sisanya tak lulus SMA. Alasannya beragam, yang paling banyak adalah stigma bahwa perempuan tak butuh pendidikan tinggi, masih jadi suara mayor disana.

Nihilnya sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan terhadap anak dengan disabilitas, juga menjadi penyebab banyak orang tua yang memilih untuk tidak menyekolahkan anak mereka.

“Di sekolah biasa itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang, bahwa tiap sekolah itu wajib menjadi sekolah inklusi, tapi praktiknya minim sekali,” sambung Wiwin.

“Rata-rata orang tua mikirnya jika anak mereka disabel maka harus berada di sekolah luar biasa, padahal tidak, semua itukan butuh assesment, bisa saja anak-anak itu bersekolah di sekolah inklusi biasa,” jelasnya pada konde.co (13/9).

Akses Pekerjaan Dan Diskriminasi Upah

Tak cuma akses pendidikan, kondisi senada juga dijumpai pada perempuan disabel yang mencari pekerjaan. Di tempat mereka bekerjapun, mereka masih mendapat diskriminasi seperti mendapatkan upah yang berbeda dibanding pekerja laki-laki

“Diskriminasi itu pasti kita alami, meski dalam perusahaan itu ada embel-embel inklusi, sedikit banyak diskriminasi kita alami, gak sedikit teman perempuan yang bekerja itu juga mendapat upah lebih kecil dari rekan laki-laki, alasannya ya karena dia perempuan, padahal bisa jadi dia tulang punggung utama dalam keluarga,” jelas Wiwin Sulistyowati

Menurut Wiwin, diskriminasi yang ada tak lain karena tidak adanya pengawasan dari pemerintah terkait pada bagaimana perusahaan tersebut memenuhi hak dan kebutuhan pekerja disabel selama bekerja.

Penyediaan lapangan kerja yang sesuai kemampuan, seperti disebutkan dalam UU Disabilitas sebenarnya sudah disebutkan, dalam pasal 53 ayat (1) UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebut, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pasal 53 ayat (2) UU yang sama menyebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Pengusaha wajib mempekerjakan tenaga kerja penyandang disable minimal 1% dari pekerja yang ada di perusahaannya.

“Disabel itu butuh pendampingan dan pengawasan, gunanya apa? memastikan agar pekerja disabel mendapatkan hak juga kebutuhan mereka selama berada dalam pekerjaan, misalnya jika ada hak yang tidak dipenuhi perusahaan, pengawas bisa menjadi penyambung lidah ke perusahaan, yang membantu menuntut hak tersebut, sayangnya praktik inikan tidak jalan,” tambahnya.

Saat berusaha dikonfirmasi pada kesempatan yang berbeda, Titis Andayani Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Malang, tak bisa memberi keterangan.

Tidak seorangpun yang saya temui bisa memberikan penjelasan terhadap bagaimana regulasi pendampingan warga disabel di Malang untuk mendapat pekerjaan. Bahkan ketika konde.co berusaha untuk mendapat data seberapa banyak warga disabel yang memiliki pekerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang tidak bisa memberikannya, dan menyarankan untuk bertanya pada Dinas Sosial. 

Titik Kristiani Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial menyebutkan bahwa dinas sosial tak memiliki data tersebut. Ia meyakini, itu adalah tugas dari Dinas Ketenagakerjaan.

“Kalau itu sebenarnya tugas dari dinas ketenagakerjaan, karena fungsi kita rehabilitasi sosial, tugas kita rehab, dalam hal ini bisa pendampingan kesehatan, pemberian pelatihan keterampilan, juga mencoba memfasilitasi disabilitas untuk kita sambungkan dengan diskompimda dan organisasi pemerintahan daerah (OPD) terkait,” terang Titik.

Saat ditanya terkait bagaimana program pemberdayaan berkelanjutan yang dimiliki dinas sosial, Titik selalu menegaskan sejauh ini Dinsos sudah menjalankan pelatihan pemberdayaan bagi warga disabel, dan tugas pengawasan dan mendampingi warga disabel di lingkup pekerjaan adalah tugas dinas ketenagakerjaan. 

Dari amatan konde.co, mayoritas program yang dilaksanakan oleh Dinsos dan pemerintah kota Malang, adalah program dengan pendekatan charity, atau berlandaskan belas kasihan. Selain itu Dinas Sosial Kota Malang juga terkesan hanya meneruskan beberapa program kementerian sosial saja. Meski dalam pelatihan juga terus dilakukan, program itu masih sangat kurang dan terkesan hanya ingin menuntaskan kewajiban.

Salah satu warga disabel yang tidak ingin disebutkan namanya bercerita, dalam beberapa pelatihan menjahit yang pernah ia ikuti misalya, ia menyatakan memang mendapatkan banyak ilmu dan pendampingan, namun menurutnya hal itu masih sangat kurang. 

“Memang sih, kita juga diberikan mesin produksi, juga dampingan bagaimana cara menjahit yang bagus gitu, tapi apa ya, kalau bantuan cara masarin produk kita itu gak dikasih tau, sedangkan kita kan butuh gimana caranya bisnis tetap lancar,” terangnya.

Minimnya perhatian pemerintah akan pendampingan secara sustain juga jadi problematika tersendiri. Sedang dalam hal kemampuan mengenal pasar kerja bukan persoalan yang mudah, butuh banyak pelatihan dan pendampingan yang intens dan serius, agar mandiri bukan hanya jadi cita-cita.

*)Tulisan ini adalah hasil Fellowship yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan USAID

Reka Kajaksana

Penulis dan Jurnalis. Menulis Adalah Jalan Ninjaku
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!