Aksi Bom Tak Hanya Melukai Ibu, Tapi juga Hati Kami: Trauma Anak Korban Bom

Sebagai anak dari korban bom Kuningan pada 9 September 2004, Callista mengalami trauma. Dia sempat ketakutan karena ibunya tiba-tiba terkena bom dan wajahnya penuh perban. Ibunya menjadi korban atas peristiwa yang tidak mereka tahu

I Putu, kala itu masih berusia 5 tahun. Pada tanggal 1 Oktober 2005, ayahnya tiba-tiba mengalami musibah menjadi korban serangan Bom Bali yang mengerikan. Dia belum mengerti apa-apa.

Putu hanya mengingat, dia kala itu begitu kaget. Sebab, peristiwa itu yang Ia tahu bukanlah hal yang kecil. Ayahnya bercerita bahwa di dalam tubuhnya masih membekas luka. Putu adalah anak perempuan dari salah seorang korban Bom Bali II

“Di dalam tubuhnya itu masih banyak kayak apa namanya tuh, kayak bundaran besi kecil, itu masih ada di badannya sampai saat ini,” ujar Putu dalam WGWC Talk seri 6 (9/7/2020).

Callista juga mengalami hal yang sama. Sebagai anak dari korban bom Kuningan pada 9 September 2004, dia mengalami trauma meskipun kejadian itu telah berlangsung sekitar 17 tahun silam. 

Dia sempat ketakutan saat melihat tubuh ibunya yang penuh perban, saat dia menjenguk sang ibu yang dirawat di rumah sakit. Waktu itu dia masih belia. Tak hanya berdampak pada fisik, luka itu juga telah membekas dalam batin Callista. 

“Aksi (pengeboman) itu tidak hanya melukai fisik Ibu saya, tapi juga melukai hati keluarga besar saya, terutama saya, karena harus kehilangan beberapa momen bersama ibu saya,” ujarnya di kesempatan yang sama. 

Kehilangan momen bersama Ibunya itu, membuat Callista merasa sedih jika mengingatnya. Ia bercerita pemulihan ibunya cukup memakan waktu cukup lama selama masa pengobatan di Australia. 

Bukan saja harus melalui pengobatan fisik, Ibu Callista pun mesti mengikuti konseling dan bergabung bersama kelompok korban bom lainnya yang sering mengadakan pertemuan rutin. Ibunya mengalami dampak psikologis akibat kejadian bom yang menimpanya. 

‘’Kalau mama saya sih awalnya belum ada, tapi pas mulai ikut-ikut kegiatan dia  udah mulai ngerasain impact yang dari bom itu sendiri. Dia baru ngerasain saat pas udah diterapi, dikonseling gitu-gitu,’’ Ucapnya.

Jika Putu dan Callista mengalami trauma sebagai anak korban pengeboman. Lain halnya yang dialami oleh Rani dan Bianca, bukan nama sebenarnya, yang mengalami trauma dari keluarga yang pernah terlibat terorisme. Mesti telah bertahun-tahun, mereka masih dibayangi peristiwa penangkapan di depan mata yang pernah dialami oleh anggota keluarganya yang terlibat terorisme.  

Rani masih mengingat peristiwa trauma yang dialami. Kala itu, dia berada di rumah dan membuka pintu rumah, saat segerombolan polisi mendatangi rumahnya. Tanpa babibu, polisi langsung menarik ayah Rani keluar dari rumah. 

Begitu pun Bianca, dia menceritakan kejadian penangkapan ayahnya saat mengendarai taksi. Saat itu, dia sekeluarga sedang menuju ke lokasi wisata. 

“Pas lagi di jalan tiba-tiba mobil (polisi) ngepung gitu.. abis itu ya langsung keluar Abi (ayah), pada nodong pistol kan ke dalam, polisi-polisi itu,” ujar Bianca yang saat itu masih duduk di kelas 2 SD. 

Kejadian penangkapan secara tiba-tiba itu, membuat Bianca sempat mengalami shock dan trauma. Namun seiring waktu, Bianca sudah mulai bisa menerima. Saat ini, semua keadaan juga sudah lebih baik. Ayahnya sudah menjalani deradikalisasi dan bisa beraktivitas seperti biasa. 

“Ayah sih sering mengisi seminar-seminar tentang bahaya terorisme kan kalau sekarang, udah kayak udah beda lah. Jadi kayak ngeliatnya juga udah enak,” imbuhnya. 

Kekerasan ekstremis, memang kerap menimbulkan korban. Mengutip dari Buku Policy Brief, Keterlibatan Perempuan dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan: Pentingnya Pengarusutamaan Gender Sekarang,“Terdapat beberapa jenis korban, korban langsung yakni seseorang yang menjadi sasaran bom, penyiksaan, penculikan dan lainnya, dan juga korban tidak langsung yang adalah kerabat korban dan masyarakat sekitar kejadian. 

Kerugian yang didapatkan  bukan hanya fisik, dipastikan psikis korban pun sangat terguncang. Korban amatlah berhak mendapatkan pemulihan yang layak, bantuan dan kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang ia alami. Karena bukan hanya fisik dan psikis, trauma juga datang dari lingkungan yang memunculkan stigma negatif yang melabelisasi korban, bahkan sikap-sikap apatis pada korban.

Dampak Psikologis Korban Ekstremisme

Dampak dari tindakan ekstrimisme/pengeboman pada individu yang bisa disebut sebagai penyintas merupakan suatu masalah yang kompleks. Dikarenakan, apa yang terjadi pada korban satu bisa saja berbeda dengan yang dialami oleh korban lainnya. Apalagi perempuan yang mendapatkan beban berlapis sebagai korban pengeboman.

Psikolog BRSAMPK Handayani, Euis Heny Mulyani mengungkapkan dari kacamata psikologi, pengalaman anak korban maupun pengalaman anak pelaku itu terpengaruh kondisi psikologis dan kejiwaannya. 

“Itu sudah pasti. Mulai dari kehilangan rasa percaya diri, kemudian trauma berkepanjangan bahkan ada phobia terhadap hal-hal tertentu seperti terhadap cermin, foto atau kabut itu yang teridentifikasi seperti asap bom seperti itu,’’ tuturnya di kesempatan yang sama. 

Euis melanjutkan, dampak ini dapat mengarah pada rasa depresi yang dialami oleh korban, depresi ini hadir saat orang yang mereka cintai meninggalkan mereka. Kemudian, perubahan juga terjadi pada kondisi psikologis yang umumnya disebabkan oleh terviktimisasi.

Kondisi ini merujuk pada adanya perubahan sifat sementara yang itu biasanya terjadi akibat kelabilan emosi yang mudah terpancing dan para korban mudah emosi dalam bertindak dan itu mudah meledak-ledak. 

Euis juga menuturkan bahwa cara menghadapi sebuah hal traumatis itu berbeda, hal ini tergantung pada kondisi mental anak itu tersendiri kemudian tingkat perkembangan anak. 

“Usia anak sangat berpengaruh terhadap penerimaan suatu peristiwa,” kata dia. 

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menekankan bahwa dampak psikis dan psikologis anak korban itu ada dan nyata. Dia bahkan pernah menjumpai, anak yang menceritakan sambil suaranya bergetar dan seperti menahan emosi. 

Menurutnya, anak korban bukan seorang pelaku. Maka dari itu, dia  harus diterima sebagaimana anak-anak yang lain. 

“Sekali lagi tidak ada dosa turunan, ini mungkin menjadi penting, menjadi tanggung jawab masyarakat dan masyarakat akan membantu anak-anak ini untuk bisa kembali hidup normal dan menatap masa depan dengan lebih baik,” ujar Rita pada 

WGWC Talk seri 6 pada Kamis, 9 Juli 2020.

Pemenuhan hak korban sudah sejauh mana?

Direktur Eksekutif Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Riri Khariroh mengatakan bahwa korban dari terorisme ini perlu mendapatkan perhatian penuh untuk mendapatkan hak pemulihan dan perlindungan.

“Isu korban tidak terlalu mainstream dibandingkan dengan isu pelaku radikalisme lainnya. Perhatian kita terhadap korban terorisme hanya memberi perhatian pada saat isu itu terjadi. Isu pemenuhan itu akhirnya hilang,” ujar Riri Khariroh dalam WGWC Talk Edisi 3, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya, membicarakan korban terorisme begitu penting. Sebab, para korban lah yang mendapatkan dampak luar biasa. Seperti, mengalami disabilitas, dampak ekonomi, hingga perempuan yang kehilangan suami kemudian kesulitan untuk menghidupi keluarganya, dan banyak lainnya. 

“Jadi human consequence disini adalah suara korban,” kata Riri. 

Mengutip laman resmi BNPT, Presiden Jokowi menyerahkan kompensasi pada 215 korban terorisme dengan total Rp. 39.205.000.000 pada 16 Desember 2020 di Istana Negara. Mereka berasal dari 40 peristiwa terorisme periode 2002 peristiwa Bom Bali I. Penerima kompensasi tersebut berstatus sebagai korban langsung maupun ahli waris dari korban yang meninggal dunia.

Dalam penyerahan uang kompensasi ini, Presiden Jokowi juga memahami bahwa pemberian kompensasi tak sebanding dengan apa yang dialami para korban. Mereka selama puluhan tahun mesti mengalami penurunan kondisi ekonomi. Dikarenakan mereka  kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. 

“Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai serta stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” ungkap Presiden Joko Widodo kepada para penyintas.

Sementara itu, dalam laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada tahun 2020 telah memberikan kompensasi pada 290 orang korban terorisme. Dan total terlindung mencapai 539 orang.

Untuk saat ini diketahui, LPSK sedang memproses 413 korban terorisme masa lalu yang harus rampung di tahun 2021. Sebab sudah memasuki tenggat waktu sejak UU terakhir disahkan (UU No. 5 Tahun 2018).

Pada tahun 2020 lalu di WGWC Talk Edisi 3, Nanda Olivia Daniel seorang korban serangan terorisme pada tahun 2004 sempat menceritakan tentang perjalanannya mendapatkan haknya. Ia pernah menjalani perawatan konstruksi tangan di Australia. Namun terkait kompensasi dari negara, pihaknya belum mendapatkannya.

”Untuk korban bom terorisme kedutaan Australia 2004 masih belum mendapatkan kompensasi, tapi kami sudah mendapatkan bantuan kesehatan dari pemerintah,” katanya.

Ia lantas berharap kompensasi bagi para korban terorisme segera diselesaikan. Bahkan diakuinya, banyak dari para penyintas masih banyak mengeluhkan luka akibat teror bom yang sempat dialaminya.

“Setelah sekian belas tahun, masih merasakan luka akibat yang mereka rasakan,” kata Nanda.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan landasan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab melindungi korban dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan psikologis, dan santunan bagi yang meninggal dunia serta kompensasi yang berhak diterima korban terorisme pada masa lalu. 

Dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP ini baru ditandatangani 7 Juli 2020 lalu untuk mengubah ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2018.

Dalam PP yang baru menjelaskan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme maupun korban tindak pidana terorisme di masa lalu. Pada PP sebelumnya pemberian kompensasi hanya dijelaskan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Selain itu, jika melihat dari sisi Perpu No. 1 Tahun 2012 bahwa aksi terorisme dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk penyerangan. Peran kepolisian, dalam hal ini kemudian jadi pihak yang sangat diharapkan dalam membantu menangani kasus tersebut. 

Riri Khariroh, Direktur Eksekutif AIDA  mengungkap, pihaknya getol dalam menyuarakan permasalahan ini kepada berbagai stakeholders terkait. Selain itu, juga menyelenggarakan FGD (Focuss Group Discussion)untuk melihat apa saja hal-hal yang menghambat mengenai isu permasalahan yang ada hingga mendorong adanya PP mengenai hak-hak korban. 

“Dengan harapan mudah-mudahan nanti bisa membantu korban dalam memperoleh harapannya dari masalahnya untuk segera diurus dan terdata secara baik,” pungkasnya. 

Penulis: Reni Eka Mardiana, Zaskia Andini Ramli, Sofia Farzanah, Annisa Syam Fatonah, Gina Tartila Mubarokah, dan Dinita Ayu Novela.

(Artikel ini merupakan kerjasama Konde.co, The Asian Muslim Action Network (AMAN) dan Girls Ambassadors for Peace yang didukung UN Women dalam program Girl’s Camp 2021)

Girls Ambassadors for Peace

Girl Ambassadors adalah duta perdamaian hasil program Girl's Camp 2021 yang didukung UN Women, The Asian Muslim Network (AMAN) dan Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!