Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Bekerja Sebagai PRT di Luar Negeri?

Kalau kamu hendak bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut agar keselamatanmu terjaga.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik baru ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender dan Kalyanamitra. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan. 

Tanya: Assalamualaikum wr.wb. Perkenalkan saya T dari Jawa Tengah, ingin bertanya kepada Klinik Hukum Perempuan. Dua bulan lagi saya akan berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di sana, apa saja hal yang saya perlu siapkan dari segi hukum dan mitigasi perihal menjadi seorang pekerja migran di luar negeri ? Mohon jawabannya, Terima kasih.

Jawab: Halo, perkenalkan Saya Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, izinkan saya berpendapat mengenai perlindungan hukum dan hak-hak pekerja migran.

Mengenai dasar hukum pekerja migran, Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di Pasal 1 angka 2 disebutkan, “Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.”

Selanjutnya di Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa adanya bentuk pelindungan pekerja migran Indonesia, yaitu “Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Dari beberapa kasus yang dialami oleh pekerja migran khususnya pekerja rumah tangga, walau kebijakan yang ada memberikan perlindungan, namun beberapa ada yang mengalami permasalahan. Diantaranya mereka mendapatkan pelanggaran hak seperti tidak mendapatkan upah, tidak mendapatkan akses kesehatan, dan kontrak kerja yang tidak sesuai.

Bahkan, pekerja migran rentan mengalami kekerasan, pelecehan atau perlakuan yang tidak semestinya yang dilakukan oleh majikan. Untuk itu pekerja migran, perlu mendapatkan edukasi, informasi dan mitigasi sebelum ia melakukan hubungan kerja dengan si pemberi kerja.

Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh seorang calon pekerja migran, Pertama wajib mengetahui si pemberi kerja. Dalam Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemberi kerja ada 3 yaitu, pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Seseorang yang menjadi pekerja migran, sebaiknya di tempat yang telah memiliki badan hukum atau izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya izin usaha tersebut, si pemberi kerja harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kedua, pastikan tidak tergiur dengan tawaran menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan iming-iming penghasilan besar atau apapun. Apa itu PMI non prosedural? Yaitu warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri tidak melalui prosedural penempatan PMI yang benar, antara lain: memalsukan dokumen dan memanipulasi data calon PMI, dokumen tidak lengkap, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI yang berlaku, tidak menggunakan visa kerja, dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan.

Ketiga, dalam melakukan hubungan kerja, pastikan kontrak kerja tersebut jelas mengenai klausul yang ada di perjanjian kerja tersebut, seperti besaran gaji atau tunjangan, waktu kerja, persyaratan, dan kewajiban, jenis pekerjaan, alamat jelas dari calon majikan yang mempekerjakan si pekerja. Baca dan pahami kontrak tersebut, agar dapat memastikan mengenai hak-hak dan kewajiban bagi si pekerja. Jika tidak paham mengenai kontrak kerja tersebut, minta waktu kepada si pemberi kerja lalu berkonsultasi dengan pihak pemberi kerja.

Keempat, minta semua dokumen asli setelah membuat paspor untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lalu, dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga pekerja untuk disimpan dengan baik. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, dokumen tersebut menjadi bukti untuk melakukan tindakan hukum maupun administrasi.

Adapun potensi-potensi yang dapat dialami oleh pekerja migran khususnya pekerja rumah tangga, adalah, pertama si pekerja tidak ditempatkan sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran tersebut. Dalam hal ini si pemberi kerja terancam Pasal 82 UU Pelindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah.

Kedua perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49. Pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Ketiga ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi yang tidak benar dalam pengisian setiap dokumen, dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.

Keempat ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.

Jika calon pekerja migran mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang disampaikan sebelumnya, silakan menghubungi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk penanganan kasus penempatan ilegal hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Ilustrasi/gambar: freepik.com

Mona Ervita

Advokat dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!