Pembangkangan Atau Nusyuz Hanya Melekat Pada Perempuan? Sebuah Tafsir Ramah Gender

Dalam Islam, dikenal istilah “nusyuz” yang selama ini sering dipahami sebagai sikap membangkang yang dilakukan oleh istri pada suami. Padahal Nusyuz tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga laki-laki.

Dalam Islam, dikenal istilah “nusyuz” yang selama ini sering dipahami sebagai sikap membangkang yang dilakukan oleh istri pada suami sebagaimana tersebut dalam Qs. An-Nisa (4): 34. Dalam praktek di lapangan, beberapa kali kita lihat kasus dimana seorang suami “memukul” istri dengan berlandaskan pada ayat al-Qur’an dan dalam rangka mendidik sang istri. Tapi apakah benar nusyuz hanya dilakukan istri? Bukankah seorang suami juga manusia yang sama-sama berpeluang berbuat kesalahan dalam rumah tangga?

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar (Qs. An-Nisa: 34)”

Dalam ayat tersebut, dicantumkan tahapan-tahapan yang bisa dilakukan oleh seorang suami ketika istrinya berbuat nusyuz, yaitu pertama, dinasehati, kedua, pisah ranjang, dan ketiga, dipukul. Lalu bagaimana jika suami yang berbuat nusyuz? Dalam Qs. An-Nisa (4): 34 disebutkan,

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ternyata, al-Qur’an juga menyebutkan nusyuz yang dilakukan oleh suami. Dalam hal ini, suami maupun istri sama-sama berpeluang melakukan nusyuz dalam rumah tangga karena keduanya berkedudukan sama, yakni sebagai subyek kehidupan.

Solusi Nusyuz Suami dan Istri Tak Seimbang?

Jika diperhatikan dua ayat di atas, tampak adanya ketidakseimbangan perlakuan bagi suami dan istri yang berbuat nusyuz. Untuk istri misalnya, jika dikhawatirkan nusyuz, maka ada tiga tahapan yang harus dilakukan. Tahapan ini harus berurutan, tidak boleh asal loncat atau pilih yang mana suka. Sedangkan untuk suami dalam ayat tersebut, ketika dikhawatirkan nusyuz, maka perdamaian lah yang menjadi solusinya. Benarkah al-Qur’an tidak adil dalam memvonis perempuan dan laki-laki yang nusyuz?

Al-Qur’an mengangkat derajat perempuan yang pada saat itu sangat rendah dan tak ada harganya. Dalam hal waris misalnya, jika sebelumnya, perempuan bisa diwariskan, setelah al-Qur’an datang, mereka berhak mendapatkan waris. Al-Qur’an turun di lingkungan masyarakat yang didominasi patriarki garis keras. Saat itu, tidak berlaku nusyuz untuk suami. Yang ada adalah rolling kepemilikan perempuan. Maka, selama 23 tahun masa penurunan wahyu, al-Qur’an mengubah titik perempuan dari yang awalnya adalah objek, menjadi subyek kehidupan.

Nur Rofiah bil ‘Uzm dalam salah satu pertemuan online Kajian Gender Islam (KGI) mengatakan bahwa dua ayat nusyuz di atas pada dasarnya tidak berbicara tentang pembangkangan yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, akan tetapi lebih pada pembangkangan suami istri pada komitmen rumah tangga. 

Hal senada juga disampaikan Abdul Mustaqim dalam presentasinya di forum AICIS 2022, bahwa titik tekan ayat nusyuz itu lebih pada disharmonisasi dalam rumah tangga. Maka, untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, dua ayat tersebut di atas tidak bisa dipahami secara parsial, tapi harus komprehensif-tematik. Kalau dipahami secara ayat per-ayat saja, maka yang muncul ya pemahaman yang seolah timpang bahwa al-Qur’an lebih membela laki-laki daripada perempuan.

Mengingat kedua pihak (suami-istri) berpeluang melakukan kesalahan, maka masing-masing wajib saling intropeksi, saling menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam rumah tangga. Dua ayat tersebut bukanlah ayat pokok yang berbicara tentang relasi suami istri dalam rumah tangga. Qs. An-Nisa (4): 19 diantaranya menyatakan wa ‘āsyirūhunna bil ma’rūfbergaullah dengan mereka secara patut, adalah ayat pokok yang bersifat reproksikal, yang mengajarkan kepada suami istri untuk membentuk rumah tangga yang harmonis.

Re-Interpretasi kata waḍribūhunna dalam Qs. An-Nisa (4): 34

Dalam Qs. An-Nisa ayat 34 disebutkan tiga tahapan ketika nusyuz terjadi, dinasehati, pisah ranjang, dan yang terakhir dipukul ketika dua cara yang pertama tidak ampuh. Di Antara ulama, seperti Wahbah Zuhaili dan M. Quraish Shihab, sepakat bahwa melakukan pemukulan terhadap istri boleh dilakukan asal dengan pukulan yang tidak melukai. Selain itu, ayat ini juga tidak boleh dijadikan legitimasi bagi seorang suami untuk melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Pertanyaannya adalah, apakah ketika istri dipukul permasalahan bisa selesai? Apakah bisa dipastikan istri tidak tambah ketakutan? Atau bahkan yang ekstrim, istri menyimpan rasa sakit hati yang tidak bisa diungkapkan sehingga mengganggu psikisnya?

Kenyataannya, memahami ayat tersebut dengan makna memukul merupakan expired knowledge yang mengarah pada violence atau kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Abdul Mustaqim, pemahaman seperti ini dalam kacamata maqasid, bertentangan dengan maqasid insaniyyah, yakni nilai-nilai kemanusiaan.

Al-Qur’an menggunakan kata ḍaraba dan derivasinya dalam beberapa ayat. Kata ini juga memiliki makna yang banyak, tidak terbatas pada arti memukul. Selain makna memukul secara fisik (Qs. al-Anfal: 52), kata ḍaraba juga memiliki makna yang lain, diantaranya, al-bayān wal iḍah-memberikan penjelasan dalam bentuk perumpamaan, sebagaimana terlihat dalam Qs. at-Taḥrĩm: 11, as-safar wat tiḥāl – melakukan perjalanan atau field trip, sebagaimana dalam Qs. an-Nisa: 101, ilqāun naūm – tidur, sebagaimana dalam Qs. al-Kahfi: 11, dan menutup, sebagaimana dalam Qs. an-Nūr: 31.

Kata waḍribūhunna dalam Qs. an-Nisa: 34 mempunyai peluang untuk ditafsirkan dengan makna yang lebih ramah terhadap perempuan. Saya membayangkan, ketika seorang istri bermasalah dengan komitmen rumah tangga, misalnya, sedangkan nasehat dan pisah ranjang sudah dilakukan, maka akan indah bila sang suami mengajak field trip, jalan-jalan ke pantai atau makan bakso bersama. Bisa jadi, setelah field trip, sang istri lebih terbuka dan bisa bercerita tentang problemnya. Atau sang suami bisa mengajak tidur (ilqāun naūm) agar pikiran lebih tenang. Setelah bangun tidur, pikiran sang istri mungkin bisa lebih fresh dan akhirnya bisa mencari solusi rumah tangga bersama.

Bagaimanapun, perlu penelitian dan pemahaman lebih lanjut tentang hal ini. Namun, satu hal yang perlu ditekankan adalah al-Qur’an mengajarkan untuk memanusiakan baik laki-laki maupun perempuan, karena keduanya sama-sama khalifah fil arḍ, sama-sama sebagai subyek kehidupan yang berkewajiban untuk berbuat kebaikan di muka bumi. Nah, salah satu cara untuk memanusiakan perempuan diantaranya adalah menghadirkan tafsir yang ramah gender, terutama dalam isu-isu sensitif seperti kasus nusyuz ini.

Suci Wulandari

Pengajar di STAI Darul Kamal Lombok Timur
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!