Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Aktivis: Ini Bahaya untuk Perempuan

Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Ibukota menyatakan, saat ini kualitas udara Jakarta adalah yang terburuk di dunia. Namun pemerintah tetap saja tak melakukan perubahan kebijakan yang signifikan. Pemerintah hanya mau bergerak jika sudah viral di media sosial.

Bondan Andriyanu, juru kampanye energi dan iklim Greenpeace Indonesia bercerita bahwa anaknya sudah 2 minggu terkena batuk pilek dan tidak bisa sekolah, begitu juga teman-teman di sekolahnya.

Di sejumlah rumah sakit di Jakarta, pasien yang kena batuk pilek jumlahnya juga tinggi. Ini karena kualitas udara yang makin buruk, terutama di Jakarta.

Kualitas udara yang buruk juga bisa menyerang ibu hamil. Buruknya kualitas udara bisa mempengaruhi kondisi lahir bayi, seperti berat badan lahir rendah dan kelahiran prematur. Kondisi ini mempengaruhi plasenta ibu hamil. Banyaknya anak yang sakit juga menjadi tanggungjawab ibu menjadi bertambah karena pekerjaan pengasuhan yang selama ini masih dibebankan pada ibu.

Selain itu, kualitas udara Jakarta yang buruk juga membahayakan kelompok minoritas seperti transpuan yang tinggal di dekat sumber polusi. Ditambah lagi, transpuan yang bekerja sebagai pengamen lebih terancam paparan polusi udara di jalanan saat siang dan malam hari. Beberapa mengeluhkan gejala sakit seperti sesak napas, batuk, dan radang tenggorokan selama beraktivitas di Jakarta dengan kondisi udara yang berbahaya.

Data soal buruknya udara Jakarta ini didapat Koalisi Ibukota berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Namun sayangnya, kebijakan pemerintah tak juga berubah dan terkesan jika tidak viral di media sosial, maka tidak diselesaikan persoalannya.

Bondan Andriyanu menggambarkan hal ini dalam konferensi pers Koalisi Ibukota yang diselenggarakan pada 13 Agustus 2023 yang diikuti Konde.co.

“Kondisi ini seperti putar kaset setiap tahun, di setiap ada cuaca kemarau. Padahal udara yang tidak sehat selalu terjadi setiap tahunnya, tapi pemerintah selalu menjawab seperti tahun-tahun lalu dan tidak kunjung mengubah kebijakannya,” kata Bondan Andriyanu.

Baca Juga: City Car, Industri dan Kebijakan Pemerintah Bikin Udara Jakarta Buruk

Kondisi putar kaset ini misalnya, pemerintah setiap tahun selalu mengajak masyarakat untuk menanam pohon, mengajak masyarakat untuk naik transportasi publik untuk mengurangi polusi, atau membuang sampah yang benar. Padahal penyebab utama polusi udara buruk bukanlah masyarakat, tapi perusahaan-perusahaan yang menyebabkan polusi tinggi. Tapi seolah masyarakatlah yang diminta bergerak, sedangkan perusahaan dibiarkan saja melakukan polusi tinggi, minim tindakan dari pemerintah untuk ini.

Padahal BMKG sudah mengingatkan akan ada kemarau panjang dan polusi udara buruk di Jakarta di tahun 2023 ini, namun yang diajak bebenah hanya masyarakat, bukan industri yang mengubah kebijakannya.

Langit abu-abu dan data kualitas udara di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam beberapa bulan terakhir memang menunjukan level tidak sehat. Jakarta pun sering menduduki peringkat teratas sebagai kota besar paling berpolusi sedunia. Secara umum, Jakarta konsisten di urutan 10 besar sejak Mei 2023 lalu, menurut data IQAir.

Sibuknya masyarakat secara mandiri mencari data polusi udara untuk melindungi kesehatan diri dan keluarga tidak berbanding lurus dengan respons pemerintah. Hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih masih terus terabaikan.

Berkaca pada putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021, beberapa pejabat pemerintah pusat hingga daerah diputus bersalah sehingga harus segera memperbaiki kinerja serta kebijakan guna memenuhi hak udara bersih warga Jakarta.

Baca Juga: Nestapa Transpuan: Sudah Terstigma, Tertimpa Polusi Udara Pula

Pada Jumat (11/8/2023) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan rencana Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang akan ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam waktu dekat.

Para aktivis lingkungan menyatakan, Pemerintah punya strategi pengendalian pencemaran yang seharusnya selesai di tahun 2030, namun tidak serius dikerjakan.

“Soal penindakan itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah, misalnya teguran untuk pembakar sampah, tapi minim teguran atau tindakan untuk pelaku industri. Strategi ini harusnya menjadi efek jera bagi pelaku industri. Jika strateginya seperti ini, maka di tahun 2030, saya optimis kita bisa menghirup udara sehat di Jakarta.”

“Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan waktu itu bilang akan ada penanganan cuaca, namun tidak dibuat dan saat ini akibatnya. Partisipasi masyarakat untuk membuat Pergub ini tidak banyak dan jika viral baru kemudian dilakukan. Jadi bukan kebijakan dulu yang dibuat, tapi viral dulu, baru kebijakan yang dibuat. Dari kebijakan yang direncanakan untuk penurunan emisi, namun peningkatan tata kelola tidak terlihat, yang terlihat justru penambahan motor listrik dan ini sangat tidak optimal.”

Mengajak Warga untuk Menggugat Pemerintah

Elisa Sutanudjaja, aktivis lingkungan dan warga yang menggugat soal buruknya kota Jakarta dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan, dulu dia menggugat soal kualitas udara buruk ini ketika kondisi kesehatannya masih sehat, dan saat ini ia sakit dan sedang dalam perawatan karena udara buruk, namun kebijakan pemerintah tak juga berubah.

“Saya mengajak warga untuk menggugat dan demo karena ini memburuk seiring waktu,” kata Elisa Sutanudjaja.

Elisa juga mempertanyakan soal warga yang diminta pemerintah untuk berpindah ke kendaraan umum dan berganti bahan bakar yang ramah lingkungan. Padahal polusi tidak hanya berasal dari kendaraan motor, tetapi dari pabrik yang besar dan banyak melakukan pencemaran.

“Ini membuat Jabodetabek mundur, tapi kenapa masyarakat yang diminta, bukan perusahaan? Selama bertahun-tahun bangun jalan tol dan kereta tak dikembangkan. Harusnya mengembalikan ini supaya lingkungan lebih lestari.”

Baca Juga: Petani di Bali Kelola Sampah Organik: Bikin Maju Pertanian Ramah Lingkungan

Natalia Naibaho dari LBH Jakarta menyatakan bahwa selama ini pemerintah sudah melanggar 4 hak warga. Yang pertama, adalah hak atas informasi peringatan dini soal udara yang buruk. Harusnya informasi ini diberikan ketika ambang batas sedang, namun sudah dalam ambang batas buruk, tak juga diberikan peringatan.

“Yang kedua, adalah hak atas pengetahuan dan kajian atau riset yang harus diinformasikan dan disebarkan luaskan,” kata Natalia

Yang ketiga, adalah hak atas ruang udara yang bersih. Dan yang keempat adalah, hak atas partisipasi masyarakat dan harus ada pelibatan masyarakat

Meski Koalisi IBUKOTA telah meraih kemenangan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) mengenai Hak Udara Bersih atas pemerintah yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021, faktanya hingga sekarang, hampir tidak ada satu hari pun di mana para warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten -khususnya area Jabodetabek dan Bandung- dapat menghirup udara bersih.

Situasi tersebut makin pelik ketika masyarakat “dipaksa” secara mandiri mencari data polusi udara demi melindungi kesehatan diri sendiri dan keluarga. Tak ada satu pun imbauan yang datang dari pemerintah terkait polusi udara. Informasi mengenai buruknya polusi udara justru muncul dari pihak-pihak non-pemerintah, baik individual hingga praktisi kesehatan.

Baca Juga: Selamat Hari Bumi: Lelah Lihat Kerusakan Lingkungan? Mulailah Dari Dirimu Sendiri 

“Pemprov DKI Jakarta sangat lambat dan terlambat, padahal draft sudah ada sejak 1 tahun lalu. Ini jelas mengecewakan, mereka menunggu kualitas udara menjadi parah dan viral dulu baru buru-buru berencana mengesahkan rencana Pergub tersebut,” ujar Elisa

“Jakarta dan sekitarnya perlu perubahan yang sangat fundamental untuk mengurangi pencemaran udara, mulai dari pembatasan penggunaan kendaraan bermotor hingga transisi segera ke energi terbarukan. Kita sudah sangat terlambat dan sudah berapa banyak orang yang sakit dan bahkan meninggal saat pemerintah tidak beraksi sama sekali?” kata Elisa menegaskan.

Natalie menambahkan, bahwa dampak dari tidak dipenuhinya hak ini adalah terutama pada perempuan dan kelompok rentan. Pada perempuan yaitu pada kesehatan perempuan, terutama kesehatan reproduksi perempuan.

“Ini tidak hanya mencakup persoalan kesehatan pada balita, lansia, dan kelompok perempuan. Polusi udara mengakibatkan osteoporosis dan plasenta pada ibu hamil.” 

(Foto/ gambar: ilustrasi Freepik.com)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!