Dalam Pilkada 2024 ini, pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh belum menjadi prioritas dan visi-misi sentral para calon kepala daerah. Baik itu calon gubernur/wakil gubernur, maupun bupati atau walikota dan wakil-wakilnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengamati mencermati absennya perhatian yang sungguh-sungguh kepada pemenuhan hak anak secara menyeluruh. Ini meliputi hak anak atas identitas berupa akta lahir dan kartu identitas anak, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan fisik dan mental yang terjangkau dan berkualitas, hak atas pengasuhan yang berperspektif kepentingan terbaik bagi anak, hingga hak untuk berpartisipasi dan bertumbuh kembang tanpa diskriminasi dan kekerasan.
Pengamatan ini berdasarkan kampanye yang disampaikan sampai puluhan debat publik calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada) yang disiarkan di berbagai media.
Di situasi itu, berbagai kasus eksploitasi anak menjelang dan selama masa kampanye Pilkada justru masih terus terjadi. Dalam catatan KPAI tak kurang dari 165 anak menjadi korban berbagai bentuk eksploitasi politik. Baik yang diberitakan di media, maupun yang dilaporkan langsung kepada KPAI.
Berbagai kasus pelanggaran terhadap hak dan perlindungan anak itu seperti yang terjadi di Bantaeng, Biak, Medan, Nabire, Sukabumi, Sulawesi Tengah dan Tasikmalaya.
Di sisi lain, sosialisasi kepada pemilih pemula tentang Pemilu yang berperspektif hak anak juga masih minim. Hal itu merupakan tugas KPU, partai politik serta para paslon bersama tim suksesnya.
Isu perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh belum menjadi prioritas bagi calon-calon kepala daerah. KPAI mencatat masih luasnya pengabaian terhadap hak-hak anak serta tingginya kasus-kasus pelanggaran hak anak. Hal ini berpotensi menghambat pencapaian cita-cita Indonesia Layak Anak tahun 2030 maupun misi membentuk Generasi Emas untuk Indonesia Emas 2045.
Capaian ‘Layak Anak’ Sebatas Administratif, Belum Substantif
Indonesia memang sudah punya 360 daerah Layak Anak sampai tahun 2023. Namun, baru 25% nya atau 19 kabupaten/kota Layak Anak terkategori utama. Itu meliputi, kabupaten dan kota yang dinyatakan konsisten dan optimal memenuhi hak-hak anak seperti hak sipil, lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan instrumen perlindungan khusus anak. Termasuk, perlindungan dari beragam bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Pemerintah daerahnya (Pemda) sebetulnya sudah memiliki kebijakan terintegrasi dan berbasis data yang mendukung pemenuhan hak anak. Pemda juga sudah punya penganggaran yang memadai untuk program-program pemenuhan hak anak. Bahkan sampai menyediakan fasilitas umum ramah anak termasuk ruang bermain. Di samping, adanya layanan rehabilitasi anak, bantuan hukum, kesehatan, dan pendidikan. Banyak dari mereka yang juga sudah membentuk forum-forum anak. Termasuk mampu membuktikan efektivitas kebijakannya dalam hal penurunan kasus kekerasan terhadap anak dan kesejahteraan anak.
Sementara itu di tingkat provinsi baru ada 14 provinsi yang Layak Anak. Namun, capaian ini pun masih terkonsentrasi pada capaian output, baik administratif maupun infrastruktur. Belum capaian substantif berupa dampak perkembangan daerah layak anak dalam meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan dan kebahagiaan anak-anak.
Capaian ini termasuk minim dan lambat, mengingat kebijakan daerah layak anak di Indonesia telah dimulai sejak 18 tahun yang lampau. Semua provinsi dan kabupaten/kota, baik yang sudah terkategori Layak Anak, apalagi yang belum terkategori, harus mengejar ketertinggalannya dalam membangun daerah tersebut dengan perspektif hak anak.
Pencoblosan Pilkada 2024 sudah akan digelar. Selain pemerintah, partai politik dan calon-calon kepala daerah, masyarakat juga wajib memastikan agar anak-anak terlindungi dan hak-hak mereka terpenuhi, melalui partisipasi yang kritis, positif dan konstruktif dalam Pilkada.
Baca juga: Kekerasan Seksual Di Sekitar Pilkada, Para Calon Kepala Daerah Terduga Pelakunya
KPAI mendorong agar, selain melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan, warga masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab.
Itu bisa dilakukan dengan cara memilih pasangan calon kepala daerah yang telah memiliki rekam jejak perlindungan anak. Para calon pimpinan daerah ini juga semestinya tidak pernah menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Dan terutama memiliki visi-misi perlindungan anak serta memprioritaskan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Kita semestinya tidak hanya memilih sebatas karena kesamaan suku-ras, agama, golongan, atau karena iming-iming uang dan imbalan dalam bentuk apa pun.
KPAI juga mendesak seluruh kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 nanti, khususnya di daerah-daerah yang belum terakreditasi Layak Anak dan daerah-daerah yang masih terkategori Tertinggal, agar secara sungguh-sungguh menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai sentral dalam program kerjanya.
Mari, kita terus berupaya menjadikan wilayah Layak Anak secara substantif. Di mana keberhasilan pembangunan Provinsi atau Kabupaten/Kota juga diukur berdasarkan dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup anak, kesejahteraan dan kebahagiaan anak.
Hanya melalui komitmen dan political will yang kuat, serta kerja keras yang nyata dari para kepala daerah, maka visi Anak Terlindungi, Indonesia Maju!






