Istilah “pelakor” yang merupakan singkatan dari perebut laki orang semakin kerap berseliweran di lini masa media sosial, khususnya Instagram. Istilah tersebut merujuk pada perempuan yang dituduh menghancurkan rumah tangga orang lain karena menjalin hubungan dengan laki-laki yang sudah beristri.
Menurut Martin-Anatias (2019), ketika seorang perempuan dikenakan label sebagai pelakor, maka ia cenderung menjadi bulan-bulanan cemoohan dan kebencian dari masyarakat. Sedangkan laki-laki yang terlibat dalam kemelut relasi tersebut, jarang menjadi sasaran hukuman dan nyaris terbebas dari sangkaan kesalahan.
Perempuanlah yang lagi-lagi disalahkan dan dituding sebagai dalang utama kerusakan keluarga tersebut. Sementara sang pria terlepas dari tanggung jawab yang sepadan. Padahal, pria tersebut juga terlibat menjadi penyebab perpecahan rumah tangga.
Dari penyebutan istilah pelakor ini, tergambarkan tentang bias gender yang masih mengakar kuat dalam konstruksi sosial masyarakat Indonesia.
Praktik Ketidaksetaraan Gender Memandang Perselingkuhan
Pada era 90-an di Indonesia, program gosip yang tayang di televisi pertama kali mencetuskan julukan pelakor. Seiring perkembangan zaman, kata pelakor juga kian bergaung di media sosial.
Isu pelakor yang diangkat di media lebih menyorot tentang praktik ketidaksetaraan gender yang masih terjadi dan cara masyarakat memandang perselingkuhan. Suburnya penyebaran istilah pelakor menunjukkan doktrin patriarkal masih kental di masyarakat. Hal ini mencerminkan ketidakadilan diskursif.
Perempuan yang berperan sebagai “pihak ketiga” dalam rusaknya sebuah keluarga dituding sebagai “perebut”, sosok yang aktif mengacak-acak relasi intim yang dibangun antara suami dan istri. Sedangkan pria ditempatkan sebagai objek pasif yang “direbut/dicuri” (Martin-Anatias, 2019).
Penggunaan kata-kata aktif untuk mendeskripsikan pelakor mengandung stereotip bahwa perempuanlah yang menjadi pelaku rusaknya hubungan keluarga. Sementara laki-lakinya dipandang sosok pasif yang tak berkutik.
Istilah pelakor seolah ingin menghapus dan tidak memperhitungkan peran laki-laki yang juga terlibat dalam kasus perselingkuhan. Ini menunjukkan, konstruksi bahasa memperkuat norma gender yang diskriminatif.
Baca Juga: Apa kata ahli linguistik soal ‘pelakor’
Kajian feminis kritis memotret kondisi budaya Indonesia yang mendefinisikan perempuan sebagai entitas yang dikendalikan norma sosial tidak tertulis. Identitas perempuan harus selalu terikat dengan peran tradisional sebagai istri dan ibu yang baik.
Konstruksi ini memandang, perempuan yang membangkang norma, baik secara langsung atau berdasarkan tuduhan masyarakat, pantas menerima konsekuensi hukumnya. Perempuan yang melawan norma tersebut dibenarkan untuk dihukum oleh masyarakat melalui stigma dan label negatif seperti pelakor (Bennett, 2005; Davies, 2015; Martin-Anatias, 2019). Dari situ kita bisa melihat peran identitas sosial terbentuk melalui norma.
Memang tak bisa dipungkiri, stigma yang dilekatkan kepada pelakor ini tak lepas dari pengaruh signifikan nilai-nilai Islam dan sosial di budaya Indonesia. Pengaruh tersebut ikut menyusun konstruksi sosial mengenai peran perempuan dan laki-laki. Konsep kodrat, harkat, dan martabat pun dipakai untuk mengatur peran dan perilaku sosial perempuan khususnya untuk tataran pernikahan dan keluarga sejak Orde Baru (Martin-Anatias, 2018).
Media Sosial Sebagai ‘Senjata’
Media sosial sendiri, utamanya Instagram, turut memegang andil dalam menyebarluaskan terminologi pelakor. Ini sekaligus mengokohkan pandangan negatif terhadap perempuan yang memadu relasi dengan pria yang sudah menikah.
Studi yang dilakukan Martin-Anatias mengungkap Instagram digunakan sebagai “senjata” sosial. Yaitu untuk menginternalisasi stigma buruk tentang perempuan secara terang-terangan dan tanpa batasan.
Masyarakat secara leluasa memojokkan posisi perempuan. Perempuan yang dicap sebagai pelakor, dianggap pantas dihujani hujatan verbal dan ancaman kekerasan yang secara masif dikirimkan oleh masyarakat di kolom komentar media sosial (Martin-Anatias, 2019).
Baca Juga: Media Lakukan Labeling Pada ‘Pelakor’ di Serial ‘Layangan Putus’
Media sosial menderaskan munculnya komentar kasar dan mengamplifikasi efek stigma perempuan tanpa filter. Kondisi ini diperparah dengan pandangan bahwa pembongkaran kasus perselingkuhan di media sosial adalah cara jitu untuk mempermalukan pelakor (Martin-Anatias, 2019).
Instagram dimanfaatkan jadi ajang untuk mengekspresikan ketidakpuasan dan kebencian terhadap pelakor. Lagi-lagi, tanggapan yang muncul di media sosial tetap berfokus pada perempuan “orang ketiga”, tanpa membahas pria yang berselingkuh secara seimbang.
Narasi tidak adil ini mencerminkan pria yang diposisikan sebagai objek yang seolah tidak punya kuasa dan kemauan dalam pengkhianatan hubungan. Komentar yang bertebaran di Instagram mengenai pelakor memuat kata-kata kasar seperti “nyolong” dan “ngerebut” adalah bentuk dominasi sudut pandang misoginis (Martin-Anatias, 2019).
Konstruksi Identitas Pelakor dalam Perspektif Giddens
Anthony Giddens menjelaskan, identitas adalah proyek reflektif yang harus selalu dijaga dan dikelola oleh individu seiring perkembangan waktu (Giddens, 1991). Refleksivitas modern ini membeberkan bahwa identitas individu pada era modern tidak semata-mata ditentukan oleh tradisi saja. Namun, ada campur tangan dari refleksi dan pilihan pribadi.
Individu punya keleluasaan untuk merancang identitasnya, tetapi kebebasan tersebut acap kali berbenturan dengan norma sosial yang ketat. Apalagi untuk masyarakat yang masih kental nilai-nilai tradisionalnya seperti di Indonesia.
Giddens melanjutkan, masyarakat hanya memiliki bentuk melalui tindakan dan ekspektasi yang terus diperbarui oleh anggotanya (Giddens & Pierson, 1998).
Ketika perempuan dilabeli pelakor, identitas sosialnya terancam dan dalam tekanan. Ia pun dipaksa untuk menyesuaikan dan menampilkan diri menurut ekspektasi masyarakat.
Baca Juga: Cap Pelakor Arawinda: Seksis dan Bias Gender, Peran Laki-laki Terlupakan
Perempuan dituntut menginternalisasi peran gender tradisional yang didukung oleh pandangan masyarakat. Terutama dalam kehidupan rumah tangga. Perempuan yang tersangkut kasus perselingkuhan dikutuk, didiskriminasi, dan dianggap melenceng dari tatanan sosial yang ideal.
Ekspektasi yang mengharuskan perempuan menjaga kesucian rumah tangga mencerminkan bias gender dalam struktur sosial. Konstruksi identitas semacam itu semakin dipoles lewat media sosial yang terus mengokohkan standar masyarakat tentang “perilaku yang baik dan buruk” bagi perempuan.
Untuk itu, saatnya mendobrak resistensi terhadap narasi tradisional yang menyudutkan perempuan sebagai satu-satunya pihak yang bersalah dalam perselingkuhan serta mendorong kesetaraan dalam penghakiman sosial.
Hal ini sejalan dengan pendapat Giddens (1991), masyarakat modern semakin refleksif sehingga memungkinkan untuk mengkaji ulang dan menentang norma-norma yang ada. Diperlukan kesadaran kolektif agar tercipta masyarakat yang lebih adil dan setara dalam menilai kasus-kasus sosial seperti perselingkuhan.
Baca Juga: Dari Kasus Virgoun, Cara Tepat Sikapi Perselingkuhan, Jangan Salah Fokus!
Menyikapi perselingkuhan tanpa bias gender memerlukan pendekatan yang seimbang, memandang kedua pihak sebagai individu yang sama-sama bertanggung jawab. Dalam penyelesaiannya, perlu mendorong dialog konstruktif serta menghormati martabat individu tanpa melabeli atau menyalahkan berdasarkan gender
Media sosial yang kini telah beralih fungsi sebagai ruang publik seharusnya dapat menyuarakan perjuangan terhadap kesetaraan gender. Utamakan empati dan penghargaan terhadap privasi, serta hindari komentar yang menghakimi.
Penelitian Martin-Anatias (2019) bisa dipakai sebagai pijakan kuat dalam mengawali ruang diskusi mengenai keadilan gender di media sosial. Pemahaman keliru tentang istilah pelakor juga harus mulai diluruskan, bahwa terminologi pelakor justru malah meneguhkan ketidakadilan struktural bagi perempuan. Selain itu, penting untuk mengupayakan tanggung jawab bersama dalam setiap relasi, baik di media sosial maupun dalam kehidupan nyata.






