Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Tanya:
Halo, rekan-rekan klinik hukum Perempuan. Awal desember lalu, viral dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dengan disabilitas. Apakah orang dengan disabilitas dapat melakukan tindak pidana mengingat adanya keterbatasan fisik? Dan apakah dapat diproses hukum? (Zara, Jakarta)
Jawaban:
Halo Zara. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Tanggal 03 Desember 2024 lalu, kita memperingati “Hari Disabilitas Internasional” dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (“16 HAKTP”) yang banyak menyuarakan orang dengan disabilitas rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi. Namun, kita justru dikejutkan 15 (lima belas) orang korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dengan disabilitas. Sekali lagi, kasus ini tentu saja menguji keberpihakan kita kepada Korban kekerasan seksual. Mengapa demikian?
“Tidak mungkin saya melakukan kekerasan seksual, pakai baju saja, masih dibantu oleh Ibu saya” sejak kasus ini viral, ini adalah narasi yang secara konsisten dibangun oleh pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dengan disabilitas fisik. Kondisi disabilitas fisik pelaku inilah yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sangat mempengaruhi persepsi masyarakat.
Paling banyak persepsi masyarakat mengerucut pada “Mana mungkin A bisa melakukan kekerasan seksual, A saja tidak memiliki lengan”. Persepsi ini menimbulkan 2 (dua) hal yaitu menihilkan potensi orang dengan disabilitas menjadi pelaku kekerasan seksual dan mempersempit bentuk kekerasan seksual yang terjadi.
Ragam Disabilitas Di Indonesia
Disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi yang direntankan dan dipinggirkan akibat masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak orang dengan disabilitas. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang Disabilitas”) berupaya mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi orang dengan disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. UU Penyandang Disabilitas mengklasifikasikan banyak ragam penyandang disabilitas yang meliputi:
a. Penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain karena amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil (Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Penyandang Disabilitas).
b. Penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome (Pasal 4 ayat 1 huruf b UU Penyandang Disabilitas).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual Panti Asuhan: Masyarakat Bisa Berperan dalam Perlindungan Anak
c. Penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif (Pasal 4 ayat 1 huruf c UU Penyandang Disabilitas)
d. Penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara (Pasal 4 ayat 1 huruf d UU Penyandang Disabilitas).
Kondisi disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai. Orang dengan disabilitas ganda atau multi adalah disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu wicara dan disabilitas netra-tuli. Lalu, bagaimana jika orang dengan disabilitas diduga melakukan tindak pidana? Apakah orang dengan disabilitas dapat bertanggung jawab atas perbuatannya?
Pertanggungjawaban Pidana Orang dengan Disabilitas
Berdasarkan Pasal 35 UU Penyandang Disabilitas, proses pidana bagi disabilitas dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Namun, bagi setiap disabilitas melakukan tindak pidana, perlu dilihat kondisi disabilitas apa yang disandang sehingga dapat ditentukan pertanggungjawaban pidananya.
Merujuk pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh “A” sebagai orang dengan disabilitas fisik (belum terkonfirmasi apakah kondisi disabilitas dialami secara tunggal, ganda atau multi, penilaian dilihat dari ketampakan fisik saja), A mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang terjadi. Dengan kata lain, A sebagai orang dengan disabilitas tidak kebal hukum sebagaimana mitos yang tumbuh di lingkungan masyarakat.
Proses hukum tetap berjalan sebagaimana korban telah melaporkan kekerasan yang terjadi kepada pihak kepolisian. Namun, yang penting adalah bagaimana dalam proses hukum yang berjalan pemerintah dan aparat penegak hukum mampu melindungi hak disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Hak Orang dengan Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum
Dalam setiap dugaan tindak pidana, pemerintah wajib menyediakan bantuan hukum kepada orang dengan disabilitas. Itu perlu dilakukan dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 29 UU Penyandang Disabilitas).
Penegak hukum sebelum memeriksa orang dengan disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi Kesehatan, psikolog atau psikiater. Utamanya, mengenai kondisi kejiwaan dan/atau pekerja sosial mengenai kondisi psikososial. Dalam hal pertimbangan atau saran tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.
Baca Juga: Viral Kasus Perkosaan dengan Pelaku Anak dan Orang Dewasa, Bagaimana Penanganan Hukumnya?
Pelaku A telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dengan menggelar pemeriksaan dan rekonstruksi kasus. Sementara itu, pihak berwenang terus menerima laporan tambahan dari korban yang berani melapor.
Kasus ini memberikan pelajaran penting terkait perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum bagi pelaku, termasuk orang dengan disabilitas.
Lalu, kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap A selaku tersangka? Pihak kepolisian menetapkan A sebagai tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas. Namun, proses hukum terhadapnya tetap berjalan dengan pendampingan kuasa hukum. Ini salah satu upaya melindungi hak disabilitas berhadapan dengan hukum.
Dukung Proses Hukum Tanpa Abaikan Hak Korban Kekerasan Seksual
Hingga tulisan ini tayang, korban kekerasan seksual A (orang dengan disabilitas fisik) menjadi 15 (lima belas) orang termasuk anak di bawah umur. Pelaku A menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Ini membuktikan kondisi disabilitas fisik tidak menghilangkan potensi terjadinya kekerasan seksual.
Persepsi masyarakat yang berpikir bahwa kekerasan seksual tidak dapat terjadi jika pelaku adalah orang dengan disabilitas, sangat mencederai korban dan bukti sulitnya masyarakat mempercayai korban kekerasan seksual. Padahal keberpihakan pada korban kekerasan seksual adalah bagian penting dari penanganan kekerasan seksual.
Tanpa keberpihakan pada korban akan berpotensi terabaikannya hak perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual.






