Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Tanya:
Halo, Saya Luna. Minggu ini, saya membaca berita pencabulan yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan kepada anak-anak yang tinggal di panti asuhan yang berlangsung sejak lama. Tapi, ketika membaca berita, ada hal yang ingin saya tanyakan. Dalam berita disampaikan bahwa pembiaran dari masyarakat dan lemahnya pengawasan pemerintah diduga membuat kekerasan seksual bisa terus berlangsung di sana. Bolehkah bantu untuk dijelaskan bagaimana maksud pembiaran yang dilakukan oleh masyarakat? dan apakah masyarakat sebenarnya memiliki peran untuk mencegah kekerasan seksual?
Jawab:
Halo Kak Luna. Terima kasih banyak telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Betul yang disampaikan Kak Luna, satu kasus kekerasan seksual mampu membuat kita terkejut dan tidak dapat ditoleransi. Ini juga menimbulkan keprihatinan kepada korban, apalagi kekerasan seksual yang terjadi korbannya lebih dari satu orang dan didominasi anak-anak. Padahal, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual sebagaimana Ketentuan Pasal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Sejak Mei 2006, Panti Asuhan DA yang berlokasi di Kota Tangerang telah beroperasi tanpa izin. Ini terungkap setelah Kepolisian setempat menetapkan S, Pimpinan Panti Asuhan DA, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 orang anak-anak panti. Jumlah korban diperkirakan bertambah. Selain pimpinan panti asuhan, kepolisian juga menetapkan YB dan YS selaku pengurus Panti Asuhan DA sebagai tersangka. Lemahnya pengawasan pemerintah daerah setempat dan pembiaran dari masyarakat diduga membuat kekerasan seksual bisa terus berlangsung di sana selama lebih dari 10 tahun.
Baca juga: Viral Kasus Perkosaan dengan Pelaku Anak dan Orang Dewasa, Bagaimana Penanganan Hukumnya?
Dilansir dari berbagai sumber berita terkait kasus kekerasan seksual di panti asuhan, A salah satu warga mengeklaim bahwa masyarakat sekitar menyadari perilaku menyimpang S sudah berlangsung lama. Seperti, “pegang-pegang” anak-anak kecil dalam arti negatif tapi tidak sampai pemaksaan hubungan seksual. Namun di sisi lain, S sering kali bersikap royal kepada masyarakat sekitar dengan memberikan bantuan uang dan bahan makanan. Tidak sedikit juga kehidupan masyarakat sekitar yang dibantu oleh S.
Pembiaran seperti apa yang dilakukan oleh masyarakat? Apa peran masyarakat agar dapat memberikan perlindungan pada anak dari kekerasan seksual? Dalam situasi kasus di atas, pola pembiaran yang dilakukan oleh masyarakat kemungkinan terjadi karena:
1. Masyarakat belum memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, sehingga bisa jadi perilaku menyimpang tersebut bagi masyarakat dipandang bukan termasuk kekerasan seksual. Karena itu masyarakat tidak mengambil tindakan pencegahan dan penanganannya.
2. Adanya bias situasi. Di satu sisi masyarakat menyadari adanya perilaku menyimpang yang mengarah pada kekerasan seksual. Tapi hal tersebut menjadi bias karena sikap dan kepribadian pelaku yang dianggap baik dan dermawan sehingga perilaku yang mengarah pada kekerasan seksual menjadi dikecualikan.
3. Masyarakat menyadari terjadinya perilaku menyimpang yang mengarah pada kekerasan seksual. Tapi tidak tahu atau tidak punya cukup bukti untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Pola pembiaran di atas diperburuk dengan situasi dan pemahaman masyarakat yang masih minim tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan anak. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompok. Peran masyarakat dalam penyelenggaran perlindungan anak dilakukan diantaranya dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak dan melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 72 UU Perlindungan Anak). Selain UU Perlindungan Anak, peran masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Kamu Jadi Saksi Kasus Kekerasan Seksual?
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 85 UU TPKS). Partisipasi masyarakat dalam pencegahan salah satunya diwujudkan dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 85 ayat 2 huruf c UU TPKS).
Partisipasi masyarakat dalam pemulihan korban diwujudkan dengan memberikan informasi adanya kejadian tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah. Selain juga memberikan dukungan serta berperan aktif dalam penyelenggaraan pemulihan korban.
Jika partisipasi masyarakat minim dilakukan, pemenuhan hak perlindungan anak dari kejahatan seksual kerentanannya juga meningkat. Sebagai contoh dalam kasus ini, YB dan YS selaku pengurus panti asuhan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian, diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak mereka anak-anak. Anak korban yang tidak mendapatkan penanganan kekerasan rentan menjadi pelaku ketika dewasa. Lalu, bagaimana sebagai masyarakat memberikan perlindungan kepada setiap anak agar terhindar dari kekerasan seksual?
1. Pahami bentuk-bentuk kekerasan seksual. Dengan memahami bentuk kekerasan seksual diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
2. Pahami hak anak dan peran masyarakat dengan membangun komunikasi yang berkualitas dalam komunitas hidup bermasyarakat.
Baca juga: Kalau Kamu Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pilih Lapor Satgas TPKS atau Polisi?
3. Masyarakat dapat mendorong pemerintah daerah setempat untuk aktif melakukan pengawasan secara berkala dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu membudayakan literasi tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada semua lapisan usia masyarakat. Ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan tidak menjadi korban atau pelaku.
Penting untuk dipahami, kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Perlu kerja sama dari berbagai pihak untuk menciptakan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. #KamiBersamaKorban.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.






