Sekitar 40 orang duduk melingkar beralas karpet di serambi lantai dasar gedung blok D Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Siang itu perempuan dan laki-laki dari belasan kampung dan kelompok PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jakarta berkumpul dalam pertemuan bulanan yang diadakan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).
Pertemuan dihadiri pengurus koperasi primer di tingkat kampung, koperasi cabang di tingkat kota yang diinisiasi warga bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan UPC (Urban Poor Consortium), organisasi yang fokus pada isu marginal perkotaan.
Separuh lebih peserta pertemuan adalah perempuan, karena komposisi jumlah perempuan menjadi salah satu syarat pembentukan koperasi ini. Sebagian peserta yang hadir membawa serta anak mereka dalam pertemuan pada Minggu siang tersebut. Anak-anak ada yang bermain ada juga yang tidur saat orang tuanya berdiskusi.
Pertemuan rutin di bulan Juli 2025 ini membahas sejumlah topik yang sedang menjadi program atau isu di kampung dan PKL yang menjadi dampingan JRMK. Perkembangan pembentukan Kelompok 10 di masing-masing koperasi kampung menjadi agenda pembahasan pertama.

Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani, biasa disapa Yani melaporkan perkembangan Kelompok 10 di kampungnya kepada peserta pertemuan.
“Akuarium masih tetap 6, belum ada tambahan karena warganya cuma sedikit,” kata Yani.
Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri dibentuk untuk mengelola Kampung Susun Akuarium dan sumber daya di dalamnya. Koperasi ini didirikan setelah Kampung Akuarium digusur Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada April 2016.
Pemprov menyatakan penggusuran dilakukan untuk penataan kawasan dan pembangunan tanggul laut guna mencegah banjir rob yang sering melanda wilayah tersebut. Ratusan keluarga menjadi korban, termasuk Yani dan keluarganya.
Yani termasuk salah satu warga yang menolak penggusuran yang dilakukan tanpa sosialisasi dan memprotes keputusan Pemprov yang dinilai sepihak tersebut. Menurutnya ada yang salah dengan tindakan Pemprov tersebut.
“Saya penasaran kenapa harus sampai segitunya, karena saya merasa saya bayar pajak PBB, pasang air dan listrik secara legal. Rumah saya masih bisa dijaminkan ke bank. Hal-hal seperti itu yang menimbulkan pertanyaan ada apa, buat apa dan kenapa?” beber Yani.
Ia bersikeras menolak dipindahkan ke rumah susun (rusun) dan memilih bertahan di bekas reruntuhan kampungnya setelah rumah-rumah warga dirobohkan alat-alat berat. Yani dan warga yang bertahan mendirikan bedeng/tenda di atas lahan bekas gusuran, ada juga yang tinggal di perahu, atau mengontrak rumah di sekitar lokasi.
“Saya sempat survei buat melihat rusun itu seperti apa. Pas saya lihat, lokasinya jauh banget, terus kami tinggal masuk tapi fasilitasnya minim. Saya pikir apa saya bisa hidup di sini dengan suasana baru dan harus memulai usaha baru?” paparnya.
Maka mendirikan koperasi merupakan alternatif bagi warga terutama perempuan korban penggusuran untuk bertahan hidup.
Kampung Kota dari Era Kolonial Hingga Kini (Masih Kolonial)
Penggusuran dan penguasaan wilayah merupakan upaya paksa. Padahal ekofeminisme mengajarkan bagaimana kita tak boleh hanya mengambil atau mengeksploitasi lingkungan, namun juga harus menanam dan memelihara lingkungan. Karena mengambil tanpa menanam sama artinya dengan menuai tapi tak mau memelihara.
Di hadapan situasi penindasan dan eksploitasi, penggusuran dan pengambilan tanah, ekofeminisme mendorong perombakan seluruh sistem dominasi maskulin dan menggantinya dengan etika kepedulian, sebagaimana gagasan Carolyn Merchant. Etika kepedulian merupakan pendekatan moralitas yang didasarkan pada karakteristik feminin dari perawatan dan pengasuhan. Pendekatan ini berfokus pada kebajikan manusia dan bertindak dengan cara yang mengutamakan kepedulian terhadap orang lain.
Ketimpangan atau ketidakmerataan pembangunan merupakan watak umum dari proses perkembangan kapitalisme. Secara khusus, prosesnya ditandai dengan perbedaan yang terus-menerus dalam tingkat ekonomi pembangunan antara berbagai sektor ekonomi. Mansour Fakih menuliskan, pembangunan kota tidak hanya sarat kepentingan kapital, tapi juga bercorak maskulin. Bagaimana tidak, dalam prosesnya, selain meminggirkan kepentingan kelompok miskin tapi juga meminggirkan kepentingan kelompok rentan, utamanya perempuan. Diskursus pembangunan sejak mula dikembangkan tanpa mempertimbangkan masalah gender dan telah menimbulkan akibat dan hasil yang berbeda antara kaum laki-laki dan perempuan.
Pembangunan yang sarat kepentingan ini bisa kita lihat dari pesatnya pembangunan mall dan gedung-gedung besar di perkotaan, atau perusahaan-perusahaan yang masuk ke daerah yang telah menggusur rumah-rumah warga. Perempuan yang tinggal di desa dan di kampung-kampung di kota yang rumahnya digusur ini, selama ini dipandang rendah, hak mereka diabaikan karena dianggap tak penting.
Dian Tri Irawaty, Program Manager RUJAK—NGO yang fokus pada studi perkotaan—menjelaskan bahwa sejak zaman kolonial Belanda, kampung di kota besar seperti Jakarta, lekat dengan label negatif. Sayangnya, cara pandang yang melihat kampung dengan label negatif ini masih bertahan hingga sekarang, bahkan memengaruhi proses perencanaan tata ruang kota.
Pada era kolonial, kampung dipandang sebagai tempat tinggal pribumi yang dianggap rendah dan terbelakang: orang-orang yang tidak berpendidikan dan jauh dari modernitas. Singkatnya, mereka dianggap sebagai the other atau “yang lain”, sebagaimana konsep yang dikenalkan Edward Said, pemikir poskolonial.
Kolonialis Belanda melihat kampung bukan sebagai bagian dari Belanda, tetapi mereka menyadari bahwa kampung sangat terkait dengan kehidupan sehari-hari mereka karena para pekerja di rumah mereka berasal dari kampung. Karena itu, mereka merasa perlu melakukan intervensi terhadap kampung dalam perencanaan kota (urban planning).
Namun, intervensi tersebut bertujuan melindungi diri mereka dari bahaya yang mungkin datang dari kampung, seperti penularan penyakit.
“Jadi benerin kampungnya itu bukan karena mereka peduli terhadap orang kampung, tetapi supaya orang-orang kampung tidak jorok dan kotor sehingga mereka tidak tertular penyakit. Jadi masih sangat self-centered, berpusat pada diri sendiri,” papar Dian.
Salah satu rencana penataan kampung muncul ketika Hendrik Tilema, ahli kesehatan Belanda di Hindia Belanda, melakukan survei terhadap kampung. Ia menemukan banyak persoalan, mulai dari drainase hingga sanitasi yang buruk. Karena itu, ia mengusulkan perbaikan kampung, tetapi sekali lagi bukan demi kepentingan warga kampung itu sendiri.
Pada 1920-an, M.H. Thamrin, anggota Dewan Rakyat Hindia Belanda, mengusulkan perlunya perbaikan kampung tanpa menghilangkan ciri khasnya. Artinya, karakteristik kampung dengan rumah-rumah yang tumbuh secara organik sesuai kebutuhan penghuninya tetap dipertahankan. Usulan tersebut disetujui, dan pada 1925 program perbaikan kampung (kampung verbetering) dilaksanakan.
“Tapi motivasinya untuk kepentingan Belanda dan pendekatannya masih top-down. Karena Belanda menganggap mereka yang tahu bagaimana menata lingkungan, jadi orang pribumi mesti ikut saja,” jelas Dian.
Program tersebut hanya berjalan sekitar lima tahun karena keterbatasan anggaran akibat pecahnya Perang Dunia Pertama. Anggaran pemerintah kolonial digunakan untuk mendukung perang.
Pada era setelah kemerdekaan, Ali Sadikin yang menjadi Gubernur DKI Jakarta atas penunjukan Soeharto, memiliki kepentingan membangun Jakarta dengan citra baru pasca kemerdekaan. Salah satunya melalui pembangunan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) untuk Asian Games.
Pembangunan tersebut menyebabkan penggusuran besar-besaran pertama di Jakarta setelah kemerdekaan. Orang-orang Betawi di sekitar Senayan tergusur ke daerah Tebet. Pada saat yang sama, orang-orang dari berbagai daerah datang ke Jakarta karena konflik dan pemberontakan di daerah.
Ali Sadikin kemudian merasa perlu memperbaiki kampung-kampung di Jakarta. Ia melanjutkan gagasan M.H. Thamrin pada 1975 melalui Kampung Improvement Project (KIP). Awalnya dilakukan percobaan di lima kampung, dan hasilnya dinilai berhasil. Program ini kemudian mendapat dukungan dari Bank Dunia (World Bank).
Pada 1980-an, Dian memaparkan bahwa di lingkup global sistem ekonomi dunia berkiblat pada neoliberalisme: kekuatan pasar menguat, sementara peran negara berkurang. Pembangunan di Jakarta berkembang lebih masif dan mengarah pada hunian vertikal. Rumah Susun Kebon Kacang dibangun dan menjadi rumah susun pertama di Jakarta.
Orientasi pembangunan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional sekaligus pusat perdagangan dan industri semakin mengarah pada kepentingan bisnis dan investasi. Terbatasnya lahan perkotaan mengakibatkan persaingan penguasaan lahan antara masyarakat dan pemilik modal.
Setelah 1998, muncul kampung-kampung baru akibat krisis ekonomi. Kampung-kampung ini dianggap tidak layak huni karena berada di bawah jembatan tol atau dekat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Keberadaan kampung-kampung semacam ini kemudian mendapat label sebagai kampung kumuh, ilegal, atau liar.
Label kampung ilegal juga diberikan pada kampung-kampung lama yang tidak memiliki alas hak atau status hukum tanah. Pelabelan ini merugikan warga karena meningkatkan ketidakamanan dan ketidakjelasan status pemukiman, serta menjustifikasi penggusuran atas nama pembangunan.
Program-program pemerintah biasanya menyasar kampung formal, sementara kampung informal yang diberi label justru tak tersentuh. Menurut Dian, kampung dibiarkan ada selama belum beririsan dengan kebutuhan pemerintah.
“Kalau pemerintah butuh lahan, maka akan menggusur atau memindahkan. Sementara kalau pengembang melihat kampung ada di tengah kota, maka warga kampung akan didekati dan secara bertahap lahannya dibeli,” terangnya.
Status legalitas lahan kampung menjadi prasyarat bagi semua program bantuan pembangunan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan ini hanya dapat diberikan jika tanahnya berstatus clean and clear. Akibatnya, terjadi kemacetan dalam semua upaya perbaikan kampung.
“Kampung ini jadi wilayah yang orangnya eksis dan berkontribusi terhadap kota, tetapi tidak diurus pemerintah,” kata Dian.
Pembiaran kampung ini membuat warga kampung tidak punya akses terhadap apapun, seperti sistem sanitasi, drainase, dsb. Singkatnya mereka tidak punya akses yang sama seperti warga yang lain. Kondisi ini membuat mereka lebih rentan ketika berhadapan dengan bencana atau krisis seperti krisis iklim karena mereka tidak punya infrastruktur dasar.
Sementara menurut Dian konsep clean and clear merupakan cara pemerintah untuk menyeleksi wilayah yang bisa diintervensi. Padahal seharusnya tidak boleh ada seleksi karena warga kampung informal juga warga negara.
Bukan hanya program pemerintah, bahkan program karitatif dari lembaga bantuan pun biasanya hanya menyasar kampung legal atau formal. Hanya sebagian kecil NGO yang memiliki program untuk kampung informal.
“Jadi kalau kata JJ Rizal (sejarawan), kampung itu nggak diurus sampai pemerintah butuh. Tinggal kemudian dipilih pendekatan mana yang dipakai: apakah digusur atau memakai tangan pengusaha dengan membeli secara bertahap,” ujarnya.
Sejumlah instrumen hukum yang berasal dari masa kolonial masih berpengaruh dalam tata kelola lahan di Indonesia. Salah satunya adalah konsep domein verklaring, yakni anggapan bahwa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah adalah milik negara. Walaupun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan prinsip ini dihapus, praktiknya muncul kembali melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penggunaan sertifikat tanah kolonial, seperti eigendom verponding, juga masih menjadi dasar klaim dalam berbagai sengketa. Dokumen ini sering dipakai untuk mengesampingkan fakta bahwa sebuah komunitas telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Selain itu, kerangka hukum yang berlaku masih mengacu pada undang-undang warisan masa darurat kolonial. Undang-Undang Nomor 51/PrP/1960, yang disusun dengan latar belakang staat van oorlog en beleg (negara dalam keadaan bahaya), tetap diterapkan di masa damai. Penerapan undang-undang ini berdampak besar pada komunitas marjinal, khususnya mereka yang tidak memiliki dokumen kepemilikan formal.
Keberlangsungan penggunaan prinsip hukum dan pola pikir kolonial tersebut menunjukkan bahwa proses dekolonisasi di sektor pertanahan belum tuntas. Kerangka yang awalnya dirancang untuk memusatkan kendali negara atas sumber daya dan populasi masih menjadi dasar operasional, dengan konsekuensi yang signifikan bagi komunitas adat maupun lokal yang kehilangan akses atas tanah.
Permasalahan celah hukum dan penggunaan perspektif kolonialisme dalam konflik agraria atau penggusuran sejatinya melangkahi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kunci dari tegaknya amanat konstitusi tersebut adalah reforma agraria.
Di Indonesia, kajian Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA) memperkirakan pelaksanaan reforma agraria dapat mengangkat 17 juta petani dari kemiskinan, menciptakan lebih dari 10 juta lapangan kerja baru, dan menyumbang sekitar Rp185,3 triliun per tahun ke APBN.
Namun, selama satu dekade terakhir, KPA mengkritik pelaksanaan reforma agraria lebih menekankan pada sertifikasi tanah, bukan redistribusi dan penyelesaian konflik.
RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi payung hukum untuk mendata seluruh tanah, menyelesaikan konflik, mendistribusikan lahan secara adil, memperkuat hak kepemilikan, dan memberdayakan subjek reforma agraria. Tanpa langkah ini, ketimpangan akan terus memicu penggusuran dan memperdalam kemiskinan struktural.
Perempuan Penggerak Legalitas Kampung Lewat Koperasi Perumahan
Bagi warga Dupak Magersari, Surabaya, perjuangan reforma agraria perkotaan tidak berhenti pada penolakan penggusuran semata.
Mereka kemudian membangun strategi agar hak atas tanah dan tempat tinggal bisa terjamin secara kolektif.
Langkah warga Dupak Magersari ke depan tetap diarahkan pada reforma agraria perkotaan. Salah satu syarat adalah membentuk koperasi.
“Belum semua warga ikut, tapi yang mau sudah jalan. Awalnya 13 orang, sekarang sudah ada tiga kelompok,” kata Andra ketika ditemui Konde.co.
Organisasi Arsitek Komunitas Jawa Timur (Arkom) adalah salah satu lembaga yang sejak 2023 mulai mendampingi kampung-kampung rentan digusur di Surabaya. Puspitaningtyas Sulistyowati, Koordinator Arkom Jatim menjelaskan kepada Konde.co (17/7/2025) bahwa pendampingan ini bukan hanya tentang memetakan rumah dan jalan kampung, tetapi juga membangun kekuatan kolektif.
Perempuan yang akrab disapa Tyas ini menerangkan bahwa peran mereka dimulai dengan mendampingi kampung-kampung yang paling rentan tergusur.
“Kami membantu warga memetakan kampungnya sendiri, merancang perencanaan partisipatif. Biar warga bisa punya penawaran ke pemerintah, kami ingin ditata, bukan digusur,” jelasnya.
Tyas menilai antusiasme warga, terutama perempuan, sangat berperan dalam perjuangan reforma agraria.
“Kami melihat ibu-ibu bisa jadi motor penggerak dan punya waktu lebih leluasa dibanding bapak-bapak. Ibu-ibu juga memiliki pandangan holistik tentang hubungan antarwarga kampung dan situasi kampung. Mereka tahu cara mengomunikasikan informasi dan masalah dengan tepat ke warga lainnya,” terang Tyas.
Di Surabaya, setidaknya ada 10 kampung yang sedang didampingi Arkom, antaralain Kampung Dupak Magersari, Dupak Timur, Tambak Bayan, Kepatihan, Putat Jaya Baru, Dukuh Kupang belakang Universitas Wijaya Kusuma, stren kali Bratang, stren kali Medokan Semampir, dan Krembangan Selatan.
Namun, dari sisi pemerintah kota (pemkot), respons masih dianggap lambat. “Pemkot diam, dan diam itu berbahaya. Seolah semua baik-baik saja, padahal warga makin terdesak,” lanjut Tyas.
Pada 21 Juli 2025, Konde.co mengikuti kegiatan Arkom bersama warga Dupak Magersari. Dalam pertemuan itu, Arkom yang diwakili Rosifa menjelaskan bahwa apabila kampung berhasil memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama koperasi, maka hal itu akan menjadi penopang keberlanjutan kampung. Kepemilikan kolektif akan mencegah kampung dijual belikan secara perseorangan.
Warga kemudian menyampaikan kondisi rumah mereka masing-masing dengan membawa gambar denah. Rencananya, hasil koperasi akan digunakan untuk merenovasi rumah secara bertahap, dengan prioritas ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Rizky, misalnya, seorang ibu yang memiliki rumah berukuran 4×6 meter dengan dua lantai. Ia mengeluhkan rumahnya terasa sangat panas dan sempit karena atap seng dan asbes, serta kepadatan bangunan membuat udara hanya bisa masuk dari depan dan belakang.
Sementara itu, Widya tinggal di rumah lebih kecil berukuran 3×3 meter. Begitu pintu dibuka, langsung terlihat kasur, kamar mandi, dan dapur. Rumah dua lantai itu juga difungsikan untuk menjemur pakaian, dan dihuni tujuh jiwa.
Ada pula Sulika yang tinggal beramai-ramai bersama tiga keluarga, total sepuluh jiwa, dalam rumah yang panas dan sangat sempit. Mereka optimis koperasi akan memberikan hunian yang lebih layak dan nyaman.
Tak hanya Arkom, lembaga lain seperti Urban Poor Consortium (UPC) juga terlibat. UPC saat ini mendampingi lebih dari 90 kampung miskin kota di delapan provinsi. Nafisatul Khoidah, Koordinator Advokasi UPC, menjelaskan bahwa mereka fokus pada advokasi, penguatan koperasi, dan pengajuan dokumen legalisasi.
Pada 24 Juli 2025, Konde.co mengikuti kegiatan yang difasilitasi UPC. Kali ini di Dukuh Kupang, sebuah kampung tua yang berdiri di atas tanah tak bertuan di belakang Universitas Wijaya Kusuma. Kampung ini dulunya tanah kosong dan makam Tionghoa.
Dari catatan UPC, wilayah ini pernah diklaim PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memakai sertifikat hak pakai, lalu pernah diklaim swasta dengan SHGB. Kemudian ada yang mengaku ahli waris, tapi buktinya lemah. Kini telah dipenuhi rumah-rumah padat dan lorong-lorong sempit yang hidup selama lebih dari dua dekade, namun masih tanpa pengakuan hukum.
“UPC saat ini berperan dalam pengorganisasian masyarakat kota. Kami bantu membentuk koperasi, menyusun dokumen-dokumen hukum, dan melakukan advokasi bersama Arkom, Rujak Center for Urban Studies, dan Arsitek Kampung Urban,” jelas Nafisa.
Menurutnya, subjek utama penerima reforma agraria perkotaan adalah koperasi, bukan individu.
“Kalau tanah jadi milik pribadi, ada risiko dijual dan kampung hilang. Tapi kalau milik koperasi, ada perlindungan jangka panjang dan keamanan bermukim,” tambahnya.
UPC kini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Perkotaan. Sejak 2023, mereka telah mendaftarkan tanah-tanah ilegal untuk legalisasi, tapi hingga kini belum ada respons dari Kementerian ATR/BPN. D
i Surabaya sendiri, ada 10 kampung yang sudah memenuhi syarat, yaitu tinggal lebih dari 20 tahun di lokasi, dan ada tiga wilayah yang sangat urgen seperti stren kali Bratang, Medokan Semampir, dan Dupak Magersari.
Bagaimana proses reforma agraria? Pendaftaran dimulai dengan profiling kampung, melampirkan peta kampung, sejarah, keadaan kampung secara yuridis, penguasaan tanah, potensi kampung, dan masalah kampung. Kemudian bukti pengajuan kepemilikan lahan per kampung, lalu diserahkan ke Kementerian ATR/BPN.
Dalam pandangan Nafisa, perempuan memainkan peran kunci dalam perjuangan ini. “Ibu-ibu itu sudah terlatih sejak kecil memegang keuangan, mengurus komunitas, dan memiliki waktu lebih fleksibel. Mereka maju sendiri, tidak perlu disuruh,” kata Nafisa. Ia mencontohkan, pada aksi di Balai Kota Jakarta bulan Mei lalu, ibu-ibulah yang berdiri paling depan.
Dukuh Kupang sendiri baru memulai proses ini. Hari itu, digelar pertemuan warga untuk pembentukan koperasi. Ketua RT Sutikno memberi semangat di hadapan warga, “Saya kira kesempatan ini tidak akan datang dua kali. Kalau perjuangan ini berhasil, tempat ini akan diakui lewat Keputusan Presiden. Kalau ada koperasi, kita tidak butuh lagi koperasi simpan pinjam dari luar, kita akan sejahtera bersama-sama.”
Warga sepakat untuk membentuk koperasi. Ditetapkan sembilan orang pendiri yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, pengawas, dan anggota. Para ibu-ibu, meski semangat, menolak jadi ketua.
“Biar kami yang jalan door to door aja. Bapak-bapak saja yang jadi ketua,” kata Tita. Tita kemudian langsung membentuk grup WhatsApp dan merencanakan mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota melalui pengeras suara mushola kampung pada hari Sabtu.

Menurut Nafisa, perjuangan ini bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang melawan stigma.
“Warga miskin dianggap tidak bisa mengelola kampung, tidak paham, dan selalu dibuat merasa bersalah. Oleh karenanya kami ingin mereka memahami masalahnya dan bisa menyelamatkan diri. Mereka selalu disuruh pulang kembali ke kampung, padahal di desa pun mereka tak punya tanah. Di kota juga tetap disingkirkan dan dianggap bukan warga asli,” ujarnya.
Lewat koperasi dan reforma agraria, warga berjuang untuk pengakuan sebagai bagian dari kota, bukan hanya sebagai ‘penumpang’ tapi sebagai warga yang berdaulat atas ruang hidupnya.
Perempuan memainkan peran penting dalam perjuangan reforma agraria di kampung-kampung kota. Mereka yang setiap hari mengurus rumah tangga justru menjadi motor penggerak koperasi, pencatat keuangan, dan penghubung antarwarga. Mereka aktif menyebarkan informasi, mengajak tetangga menabung, dan bahkan ikut aksi turun ke jalan. Tanpa banyak bicara, mereka bekerja dari bawah, dari rumah ke rumah. Mereka tahu betul apa yang dipertaruhkan, yaitu masa depan keluarga.
Apa yang mereka tuntut bukan tanah gratis, melainkan pengakuan atas tempat tinggal yang sudah mereka rawat.
Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 secara jelas menyebut bahwa tanah-tanah yang telah ditempati masyarakat minimal 20 tahun, dikuasai secara fisik, dan digunakan untuk permukiman atau kegiatan sosial-ekonomi, dapat diusulkan dalam skema Reforma Agraria Perkotaan. Banyak kampung seperti Dukuh Kupang dan Dupak Magersari sudah memenuhi syarat ini.
Namun, meski pengajuan telah dilakukan sejak 2023, belum ada tindak lanjut dari kementerian terkait. Sikap diam pemerintah membuat warga terus hidup dalam ketidakpastian. Mereka tidak tahu apakah tanah itu akan diakui, digusur, atau diklaim pihak lain. Warga merasa waswas, seolah digantung di rumah mereka sendiri.
Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri
Yani dan warga Kampung Akuarium yang menolak digusur dengan didampingi JRMK, UPC dan RUJAK kemudian membentuk koperasi untuk mengelola kampung susun tersebut.
Koperasi ini juga berfungsi sebagai badan hukum yang menaungi kepemilikan tanah kampung susun.
Dari kajian yang mereka lakukan, mereka meyakini kepemilikan oleh badan hukum yang bersifat kolektif seperti koperasi akan menjamin keberlangsungan kampung. Hal ini bisa mencegah penyalahgunaan sertifikat tanah.
Pengelolaan oleh warga ini artinya warga terlibat dalam segala hal yang berkaitan dengan operasional rusun melalui koperasi. Hal ini menjadi kesepakatan bersama dengan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan yang dibahas sejak dalam proses perencanaan.

Jadi saat ini pengelolaan Kampung Susun Akuarium dipegang oleh Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri. Model pengelolaan seperti ini berbeda dengan yang berlaku di rusun-rusun milik pemerintah. Yakni diserahkan kepada Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) atau pihak ketiga dari Pemda.
Yani mengungkapkan keterlibatan warga, rumah vertikal dan koperasi adalah hal yang saling terkait. Menempatkan warga sebagai subjek pembangunan yang ikut dilibatkan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan menjadi hal penting.
“Kalau saya merasakan betul ya, pemerintah jangan cuma menggusur dan nggak ada solusi apapun. Atau memindahkan warga ke lokasi yang jauh dengan alasan kampungnya kumuh dan lain sebagainya tapi membuat warga kehilangan mata pencahariannya.”
“Kenapa nggak mencoba belajar berdiskusi bareng, merencanakan bareng, sebenarnya kebutuhan warga itu apa sih, warga maunya apa?” katanya.
Keberadaan koperasi Akuarium sendiri menurut Yani juga lahir dari proses pendiskusian yang panjang. Ketika warga merencanakan upaya pengesahan legalitas dan penataan kampung yang kemudian disepakati berupa kampung susun, tercetus pula wadah atau badan hukumnya akan seperti apa.
“Waktu itu tahun 2018, kita sudah mulai merencanakan apa yang akan kita buat di sini. Kalau misalnya pun bisa dibuat, wadahnya apa? Badan hukumnya apa buat warga? Sempat terpikirnya Yayasan karena kalau PT nggak mungkin. Jadi hal-hal seperti itu kita cari,” beber Yani.
“Kebetulan koperasi ini kan badan usaha yang sudah familiar di masyarakat. Walaupun interaksinya itu adalah pinjam, pinjam, pinjam. Tapi kami pengen badan hukum yang bisa memberikan wadah buat kami. Jadi akhirnya kami sepakat bikin koperasi,” tambahnya.
Warga kemudian sepakat koperasi yang mereka dirikan bukan untuk menerima sewa tetapi menghimpun iuran-iuran warga untuk pembiayaan yang timbul dari pengelolaan kampung susun. Namun muncul pemikiran kalau koperasi hanya sebagai pengelola dan tidak punya usaha lain dikhawatirkan tidak akan maju. Karena itu disepakati koperasi juga harus punya usaha-usaha tambahan.
“Kami kembangkanlah dari simpanan wajib anggota untuk membuat usaha-usaha lain. Misalnya ada laundry, depot air isi ulang, pantry, dan guesthouse. Jika ada keuntungan atau sisa hasil usaha, itu kami pakai untuk pembiayaan yang timbul di sini,” papar Yani.

Memberdayakan koperasi menurut Yani menjadi penting agar bisa menghasilkan sesuatu untuk mendukung warga penghuni kampung susun. Ini lantaran mereka tidak mendapat subsidi dari pemerintah untuk pengelolaan kampung susun. Pembayaran air, listrik, dll semuanya ditanggung warga secara mandiri. Begitu juga biaya sewa selama 5 tahun kepada Pemprov DKI Jakarta.
Di sisi lain warga secara ekonomi kondisinya prasejahtera. Karena itu koperasi diharapkan bisa mendukung biaya operasional bulanan yang mesti dikeluarkan warga setidaknya separuhnya. Idealnya pembiayaan per bulan di Kampung Susun Akuarium sebesar Rp550.000.
Anggota Koperasi Akuarium meliputi seluruh warga yang dulu terdampak penggusuran. Keanggotaannya per KK karena identik dengan tempat tinggal. Namun hingga saat ini belum semua warga yang terdampak penggusuran bisa menempati kampung susun. ini dikarenakan masih ada 1 unit gedung hunian yang belum dibangun. Dari rencana awal pembangunan 5 unit gedung untuk hunian, baru diselesaikan 4 unit. Pemerintah beralasan pembangunan mangkrak karena tidak ada anggaran.
Praktik baik yang sudah berjalan di Kampung Akuarium sedang didorong untuk direplikasi di kampung-kampung lain seperti Kampung Tembok Bolong. Yani berharap pemerintah tanggap dan memberikan dukungan.
“Jadi untuk kampung-kampung lain yang sedang berencana tolong didukung, di-support koperasinya. Jangan memandang koperasi warga untuk jual-beli rumah, bukan. Ini berbasis komunitas, untuk menjamin umur panjang kampung. Harapan saya, Akuarium-Akuarium lain bisa terbangun,” ujarnya.
Apalagi, Yani menambahkan belum lama Presiden Prabowo menggulirkan gagasan Koperasi Merah Putih yang ditindaklanjuti pemerintah dengan pendirian koperasi di daerah-daerah.
“Sekarang kalau Presiden lagi naikin Koperasi Merah, mbok ya kooperasi-kooperasi komunitas ini di-support juga, bukan cuma sekadar program yang dari pemerintah saja,” pungkasnya.
Koperasi Kampung Tembok Bolong
Posisi kampung Tembok Bolong yang rentan terhadap ancaman penggusuran mendorong Fani dan warga mengusahakan legalitas kampung.
Upaya untuk mendapatkan alas hukum atau status hukum tanah ini dilakukan dengan pendekatan reforma agraria perkotaan (RA perkotaan). Langkah ini berjalan beriringan dengan upaya mendorong hunian kolektif melalui koperasi perumahan. Semua upaya ini dilakukan warga bersama JRMK, UPC dan RUJAK.
Ini menjadi langkah proaktif warga kampung untuk menyelesaikan kasus tanahnya tanpa menunggu datangnya masalah seperti misalnya penggusuran. Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC) Gugun Muhammad mengungkapkan upaya Kampung Tembok Bolong dan belasan kampung kota lainnya untuk mengajukan reforma agraria perkotaan sudah dilakukan sejak 2017.
“Secara formal sudah diajukan sejak Anies Baswedan menjadi Gubernur Jakarta. Lalu keluar Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menetapkan lokasi-lokasi penataan kampung prioritas. Tetapi pelaksanaannya belum berlanjut,” jelas Gugun.
“Lalu kita tambahkan lagi dengan pendaftaran ke Kementerian ATR/BPN di tingkat nasional. Namun sampai hari ini juga belum berlanjut dan nggak ada tindakan dari pemerintah. Padahal harusnya setelah 6 bulan dari Perpres, Kementerian ATR harus bikin peta indikatif untuk lokasi prioritas reforma agraria,” tambahnya.
Mengacu pada Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Penataan aset yang dimaksud adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara penataan akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Sementara dosen Departemen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) yang juga terlibat dalam penelitian terkait reforma agraria, Herlily menyoroti penyempitan reforma agraria yang hanya menjadi program sertifikasi tanah. Ia menekankan bahwa reforma agraria terkait dengan upaya redistribusi lahan karena adanya ketimpangan kepemilikan.
“Seharusnya pensertifikatan dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tidak masuk dalam reforma agraria. Tapi entah kenapa reforma agraria di kita itu yang terangkat ke atas justru yang PTSL itu, kayak jadi bagi-bagi sertifikat. Padahal inti sari reforma agraria itu sebenernya redistribusi karena ada ketimpangan lahan. Ketimpangan itu di-reform dengan redistribusi,” urainya kepada Konde.co (Jumat, 18/7/25).
Untuk konteks perkotaan, JRMK melihat reforma agraria perkotaan bertujuan menyelamatkan kampung-kampung dari kemusnahan yang dapat datang melalui misalnya penggusuran. Bagi warga legalitas tanah kampung bukanlah satu-satunya hal penting. Hal lain yang tidak kalah penting adalah pekerjaan atau perekonomian atau penghidupan.
Karena itu Fani, warga Kampung Tembok Bolong, Muara Angke Jakarta, bersama warga lainnya mengusahakan agar ada pengakuan kampung, dengan mengurus RT/RW. Saat ini kampung mereka sudah punya identitas, yakni RT 11 RW 22. Setelah itu mereka juga mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah mereka.

Mereka juga mendirikan koperasi di tingkat kampung pada 2019. Meski sempat mati suri, pada 2021 koperasi kembali berjalan hingga saat ini. Selain ada koperasi di tingkat kampung, di level bawahnya ada kelompok 10. Kelompok 10 ini dimaksudkan untuk mengaktifkan anggota dan memudahkan pengelolaannya.
Fani menuturkan setelah koperasi di Kampung Tembok Bolong kembali aktif, saat ini sudah ada 8 kelompok yang anggotanya rutin membayar simpanan wajib dan simpanan pokok. Ia juga sedang mendampingi 4 kelompok baru yang sedang dalam proses pembentukan. Koperasi warga ini menyediakan sembako, seperti beras, gas, telur, minyak dan bahan kebutuhan pokok lainnya bagi anggotanya.
“Tidak mudah menumbuhkan kembali kepercayaan warga terhadap koperasi setelah sempat mati suri. Keberadaan kelompok ini membantu karena warga jadi mau aktif lagi dan percaya lagi kepada koperasi,” tutur Fani.
Keberadaan koperasi di tingkat kampung ini diarahkan untuk menjadi koperasi perumahan yang akan menyediakan dan mengelola pemukiman kolektif bagi warga kampung. Sejak awal warga-warga kampung yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) bersepakat untuk mengupayakan hunian kolektif.
Gugun menjelaskan pada 2017 ketika JRMK menyusun naskah kontrak politik dengan Anies Baswedan yang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta waktu itu muncul pembahasan siapa yang akan menjadi pemegang hak tanah terkait tuntutan mereka atas legalitas kampung.
“Ada kekhawatiran dari kami kalau nanti dibagi per individu kemudian karena ada tekanan pasar lalu nanti dijual maka bagaimana? Karena upaya-upaya yang kami lakukan akan jadi percuma. Akhirnya disepakati bahwa arah perjuangan soal agraria ini adalah kolektif bukan individual,” paparnya.
Setelah itu dibentuk koperasi di kampung-kampung dampingan JRMK. Gugun mengaku karena waktu itu mereka belum punya pengetahuan yang cukup tentang koperasi perumahan dan mekanisme pembentukan koperasi, jadi mereka dibantu Dinas Koperasi. Bantuan juga mencakup biaya untuk pendaftaran badan hukum.
Sementara untuk anggaran dasarnya, karena belum paham, jadi mereka belum menyiapkan. Dinas punya semacam template anggaran dasar, jadi itu yang kemudian dipakai. Untuk jenis usahanya mereka juga diarahkan menjadi koperasi konsumen.
Namun upaya mereka mendirikan koperasi perumahan terbentur aturan yang ada. Saat ini berdasarkan jenis usahanya koperasi dibedakan menjadi 5, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam/kredit, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Keberadaan koperasi perumahan belum dikenal dalam sistem perkoperasian di Indonesia. Nomenklatur tentang koperasi perumahan belum ada. Karena itu muncul kebutuhan untuk melakukan penyesuaian. Koperasi-koperasi yang terbentuk di JRMK yang berjumlah 23 unit usaha kategorinya termasuk jenis koperasi konsumen. Jenis ini tidak cocok untuk mewadahi koperasi perumahan yang diharapkan menjadi pemegang hak dan pengelola pemukiman warga.
Dari 5 jenis koperasi tersebut, Gugun mengungkapkan koperasi jasa dianggap paling dekat dengan karakteristik koperasi perumahan. Yakni untuk usaha penyediaan tempat tinggal. Dari 23 koperasi, saat ini yang sedang dalam proses perubahan jenis usaha adalah koperasi Kampung Susun Akuarium agar sesuai kategori usaha yang dijalankan. Perubahan ini dilakukan lewat notaris.
Perubahan ini juga diperlukan karena ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses dana pinjaman dari LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). LPDM-KUMKM adalah lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana bergulir kepada koperasi dan UMKM.
“Sekarang ini mulai diubah juga karena kemarin waktu kami mau akses dana pinjaman ke LPDB-UMKM ternyata ada syarat. Seperti koperasinya harus sehat, grade A jenisnya dan sesuai segala macamnya,” ujar Gugun.
Saat ini Gugun mengaku kemampuan pengelolaan dana koperasi-koperasi JRMK masih kecil. Karena itu dalam skema koperasi perumahan, pembangunan yang bisa ditalangi masih dalam cakupan yang kecil misalnya perbaikan rumah ukuran kecil.
Sementara untuk proses pembiayaan pembangunan kampung susun yang skalanya besar, perlu dibuka berbagai pilihan. Menurutnya makin banyak pilihan pembiayaan yang tersedia makin baik. Sayangnya saat ini opsinya masih terbatas, contohnya dana-dana pemerintah belum bisa dipinjamkan ke koperasi.
Bergelimang Dana dan Peluang Bencana Koperasi Desa Merah Putih
Di luar itu semua, ada koperasi lain yang didirikan pemerintah.
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) diluncurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan target pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyebut anggaran untuk pembentukan Koperasi Merah Putih mencapai Rp400 triliun yang menjadikannya program dengan anggaran terbesar. Nantinya, setiap koperasi bisa mendapat pinjaman modal maksimal Rp3 miliar dari bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Program ini diperkenalkan dengan narasi besar mengenai nasionalisme ekonomi dan pembangunan berbasis desa.
Namun, desain Kopdes MP menuai kritik karena dinilai terlalu sentralistik. Cetak biru pelaksanaan sudah ditentukan dari pusat, mulai dari format organisasi, manajemen operasional, jenis usaha, hingga mekanisme pelaporan. Kepala Desa juga ditetapkan secara ex officio sebagai Ketua Koperasi.
Hasil survei CELIOS menunjukkan bahwa enam dari sepuluh desa merasa tidak memiliki keleluasaan dalam mengalokasikan Dana Desa sesuai kebutuhan masyarakat. Format yang seragam justru membatasi ruang partisipasi dan inovasi lokal. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Kopdes MP benar-benar mencerminkan otonomi desa, atau sekadar memperkuat sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat.
Gelombang kritik datang dari berbagai pihak, mulai dari pakar koperasi, organisasi masyarakat sipil, hingga perangkat desa. Suroto, Ketua Asosiasi Kader Socio-Ekonomi Strategis (AKSES), menyebut Kopdes MP sebagai “program penghancuran koperasi”.
Menurutnya, model koperasi yang dipaksakan dari pusat menghilangkan prinsip dasar kemandirian. Ia mengibaratkan koperasi ini akan “tumbuh seperti jamur di musim hujan, lalu mati ketika musim kemarau datang.”
Kritik lain menyebut bahwa program ini berpotensi menjadi alat politik praktis sekaligus membuka ruang praktik percaloan proyek dengan dalih pembangunan desa.
Suara penolakan paling kuat justru muncul dari tingkat desa. Survei CELIOS terhadap 108 perangkat desa di seluruh Indonesia mencatat bahwa 76 persen perangkat desa menolak skema pembiayaan Kopdes MP yang bersumber dari pinjaman bank Himbara dengan Dana Desa sebagai jaminan pembayaran. Sebanyak 35 persen menyebut kepentingan politik sebagai alasan utama di balik pendirian program ini.
Hampir separuh responden, yakni 46 persen, khawatir program akan memicu konflik sosial, sementara angka tertinggi, 65 persen, menilai Kopdes MP rawan korupsi dalam pelaksanaannya. Seorang perangkat desa di D.I. Yogyakarta dalam laporan bahkan menyatakan, “Pusat memang suka mengadu masyarakat dengan pemerintahan yang paling bawah.”
Masalah lain yang mendapat sorotan adalah penggunaan Dana Desa sebagai jaminan cicilan utang. Dana yang seharusnya diprioritaskan untuk program hasil musyawarah warga, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan dasar, dan bantuan sosial terpaksa dialihkan untuk membayar cicilan koperasi. Kondisi ini menciptakan pertukaran yang merugikan antara kebutuhan riil masyarakat dan agenda pemerintah pusat.
Analisis kuantitatif CELIOS memperkirakan skema ini menimbulkan risiko makroekonomi yang signifikan.
Proyeksi menunjukkan adanya kerugian opportunity cost sebesar Rp76,51 triliun bagi sektor perbankan selama enam tahun, karena dana dialokasikan ke koperasi berisiko tinggi dan kurang produktif dibandingkan bila diinvestasikan pada sektor lain. Selain itu, terdapat potensi gagal bayar oleh pemerintah desa yang mencapai Rp85,96 triliun, setara dengan 20 persen dari total Dana Desa selama enam tahun.
Pola sentralisasi dalam Kopdes MP mengingatkan pada pengalaman koperasi era Orde Baru, terutama Koperasi Unit Desa (KUD). Pada masa itu, KUD didesain sebagai instrumen pembangunan pedesaan dengan kendali kuat dari pusat. Format organisasi dan orientasi usaha ditentukan pemerintah, terutama untuk mendukung program swasembada pangan dan distribusi pupuk bersubsidi.
Meski jumlah KUD berkembang pesat, banyak di antaranya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena lebih melayani kepentingan birokrasi dan elite politik ketimbang kebutuhan anggota. Studi-studi pascareformasi menunjukkan bahwa sebagian besar KUD gagal bertahan, meninggalkan warisan ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Dengan cara serupa, Kopdes MP berisiko mengulang kesalahan yang sama.
Alih-alih menumbuhkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang lahir dari kebutuhan anggota, program ini dirancang dari atas ke bawah dan menjadikan desa sekadar penerima agenda pusat. Koperasi yang lahir dari cetak biru seragam berpotensi menjadi beban baru bagi desa, sama seperti KUD yang banyak mati suri pasca-Orde Baru.
Perbandingan historis ini memperlihatkan bahwa tanpa prinsip kemandirian dan partisipasi nyata dari masyarakat desa, koperasi yang dipaksakan dari pusat hanya akan menjadi proyek jangka pendek, bukan pondasi ekonomi berkelanjutan.
Berikut adalah proyeksi dampak ekonomi Kopdes MP secara akumulatif dalam 6 tahun menurut CELIOS.
CELIOS juga menilai program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) menghadirkan skema pembiayaan yang sarat risiko dan berlapis. Melalui mekanisme pinjaman dari bank-bank Himbara yang dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kewajiban pembayaran cicilan justru dibebankan pada Dana Desa. Skema ini secara efektif memindahkan risiko keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah desa sekaligus bank milik negara.
Jika terjadi gagal bayar, utang macet akan menjadi beban bank BUMN. Pada gilirannya, bank tersebut berpotensi membutuhkan tambahan modal dari APBN, yang berarti memakai dana publik. Desa pun harus memangkas program-program dasar demi menutup cicilan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga layanan sosial.
Mekanisme ini menciptakan beban ganda: warga desa kehilangan alokasi anggaran untuk kebutuhan dasar, sementara sebagai pembayar pajak, masyarakat juga berisiko menanggung kerugian bank.
Selain risiko fiskal, kebocoran dana menjadi ancaman serius. Estimasi dari CELIOS mencatat potensi kebocoran rata-rata Rp60 juta per desa setiap tahun. Jika dikalikan dengan jumlah desa, nilainya setara Rp4,8 triliun per tahun. Dana tersebut kerap hilang melalui praktik markup pengadaan, koperasi fiktif, hingga pembelian barang dan jasa dari kontraktor luar desa yang tidak memberi nilai tambah bagi ekonomi lokal.
Kehadiran Kopdes MP juga dinilai mengganggu ekosistem kelembagaan desa. Survei menunjukkan 3 dari 10 desa khawatir program ini menyingkirkan atau melemahkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di banyak wilayah, terutama di luar Jawa, BUMDes telah menjadi motor ekonomi desa. Tumpang tindih fungsi Kopdes MP dengan BUMDes dikhawatirkan menciptakan persaingan tidak sehat, sekaligus merusak investasi sosial yang telah terbangun bertahun-tahun.
Risiko konflik sosial pun terbuka lebar. Hampir separuh perangkat desa, atau 46 persen, menilai Kopdes MP bisa memicu ketegangan akibat alokasi modal yang tidak merata. Ketika akses hanya diberikan kepada kelompok yang dekat dengan elite desa, potensi kecemburuan sosial meningkat. Skema ini juga dinilai rawan melahirkan “tengkulak berseragam”. Koperasi baru yang lemah kapasitas manajerialnya bisa saja bekerja sama dengan tengkulak lama, menjual hasil panen di bawah harga pasar, lalu menimpakan kerugian pada petani lewat pemotongan kredit.
Dimensi politik menjadi lapisan risiko yang paling mengkhawatirkan. Posisi kepala desa sebagai ketua ex officio dan luasnya jaringan keanggotaan membuka ruang bagi konsolidasi politik. Proyeksi CELIOS menyebut jaringan Kopdes MP berpotensi mengamankan 34 hingga 46 kursi legislatif DPR pada Pemilu 2029. Potensi itu menunjukkan bagaimana program ekonomi bisa berubah menjadi kendaraan politik akar rumput yang kuat.
Lebih jauh, Kopdes MP dikhawatirkan menjadi saluran politik uang terselubung. Dengan modal besar dari pusat dan potensi korupsi yang diperkirakan mencapai 65 persen, dana program bisa disamarkan sebagai “bantuan usaha” atau “pinjaman” yang sulit dilacak.
Praktik semacam ini menciptakan bentuk baru kecurangan politik yang nyaris tak terjamah hukum. Sementara itu, masyarakat desa tetap berada di posisi paling rentan—menanggung risiko fiskal, kehilangan anggaran pembangunan, hingga terseret dalam konflik sosial akibat desain program yang timpang.
Pentingnya Pelibatan Perempuan dan Koperasi Sebagai Perlawanan
Model koperasi yang bersifat sentralistik seperti Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) dinilai memiliki risiko tinggi menjadikan perempuan sebagai objek pasif.
Dalam praktiknya, perempuan memang dapat dicatat sebagai anggota atau peserta, namun jika program tidak berakar pada inisiatif lokal serta kebutuhan riil komunitas, partisipasi tersebut cenderung bersifat administratif semata.
Pemberdayaan perempuan dalam koperasi seharusnya berlangsung melalui proses yang organik: penguatan kapasitas, peningkatan kepercayaan diri, dan pembangunan modal sosial. Ketika sebuah koperasi gagal karena lemahnya tata kelola, perempuan yang terlibat—seringkali menyimpan uang pribadi di dalamnya—menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka berpotensi kehilangan aset sekaligus rasa percaya pada model kolektif, yang pada akhirnya menghambat keterlibatan mereka di masa depan.
Sebaliknya, koperasi yang tumbuh dari bawah dan berangkat dari kebutuhan komunitas terbukti mampu memberdayakan perempuan secara ekonomi maupun sosial. Melalui koperasi, perempuan memiliki ruang untuk mengemukakan aspirasi, ikut mengambil keputusan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dampak yang muncul tidak hanya berupa peningkatan pendapatan, tetapi juga akses lebih baik terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan penguatan jaringan sosial.
Di tengah dominasi program koperasi yang dikendalikan negara, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Jakarta menghadirkan pendekatan berbeda. Organisasi ini menghimpun ribuan keluarga miskin kota tanpa keterikatan pada partai atau kelompok politik tertentu. Melalui koperasi inisiasi masyarakat miskin kota, seperti Koperasi Konsumen Akuarium Bangkit Mandiri, warga membangun kekuatan ekonomi dan sosial setelah menghadapi penggusuran.
Bagi JRMK, koperasi bukan tujuan akhir, melainkan alat perjuangan. Koperasi berfungsi sebagai basis solidaritas ekonomi untuk menjamin kedaulatan pangan dan memperkuat advokasi kebijakan. Misalnya, melalui kemitraan dengan Serikat Petani Indonesia (SPI), koperasi inisiasi masyarakat miskin kota membangun rantai pasok pangan langsung antara petani dan warga miskin kota. Skema ini memangkas peran tengkulak dan rantai distribusi yang panjang, sekaligus menghadirkan harga yang lebih terjangkau.
Perbedaan mendasar antara Kopdes MP dan koperasi inisiasi masyarakat miskin kota tidak hanya pada skala, melainkan juga filosofi dan tujuan dasarnya.
Koperasi inisiasi masyarakat miskin kota membuktikan bahwa kedaulatan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan politik. Alih-alih menunggu bantuan pemerintah, warga membangun kekuatan dari bawah melalui solidaritas internal.
Koperasi tidak hanya menopang kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjadi basis mobilisasi politik. Misalnya, warga mendukung calon legislatif dari kalangan mereka sendiri sebagai perpanjangan perjuangan memperoleh ruang hidup.
Mandiri secara finansial sekaligus mandiri secara politik, model koperasi ini menunjukkan bahwa swakelola komunitas mampu menghadirkan alternatif pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Model ini menegaskan perbedaan mendasar dengan Kopdes MP. Jika Kopdes MP diposisikan sebagai instrumen negara, koperasi inisiasi masyarakat miskin kota dijalankan sebagai instrumen warga untuk memperjuangkan hak.
(Liputan ini merupakan bagian dari Edisi Khusus Kemerdekaan Konde.co yang menyajikan serial reportase dan pemetaan perempuan: 80 Tahun Tak Kunjung Merdeka yang ditayangkan 16-18 Agustus 2025)





