Selama sepekan terakhir, masyarakat Indonesia di berbagai daerah berdemonstrasi menolak Revisi Undang-Undang TNI. Menurut draf yang beredar, salah satu pasal dalam RUU TNI membolehkan perwira TNI aktif untuk menjabat di 14 kementerian / lembaga (K/L), yang seharusnya menjadi ruang kedudukan sipil. Revisi UU TNI tersebut berpotensi semakin memperkuat dwifungsi TNI yang menjarah kebebasan rakyat sipil, khususnya perempuan dan kelompok rentan, ketika TNI diperbolehkan mengurusi persoalan sipil.
Aksi protes terhadap Revisi UU TNI dan kemuakan terhadap pemerintah secara umum telah berlangsung selama sepekan penuh di berbagai penjuru Indonesia. Terhitung sejak Kamis (20/3/2025) hingga artikel ini diturunkan pada Kamis (27/3/2025), puluhan wilayah menggelar demonstrasi yang dibalas dengan represivitas polisi dan tentara. Masyarakat dikejar-kejar, dipukuli, dilecehkan, diculik, dan ditangkap.
Di tengah semua itu, lingkaran penguasa seakan-akan tidak peduli dan tutup mata. Presiden RI Prabowo Subianto diketahui menonton pertandingan Tim Sepak Bola Nasional Indonesia pada malam yang sama ketika massa aksi dipukuli aparat. Ketua DPR-RI Puan Maharani, yang secara langsung mensahkan Revisi UU TNI, menghabiskan waktu bersama para anak presiden RI untuk merayakan ulang tahun Didit Subianto, anak dari Prabowo dan Titiek Soeharto. Sementara itu, para anggota DPR-RI tidak mengindahkan kritik terhadap Revisi UU TNI dan prosesnya yang minim partisipasi rakyat. Mereka malah mempertanyakan alasan demo dan mencibir massa aksi yang mereka sebut ‘anarkis’.
Baca Juga: Kenapa Perempuan Harus Tolak Revisi UU TNI? Ancaman Militerisme dari Perspektif Feminis
Tidak hanya represi terhadap demonstran, teror juga mengintai para jurnalis dan aktivis yang kritis terhadap penguasa. Seperti dialami jurnalis Tempo Cica dan tim Bocor Alus Tempo, yang mendapatkan kiriman kepala babi tanpa telinga dan bangkai tikus yang terpenggal di kantor mereka pada tanggal 19 dan 22 Maret 2025. Alih-alih cemas, staf kepresidenan malah berseloroh agar tim Tempo ‘memasak saja’ kepala babi tersebut. Mereka juga mengatakan agar Tempo dan masyarakat tidak perlu terlalu khawatir akan serangan tersebut. Padahal, kiriman itu secara jelas adalah serangan teror terhadap jurnalis yang tidak dibenarkan dalam kode etik maupun peraturan mana pun mengenai pers dan kerja-kerja jurnalistik. Kondisi semakin buruk dengan kabar pembunuhan terhadap jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Maka salahkah jika kita sebut pejabat yang nirempati, perumus kebijakan yang ugal-ugalan, dan aparat tukang pukul yang kini punya keleluasaan ganda adalah kondisi kita saat ini dan di masa depan? Inilah kenyataan oligarki yang membayangi nasib kita sebagai rakyat sipil.
Revisi UU TNI, Dwifungsi Militer, dan Kemarahan Rakyat
Semua berawal dari Sabtu (15/3/2025), saat DPR-RI tiba-tiba membahas rencana pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi UU TNI memungkinkan tentara aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga. Ini berpotensi memperburuk risiko militerisme yang sudah lama menindas rakyat, terutama perempuan.
Di satu sisi, edaran wacana Revisi UU TNI bukan barang baru; ia sudah tersebar sejak 2024. Namun, sebelum ini, DPR tidak menempatkan revisi tersebut dalam Prolegnas 2024-2029. Situasi berubah pada saat Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Samsoeddin, ia mengusulkan agar UU TNI direvisi.
Salah satu poin revisi dalam UU TNI tersebut adalah membolehkan tentara berstatus aktif menjabat dalam 16 kementerian atau lembaga tertentu. Termasuk Kejaksaan Agung, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kontan pengajuan revisi tersebut memantik kemarahan masyarakat dan aktivis. Sebab, penempatan anggota militer aktif di jabatan-jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi TNI yang mengancam ruang kebebasan sipil. Selain itu, seharusnya hal itu berarti melanggar azas trias politica yang mengedepankan independensi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Baca Juga: Kamus Feminis: Pandangan Feminisme Terhadap Oligarki dan Militerisme Yang Abaikan Kesetaraan
Yang lebih mengecewakan lagi, usulan tersebut akhirnya diloloskan secara mutlak oleh seluruh anggota DPR-RI pada Selasa (18/3/2025). Revisi UU TNI disetujui untuk disahkan di Sidang DPR-RI pada Kamis (20/3/2025). Semua proses yang berpotensi membangkitkan supremasi militer ini berlangsung tanpa pertimbangan atau partisipasi rakyat sipil. Meski Ketua DPR-RI Puan Maharani menyebut bahwa draf Revisi UU TNI yang beredar di media sosial berbeda dari yang disahkan, ketiadaan akses terhadap draf terbaru yang telah disahkan membuat masyarakat tetap menuntut keterbukaan informasi dan cabut Revisi UU TNI yang melegalisasi dwifungsi TNI.
Pengesahan RUU TNI juga dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi massa dimulai di Gedung DPR-RI Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi. Berdasarkan pantauan Konde.co di lokasi, begitu kabar pengesahan RUU TNI diserukan, para peserta aksi langsung merespon dengan berang dan kecewa. Beberapa peserta perempuan juga menangis karena memikirkan potensi dwifungsi TNI yang akan mengancam keberlangsungan hidup mereka dan orang terdekat mereka sebagai perempuan. Sebab nyatanya, sejarah kelam Indonesia lekat dengan jejak militer dan kekerasan berbasis gender. Banyak perempuan menjadi korban; yang penyintas pun harus kembali menghadapi situasi getir ini.
Demonstrasi pun tetap berlangsung sampai malam dan diisi kemarahan rakyat. Sore hari itu, bentrokan antara aparat dan massa aksi pecah di berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Bandung. Polisi menembakkan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan paksa massa aksi. Bahkan tidak cuma polisi, tentara juga diturunkan untuk menganiaya peserta aksi, menghalangi kerja medis, hingga menyerang posko medis. Namun kejadian itu tidak menghentikan rakyat untuk memenuhi jalanan lagi keesokan hari dan berhari-hari setelahnya, masih menuntut pencabutan UU TNI dan menyuarakan kemuakan terhadap penguasa.
Baca Juga: Susan Herawati: Pulau Kecil Akan Tenggelam dan Kita Melihat Oligarki Berkuasa
Menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, sejak Kamis (20/3/2025) hingga Rabu (26/3/2025), YLBHI mencatat aksi unjuk rasa penolakan Revisi UU TNI terjadi di setidaknya 51 kota atau wilayah di Indonesia. 10 di antaranya terjadi represi dan brutalitas aparat terhadap massa aksi.
“Sepertinya itu, massa aksi dihajar habisan-habisan. Kemudian dibawa ke RS, kemudian ditinggalkan atau bahkan dipukulin secara brutal; kemudian ditinggalkan,” ujar Zainal dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).
Imbuh Zainal, kekerasan aparat dalam aksi demonstrasi bahkan kini tidak hanya dilakukan polisi. Muncul dugaan keterlibatan personel militer atau tentara, terutama menjelang dan setelah pengesahan Revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025) lalu.
“Saya enggak tahu kemudian, brutalitas-brutalitas (saat aksi tolak Revisi UU TNI) ini apakah memberikan sinyal bahwa, ‘Hei, para sipil! Militer telah kembali; kalian jangan main-main atau macam-macam’,” ujar Zainal. “Saya rasa ini juga kemudian harus ditangkap seperti itu.”
Kekerasan di Lapangan dan Teror Terhadap Jurnalis Kritis
Di medan aksi, bukan cuma demonstran yang mengalami kekerasan oleh aparat. Sepanjang aksi pada 20-26 Maret 2025, para jurnalis dan pers mahasiswa juga dianiaya dan mengalami ancaman perusakan alat kerja dan sebagainya. Padahal, mereka telah mengenakan dan menunjukkan kartu pers, yang jadi penanda bahwa kerja jurnalistik tidak boleh diintimidasi dan diinterupsi oleh aparat sekali pun.
Seperti pada aksi Kamis (20/3/2025) di Gedung DPR-RI Jakarta. Jurnalis IDN Times, Tino, mengalami intimidasi saat merekam pengejaran aparat terhadap demonstran. Ponselnya hampir dirampas. Beberapa jurnalis dan pers mahasiswa lainnya di lokasi juga dilempari besi, dipukul hingga terluka, dan sebagainya. Kemudian pada aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat (21/3/2025), wartawan Kompas.com Faqih Rohman Syafei dituduh sebagai intel saat mendokumentasikan aksi. Padahal, Faqih sudah menunjukkan kartu pers yang dikenakannya.
Sementara di Malang, Minggu (23/3/2025), delapan jurnalis pers mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat. Mereka diseret, dibentak, dimaki, dan dipukul saat melakukan kerja jurnalistik dalam aksi massa. Aparat di aksi tersebut juga menyerang posko medis yang seharusnya merupakan zona netral. Lalu di Sukabumi, jurnalis detikJabar Siti Fatimah nyaris dirampas ponselnya; leher jurnalis VisiNews Andri Somantri juga ditarik hingga kartu persnya putus saat mengambil gambar pemukulan aparat terhadap massa aksi.
Baca Juga: Catatan Hitam Hari HAM: Ada Femisida dan Kekerasan Aparat di Tengah Politik Dinasti dan Oligarki
Sayangnya, kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi demonstrasi di Indonesia bukan hal baru. Hal ini terus terjadi terutama sejak aksi Tolak RKUHP dan Omnibus Law pada tahun 2019. Meski banyak jurnalis menjadi korban, aparat pelaku kekerasan tidak pernah mendapat sanksi tegas sehingga hal ini terus berulang. Pemerintah juga nyaris tidak pernah memberikan tanggapan dan tindak lanjut serius mengenai hal ini.
Serangan juga terjadi kepada para jurnalis yang selama ini kritis terhadap penguasa. Di tanggal 19 Maret 2025, jurnalis politik Tempo, Fransisca Christy Rosana alias Cica, mendapatkan kiriman berisi kepala babi tanpa kuping di kantor mereka. Cica sendiri merupakan bagian dari tim program Bocor Alus Tempo yang kerap vokal mengkritisi pemerintahan. Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pun melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/3/2025).
Kemudian, di tanggal 22 Maret 2025, Tempo kembali dikirimi teror berupa bangkai tikus yang telah dipenggal kepalanya. Kali ini, melihat jumlah bangkai tikus yang dikirimkan, teror diduga mengarah kepada tim Bocor Alus dan redaksi Tempo secara keseluruhan. Selain itu, Cica pun di-doxxing oleh pengguna akun Instagram @derrynoah.
Baca Juga: AI, Jadi Peluang atau Ancaman? Melihat Pandangan Feminisme
Kondisi tersebut tentu begitu genting bagi jurnalisme di Indonesia dan masyarakat pada umumnya. Terutama karena serangan secara spesifik terhadap Cica bukan hanya mengarah pada profesinya sebagai wartawan, tetapi juga identitasnya sebagai perempuan dan barangkali latar belakang agamanya. Namun, tampaknya pemerintah tidak menganggap demikian. Alih-alih, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi justru mengomentari teror terhadap kerja jurnalistik tersebut dengan selorohan, “Sudah, dimasak saja (kepala babinya).” Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi III DPR-RI, Muhammad Rahul, juga menyebut kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo ‘belum bisa dikategorikan sebagai aksi teror terhadap jurnalis’.
Cara pemerintah menanggapi kekerasan terhadap rakyat sipil dan jurnalis pun tidak berpihak pada rakyat. Bukan hanya nirempati, pejabat pemerintah terang-terangan tutup mata dan telinga akan berbagai gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan yang ugal-ugalan. Maka sebetulnya pemerintah bekerja untuk siapa?
Rakyat Dipukuli, ‘Anak-Anak Oligarki’ Party: Selamat Tinggal, Empati!
Ironi semakin buruk saat Puan Maharani mengunggah fotonya bersama Didit Hediprasetyo, anak dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto. Lengkap dengan kehadiran orang tua Didit dan para anak dari presiden-presiden RI terdahulu.
Pada 23 Maret 2025, Puan Maharani menghadiri acara perayaan ulang tahun Didit bersama anak-anak para presiden RI pertama sampai ke-8, dari Soekarno sampai Prabowo. Berdasarkan foto yang dibagikan Puan, dalam acara tersebut juga hadir Guruh Soekarnoputra (anak Soekarno, presiden ke-1 RI); Titiek Soeharto (anak Soeharto, presiden ke-2 RI); Ilham Habibie (anak B. J. Habibie, presiden ke-3 RI); Yenny Wahid (anak Abdurrahman Wahid, presiden ke-4 RI); Agus Harimurti Yudhoyono (anak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-6 RI); serta Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep (anak Joko Widodo, presiden ke-7 RI). Orang tua Didit, Prabowo dan Titiek, juga terlihat dalam foto. Puan sendiri adalah anak dari Megawati Soekarnoputri, presiden ke-5 RI, dan cucu dari Soekarno.
Puan membagikan unggahan itu di hari ketika rakyat sipil di berbagai daerah masih kembali turun ke jalan untuk menuntut pencabutan UU TNI yang telah direvisi. Salah satunya di Malang, yang kemudian berakhir dengan bentrokan, Minggu (23/3/2025) malam hari. Di waktu yang sama, polisi memukul mundur dan menganiaya para peserta aksi demonstrasi di Malang. Perempuan dipukuli, tenda medis dihancurkan, rakyat dikejar-kejar; polisi bahkan menyambangi rumah sakit dan hendak menjemput paksa para korban terluka.
Baca Juga: Selamat tinggal Jokowi, Selamat datang Mulyono di Masa Oligarki dan Dinasti
Yang miris, Puan Maharani adalah Ketua DPR-RI. Titel tersebut seharusnya menandakan dirinya hadir di jajaran pemerintahan untuk mewakili rakyat. Namun selain mengabaikan jeritan rakyat untuk tidak mensahkan RUU TNI, Puan dan para anak presiden malam itu juga mengesampingkan empati dengan ‘berpesta’ di kala masyarakat dipukuli dan diintimidasi polisi dan tentara.
Secara keseluruhan pun, respon dan tindakan orang-orang di lingkar kekuasaan terhadap gelombang demonstrasi sepekan terakhir menandai legitimasi negara terhadap kekerasan aparat pada rakyat. Tidak ada komentar dan kecaman atas tindakan polisi yang brutal, tidak ada pertimbangan untuk meninjau kembali Revisi UU TNI dan wacana Revisi UU Polri yang memicu polemik dwifungsi angkatan bersenjata di ranah sipil. Pada akhirnya, itu adalah wujud nyata kerja oligarki.
Feminisme Menentang Oligarki
Feminisme, terutama dalam perspektif interseksional, melihat oligarki sebagai sebuah struktur penindasan. Ia tidak hanya menindas dalam aspek ekonomi dan politik, tetapi juga memperkuat sistem patriarki dan kekerasan berbasis gender. Oligarki, yang terdiri dari segelintir elite dengan kekuasaan ekonomi dan politik, sering kali bekerjasama dengan aparatus negara untuk mempertahankan status quo. Bahkan dengan mengabaikan atau membenarkan kekerasan oleh aparat terhadap rakyat.
Pada kenyataannya, negara sering kali tidak netral. Malah, ia menjadi alat oligarki untuk menjaga dominasi mereka. Aparat keamanan digunakan untuk menekan protes rakyat, termasuk gerakan perempuan, buruh, dan kelompok marjinal lainnya. Dalam konteks penindasan, perempuan dan kelompok minoritas gender sering mengalami kekerasan spesifik. Seperti pelecehan seksual dalam aksi demonstrasi, intimidasi terhadap aktivis perempuan, dan kriminalisasi perempuan yang melawan. Feminisme melihat ini sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang mendukung oligarki.
Sedangkan ketika rakyat melawan oligarki, mereka sering dilabeli sebagai perusuh atau pengacau. Feminisme melihat perempuan aktivis yang melawan sering distigma lebih keras. Termasuk dengan narasi misoginis yang merendahkan peran mereka dalam gerakan sosial. Misalnya, para aktivis dan demonstran perempuan dalam aksi tolak Revisi UU TNI belakangan dilabeli sebagai ‘Gerwani generasi baru’. Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), organisasi perempuan underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) sendiri, sejak Orde Baru dicap sebagai gerakan perempuan ‘radikal’ dan ‘brutal’. Padahal, para perempuan Gerwani justru mengalami kekerasan hingga dibunuh secara keji dalam genosida pasca-1965 yang sangat lekat dengan peran militer di bawah rezim Soeharto.
Banyak feminis menilai bahwa oligarki beroperasi dalam sistem kapitalisme yang eksploitatif. Mereka membutuhkan kekuatan militer atau polisi untuk mempertahankan keuntungan mereka. Itulah yang membuat gerakan perempuan secara tegas menolak dan menuntut pencabutan Revisi UU TNI, serta menolak wacana Revisi UU Polri yang juga berpotensi memberikan ruang gerak lebih bagi polisi untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
Baca Juga: Kartini Conference ‘KCIF 2024’, Memotret Feminisme di Tengah Oligarki dan Fasisme
Sementara itu, ketidakpedulian penguasa terhadap penderitaan rakyat bukan hanya soal moralitas individu. Ia merupakan kekerasan struktural yang mengakar dalam sistem yang tidak demokratis. Penderitaan rakyat sering kali dianggap sepele atau tidak penting karena adanya diskriminasi dalam sistem kekuasaan.
Dari perspektif feminisme, banyak sistem kekuasaan dijalankan dengan nilai-nilai maskulinitas toksik. Ini artinya, yang diutamakan adalah dominasi, agresi, dan penindasan. Ketika penguasa mengabaikan atau bahkan menikmati kekerasan terhadap rakyat, ini adalah ekspresi dari politik maskulin yang mengutamakan kontrol dan ketakutan, bukan empati dan keadilan.
Feminisme juga mengkritik bahwa tidak semua perempuan dalam kekuasaan otomatis berpihak pada rakyat. Jika perempuan penguasa ikut menikmati kekayaan dan membiarkan kekerasan negara terus terjadi, mereka dianggap sebagai bagian dari sistem patriarkal yang sama, meskipun mereka sendiri adalah perempuan. Contohnya Puan Maharani, meski tentu tidak hanya dirinya sendiri. Keberadaan beberapa sosok perempuan di lingkar kekuasaan Indonesia juga nyatanya belum membawa agenda pemenuhan hak-hak masyarakat berbasis gender. Yang perlu diingat, feminisme lebih menekankan pada politik keadilan, bukan hanya representasi gender semata.
Maka ketika sosok-sosok dalam lingkaran kekuasaan seperti Prabowo, Puan, dan segenap jajaran kekuasaan Prabowo-Gibran mengabaikan penderitaan rakyat akibat kekerasan yang dilakukan aparat, ia tidak hanya menjadi ironi. Hal itu pun terjadi secara sistemik; sebab rezim oligarki melanggengkan kekerasan sebagai cara membungkam dan menundukkan rakyat, termasuk perempuan. Lalu pada akhirnya, kita sebagai rakyat hanya punya satu sama lain untuk saling melindungi.
(foto: dok. Konde.co/Fiona Wiputri)






