Hariati Sinaga: Banjir Aceh dan Sumatera Tak Sekedar Bencana, Tapi Kerusakan Ekologis

Banjir di Aceh dan Sumatera diakibatkan oleh kerusakan ekologis. Ini berkebalikan dengan narasi yang dihembuskan pemerintah yang mengklaim, bahwa banjir disebabkan fenomena alam.

Banjir di Aceh dan Sumatera, bukan hanya soal hujan dan perubahan alam, tetapi juga soal kepemilikan lahan raksasa oleh elit politik, termasuk presiden. 

Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut, bahwa banjir besar yang melumpuhkan Aceh terjadi di wilayah yang salah satu konsesi hutannya dimiliki langsung oleh Presiden. Prabowo Subianto melalui PT Tusam Hutani Lestari, perusahaan HTI yang menguasai sekitar 97 ribu hektare hutan di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. 

Konsesi milik Prabowo ini berdiri berdampingan dengan puluhan izin tambang, Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Penguasaan Hutan (HPH), dan kebun sawit berskala raksasa yang bersama‑sama menggerus tutupan hutan di pegunungan dan hulu sungai, merusak daerah tangkapan air, dan melemahkan kemampuan alam menahan limpasan hujan.​ 

Banjir yang menerjang baru-baru ini datang ketika curah hujan ekstrem turun di kawasan yang sudah lama dikapling izin-izin tersebut. Sehingga air hujan tidak lagi tertahan oleh hutan dan tanah yang sehat. Air mengalir deras membawa lumpur dan kayu ke pemukiman, menjadikan banjir bandang di Aceh sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir, menenggelamkan ribuan rumah dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi.​ 

Baca Juga: Dari Darat dan Laut, Perempuan Serukan Pentingnya Aksi Iklim yang Adil dan Sensitif Gender

Wilayah yang disorot dengan garis ungu di peta—Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Gayo Lues hingga Aceh Singkil—adalah kabupaten dengan banjir terparah yang resmi berstatus siaga darurat.

Di banyak titik, penjelasan resmi menyebut luapan sungai setelah hujan lebat berhari‑hari, tetapi peta ini menambahkan lapisan fakta lain: hulu sungai yang sama sudah dibebani 30 izin tambang minerba seluas lebih dari 132 ribu hektare ditambah konsesi kayu dan HTI yang membentang hingga ke batas permukiman.​ Salah satu contoh yang paling menonjol adalah kawasan Linge di Aceh Tengah, tempat PT Tusam Hutani Lestari menguasai hampir 100 ribu hektare hutan dan telah lama diprotes warga karena merampas ruang hidup mereka dan mengubah hutan adat menjadi kebun industri pinus

Secara kasat mata, sebuah video yang ramai beredar di media sosial juga menunjukkan bagaimana gelondongan kayu-kayu terbawa arus banjir dan longsor. Betapa deforestasi tak bisa lagi ditutup-tutupi terjadi secara masif. Ekosistem alam juga rusak akibat penambangan hingga alih fungsi lahan ke industri kelapa sawit.

https://www.tiktok.com/@antaranews/video/7580037674526870802

Dalam laporannya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 1,4 juta hektar di Aceh, Sumut, Sumbar telah terdeforestasi. Itu terjadi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), geotermal, izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM). 

Baca juga: Transpuan Aksi Perubahan Iklim: Kami Adalah Kelompok yang Sering Terlupakan

Mereka tegas mengatakan, banjir kali ini bukan hanya fenomena alam, melainkan kerusakan ekologis yang diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang rakus. Banjir berulang ini sebagai hasil akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan merajalela. 

Ini berkebalikan dengan narasi yang dihembuskan pemerintah. Mereka mengklaim, bencana yang terjadi adalah fenomena alam. Presiden Prabowo Subianto hingga kini pun, masih belum juga menetapkan banjir di Aceh dan Sumatera dengan status bencana nasional. Pihaknya berdalih, kondisi sudah terus membaik. Ini diungkapkan saat dirinya mengunjungi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (1/12). 

“Ya kita monitor terus (soal penetapan status tanggap darurat bencana). Saya kira situasi membaik ya. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup ya,” kata Prabowo.

Mari kita melihat situasi ini dari pendekatan politik ekologi feminis (ekofeminisme). Kita bisa memeriksa bagaimana sistem sosial politik yang selama ini ada, didominasi oleh kalangan elit yang maskulin, alih-alih berasal dari pengetahuan lokal dari perempuan dan kelompok rentan. 

Hariati Sinaga, Dosen Kajian Gender UI. Dok: https://berlinergazette.de/

Jurnalis Konde.co, Nurul Nur Azizah, berbincang dengan Hariati Sinaga, Dosen Kajian Gender Universitas Indonesia (UI) tentang situasi banjir di Aceh-Sumatera dari perspektif ekofeminisme pada Selasa (2/12). Berikut petikan wawancaranya: 

Apakah Benar banjir yang terjadi di Sumatera dan Aceh bukan sebatas fenomena alam? Melainkan dampak dari akumulasi kebijakan buruk dari pengurus negara? 

Sebenarnya kita adalah negara yang rawan bencana, karena konteks spasial, geologis, yang membuat Indonesia itu memang akan selalu menghadapi bencana-bencana. Tapi kalau hanya di konteks bencana alam, seakan-akan itu kita akan menormalisasi hal tersebut tanpa ada persiapan tertentu, ada aksi-aksi yang mencegah.

Jadi dalam konteks ini mungkin ada dua hal, ketika kita melihat apa yang terjadi di Sumatera, di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh saat ini, ini bukanlah fenomena alam. Karena pertama, itu seperti melepaskan beban pemerintah dari mempersiapkan konteks situasi yang harus dihadapi entah sekarang, sekarang kan sudah terjadi, tapi kedepannya dalam konteks kerawanan, Indonesia dalam konteks rawanan bencana. Tapi yang kedua juga konteks kebijakan yang dilakukan dalam pengelolaan lingkungan.

Jadi bukan hanya sekedar, disini ada dua hal berarti kan, konteks kesiapan satu negara atau satu daerah dalam konteks ini, dalam mengantisipasi terjadinya bencana. Yang kedua adalah kebijakan lingkungan yang akan memperparah bencana tersebut. Jadi tanpa adanya persoalan lingkungan memang kita sudah tahu akan ada persoalan alam yang akan dihadapi karena kita rawan dalam konteks geospasial, itu memang akan rawan.

Baca Juga: Kebakaran di Los Angeles: Alarm Bagi Amerika Serikat Untuk Penuhi Komitmen Atas Perjanjian Paris

Tetapi sebenarnya itu bukan serta-merta akan selalu menjadikan bencana alam, bencana alam seperti yang kita hadapi sekarang. Kalau memang pemerintah itu sudah mengantisipasi sebelumnya, yang kita sebutin saat tadi adaptasi. Yang kedua, adalah ketika kebijakan lingkungannya itu juga berkelanjutan dalam konteks melihat bagaimana relasi manusia, relasi kita terhadap sumber daya alam kita seperti apa.

Apakah yang justru, kalau dibilang tadi serakah, berarti kan yang justru mengurangi daya dukung lingkungannya. Jadi dua hal itu yang justru jadi dihilangkan, kalau kita melihat bencana atau apa yang terjadi sekarang di Sumatera itu hanya semata-mata bencana alam. Misalkan  ya sudah, kita normalisasi kebijakan itu terlepas dari persoalan yang seharusnya dilakukan pemerintah sebelumnya untuk mengantisipasi hal itu, kemudian dan juga kebijakan pemerintah dalam konteks pengelolaan lingkungan.

Bagaimana pandangan Anda terkait tidak ditetapkannya ini sebagai ‘bencana nasional’ padahal korban meninggal sudah mencapai ratusan dan jutaan yang terdampak?

Itu sebenarnya politis ya, itu sikap politis pemerintah. Karena tahu ketika situasi ini diterapkan sebagai bencana nasional ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah, terutama pemerintah pusat saat ini. Kalau konteks nasional berarti kan itu tanggung jawab pemerintah pusat, yaitu salah satunya mereka harus menggelontorkan sejumlah dana untuk menghadapi bencana tersebut. Ini kan berarti menunjukkan kebijakan politik pemerintah, khususnya pemerintah pusat yang belum berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Sumatera.

Ada yang memahaminya ini sepertinya Jawa-sentrisme, mungkin juga demikian. Artinya kalau misalnya bencana itu terjadinya di Jawa mungkin lain lagi ceritanya. Tapi ini karena pemerintah pusat kita itu adanya di Jawa, tidak terlalu terdampak termasuk masyarakat dan keluarganya, sehingga ini melihatnya sebagai sesuatu yang jauh dari mereka.

Itu konsekuensi politisnya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Padahal mereka tahu kan dalam konteks ini justru pemerintah daerah sudah kewalahan. Sangat berharap dari pemerintah pusat, pemerintah pusat menyatakan bahwa sekarang ini situasi “sudah membaik”.

Itu juga melihat adanya jarak antara apa yang terjadi sebenarnya di lapangan dan juga apa yang dipikirkan oleh pemerintah pusat. Kemudian yang kedua dalam konteks itu, mungkin tidak terlalu berhubungan dengan, tapi ada hubungannya dengan itu, dalam konteks anggaran hubungannya, itu kita tahu kan, sepertinya ada pertanyaan yang berhubungan ini. Pemangkasan anggaran.

Baca Juga: COP 29 Mengecewakan, Tapi Dibutuhkan: Bagaimana Konferensi Iklim yang Tepat?

Ini mungkin ada hubungannya ketika pemerintah tidak mau mengambil sikap bahwa situasi ini seharusnya sudah menjadi bencana nasional. Mungkin ada hubungannya dengan pemangkasan anggaran dari pemerintah terhadap respon terhadap bencana. Yang seperti kita tahu akhirnya sebagian besar pemangkasan itu dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sebetulnya salah satu proyek strategis negara. Dan secara tidak langsung juga dengan MBG, MBG kan juga nantinya diharapkan dapat menjadi industri hilir, maksudnya sektor hilir dari hulunya itu adalah tambang, kemudian pengelolaan perkebunan, yang nantinya katanya wacananya harus bisa mensuplai juga program MBG. 

Nah, itu kan berarti hubungannya dengan kebijakan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah sekarang, dalam pemberian konsesi terhadap perkebunan, food estate, termasuk juga tambang di dalamnya, yang sebenarnya kan menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk mengantisipasi, kan mengantisipasi bencana ini.

Kita tahu bahwa secara iklim Indonesia kan selalu pada bulan-bulan ini rawan dengan hujan, kan dibilangnya hidrometeorologi, tapi bukan cuman intensitas hujannya meningkat karena krisis iklim, tapi kan daya dukung lingkungannya karena tadi ya, tidak ada lagi tutupan hutan, terus sangat minim tutupan hutan yang menyerap banjir, yang kemudian menahan banjir bandang, semuanya sudah habis karena sudah dikonversi menjadi perkebunan dan pertambangan. Nah itu bisa diurut, anggaran yang sudah dipangkas untuk mengatasi bencana yang kemudian ditujukan sebagian besar untuk program MBG, dan itu juga mungkin pada akhirnya tidak ada political will dari pemerintah untuk menetapkan situasi ini menjadi bencana nasional. 

Termasuk apakah juga nanti pemerintah kemudian tanggung jawab untuk mengusut perusahaan yang merusak lingkungan misalnya. Karena ada beberapa lembaga mengeluarkan data soal ini. Dan itu kan potensial untuk konflik kepentingan juga, siapa yang terlibat disana?

Ya betul, hampir sebagian besar yang terpilih sekarang di jajaran eksekutif dan juga di jajaran legislatif itu kan pasti punya hubungan dengan industri ekstraktif.

Kembali lagi karena mungkin, karena politik kita, politik elektoral kita yang masih mahal. Untuk sampai ke sana mereka butuh mobilisasi sumber daya, termasuk sumber daya modal yang besar, dan itu harus di backup dengan entah itu mereka sebagai pengusaha atau punya channel dengan pengusaha yang berhubungan dengan tambang, dengan perkebunan. Itu otomatis sudah menimbulkan konflik kepentingan. 

Di jajaran eksekutif misalnya kita tahu beberapa yang muncul namanya misalnya, yang sebenarnya harus bertanggung jawab memberikan konsesi lahan, tapi beberapa menteri justru memberikan konsensi pasang hutan. Kemudian ada juga yang memunculkan beritanya bahwa satu perusahaan kayu, juga dimiliki oleh Menteri, beliau itu masih berperan sangat penting, bahkan di eksekutif gitu, dan juga punya peran dalam konteks militer. Nah ini yang tentunya akan luput perhatian dari publik, bahwa sebenarnya memang ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan semuanya ini, pihak-pihak ini terafiliasi dengan para pengambil kebijakan. 

Kenapa kemudian penting untuk kita mengangkat pendekatan yang politik ekologi feminis dalam melihat kerusakan ekologis ini? 

Jadi kalau ekologi politik feminis kan melihat persoalan lingkungan, persoalan akses sumber daya itu dalam konteks relasi kuasanya, dimana bukan hanya sekedar bagaimana konsentrasi sumber daya atau pengolahan sumber daya, ataupun dampak lingkungan, yang diakibatkan konsentrasi sumber daya, pengolahan sumber daya di kelompok tertentu, tetapi dampak lingkungan dan ketimpangan akses itu, itu dirasakan oleh perempuan dan kelompok marginal.

Jadi kalau ekologi politik biasa hanya melihat konteks banjir Sumatera. Masyarakat di Sumatera sebenarnya ada yang memiliki jejak dalam perusakan lingkungan, tapi ini lebih sedikit dibandingkan para pengusaha, pengusaha perkebunan dan tambang di sana yang sebenarnya justru paling bersalah. Mereka yang paling berkontribusi terhadap persoalan yang sekarang kita hadapi. 

Dalam konteks masyarakat itu ada relasi gender, itu yang disorot dari ekologi politik feminis. Ada relasi gender dimana perempuan dan kelompok marginal dilihat dalam konteks intersosialitas. Dari berbagai latar belakang dan relasi sosial yang terkait, mereka memiliki ketimpangan akses terhadap pengolahan sumber daya itu, akibatnya menjadi korban. Ketika terjadi konflik lingkungan ataupun dampak lingkungan seperti sekarang, yang bisa kita lihat di Sumatera. Jadi kompleksitas seperti itu yang perlu ditekankan, kalau kita melihat persoalan ini dengan kacamata ekologi politik feminis.

Artinya siapa yang memiliki kontrol yang besar dalam hal ini dan siapa yang terpinggirkan? 

Yang paling punya kontrol tentunya adalah para pengambil kebijakan. Dikarenakan mereka yang sebenarnya bisa berkuasa untuk menentukan regulasi. Regulasi dalam konteks yang mengantisipasi bencana, dan untuk meminimalisir adaptasi-adaptasi terhadap bencana. Kemudian yang kedua adalah konteks kebijakan pengelolaan lingkungan. Yang kedua ini adalah para pengusaha yang sifatnya ekstraktif. Artinya mereka semua mengambil, mengeruk tanpa mengembalikan daya dukung alam yang sudah terdampak akibat aktivitas industri ekstraktif. 

Mereka ini yang sebenarnya punya kontrol, yang satu secara regulatif, yang satu yang memang langsung beraktivitas dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Tetapi mungkin dalam konteks Indonesia, keduanya kadang terlihat kabur, karena konteks legislatif eksekutifnya, ada pengusaha-pengusaha yang backing di industri ekstraktif ini.

Sementara pihak yang paling terpinggirkan, tentunya mereka yang aksesnya sangat minim terhadap pengolahan sumber daya, termasuk dalam konteks ini perempuan. Mereka juga tidak dilibatkan dalam konteks pengambilan kebijakan. Pada saat perusahaan tambang atau perusahaan perkebunan itu masuk, seringkali perempuan itu tidak dibatkan, misalnya dalam konsultasi publik ataupun sosialisasi gitu.

Kemudian dalam konteks penentuan perumusan kebijakan adaptasi, pemerintah juga jarang melibatkan perempuan dalam strategi adaptasi seperti apa yang relevan. Dalam konteks misalnya kebencanaan misalnya, karena Indonesia rawan bencana. Sehingga wajar saja jika sekarang yang paling terdampak adalah perempuan dan kelompok marginal.  

Bagaimana harusnya mereka bertanggungjawab? Baik dari sisi pembuat kebijakan yang buruk dan pengusaha perusak lingkungan ini?

Kalau negara sudah jelas tadi, harus ada political will. Paling tidak, kalau sekarang kan sudah kejadian, yang di depan mata dulu gitu, tanggung jawabnya bare minimum itu pemerintah harus mengambil keputusan bahwa ini adalah bencana nasional. Karena itu ada konsekuensi politis bahwa pemerintah pusat jangan hanya omon-omon, tapi memang ada kebijakan politis yang nantinya berdampak pada anggaran yang digelontorkan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk bisa membantu, terutama memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terdampak khususnya perempuan. 

Kedepannya kita harus mempertimbangkan kebijakan-kebijakan strategis terhadap adaptasi iklim. Dikarenakan sekarang yang harus dilakukan tidak cuma strategi adaptasi bencana, tapi bencana yang terjadi itu penyebabnya karena krisis iklim. Artinya sudah semakin diperparah dengan adanya krisis iklim. Berarti kedepannya pemerintah juga harus mengantisipasi, jangan sampai hal ini terjadi lagi di tempat lain. Itu tanggung jawab ke depan, artinya tanggung jawab itu bukan hanya saat ini, tapi juga untuk generasi ke depannya atau di masa depan, kita enggak tahu kapan akan terjadi bencana lagi ke depan.

Kemudian tanggung jawab dalam kebijakan pengelolaan. Kebijakan pemberian izin tambang, izin perkebunan, kebijakan pengelolaan lingkungan, dampak lingkungan dari industri ekstraktif, itu harus dievaluasi lagi. Itu semuanya saling berkaitan. Tetapi yang kita lihat sekarang ini minim dilakukan karena justru kebijakan pemerintah ini mengarah ke sebaliknya.

Baca Juga: Kepemimpinan Perempuan di Isu Lingkungan Masih Minim, Termasuk dalam Gerakan Green Islam

Yang kedua dari sisi pengusaha, ini bukan persoalan lingkungan yang bisa dihadapi hanya dengan memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk bisa mengatasi persoalan lingkungan kan tidak begitu. Tetapi harus dievaluasi, apakah industri ekstraktif ini akan selalu meluas ke wilayah-wilayah lain. Apakah mereka tidak cukup dengan konsesi yang diberikan saat ini?. Atau dievaluasi konsesinya gitu, apa yang menjadi tanggung jawab dari perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan?. Konsensi perusahaan perkebunan itu selama 1 kali tanam atau 1 kali produktivitas ranaman pohon sawit itu kan sampai 25 tahun. Setelah itu harusnya kewajiban dari si pengusaha atau perusahaan perkebunan itu, harus ditanamkan kembali misalnya dengan tanaman yang bisa meningkatkan tutupan hutan gitu, daripada diperpanjang konsesinya. 

Termasuk juga sanksi ya. Misalnya ketika ada suap misalnya atau korupsi gitu, itu juga perlu ditindak tegas?

Betul, tapi persoalannya sekarang ini adalah kita punya peraturan tentang penutupan kawasan hutan. Sekarang kalau saya lihat di sosial media, sudah ditertibkan yang ilegal, tapi ketika adanya peraturan itu, justru dipakai pemerintah sekarang itu untuk mentransfer ke kebun-kebun ilegal itu ke perusahaan negara. Dan ini kan sebenarnya kembali lagi ya, maksudnya memang pemerintahnya itu tidak ada keinginan untuk berubah, itu hanya sekedar peraturan di atas kertas. Tapi yang terjadi di lapangan adalah itu ditertibkan, kemudian diserahkan penggunaannya ke satu perusahaan negara yang dipimpin oleh militer. Jadi ini sekarang kompleks, kita bisa bilang bahwa wacana ilegal-ilegal itu kayaknya justru jadi misleading. Kita kalau misalnya meminta pemerintah tertibkan, justru itu jadi persoalan baru.

Dalam memperjuangan keadilan gender kaitannya dengan bencana ekologis ini, bagaimana upaya yang harus dilakukan? 

Saya ingin menambahkan bahwa penekanan itu ada perspektif Jawa-centrisme dalam kebijakan itu. Semua yang terjadi di luar pulau Jawa seakan-akan dianggap tidak terlalu penting. Artinya ini ada persoalan legacy atau warisan kolonial juga. Yang mungkin kita harus highlight termasuk bahwa masyarakat di luar Jawa itu dianggap kurang penting. Saya sebagai orang Sumatera kadang sedih banget.

Jadi bagaimana melihat persoalan ini, kalau kita menggunakan ekologi politik feminis? bagaimana melihat persoalan situasi itu dari kacamata mereka yang aksesnya sedikit, tetapi justru yang paling terdampak?. Jadi bagaimana masyarakat Sumatera sendiri melihat situasi ini, khususnya perempuan-perempuan di Sumatera yang sekarang harus menanggung beban yang paling banyak?. Belum lagi nanti setelah ini selesai, ada persoalan-persoalan baru terkait masalah sanitasi, dan itu berpengaruh ke kesehatan reproduksi. Ada juga persoalan pemulihan akibat trauma, trauma akibat bencana yang pada akhirnya menjadi beban kerja perawatan perempuan.

(Editor: Luviana Ariyanti)

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!