Sudahkah Anda Memberikan THR Bagi Para PRT?

*Yuni Sri- www.Konde.co

Menjelang Idul Fitri tiba ternyata banyak cerita dari kawan-kawan Pekerja Rumah Tangga (PRT) tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Cerita ini merupakan cerita sedih yang biasa terjadi menjelang lebaran.

Kami adalah para PRT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), dan sebulan ini dari awal bulan ramadhan tiba, sudah banyak pengaduan kasus dari kawan -kawan PRT yang masuk di organisasi kami.

Pengaduan tersebut antaralain: PHK secara sepihak yang dilakukan terhadap PRT oleh majikan, tanpa tahu kesalahan PRT, atau dengan alasan PRT tersebut akan dioper ke teman majikan. Namun intinya, majikan tidak mau memberi pesangon PRT-nya.

Kami juga mengamati dari tahun ke tahun, penyakit para majikan atau pemberi kerja ini selalu banyak muncul pada saat ramadhan dan menjelang Idul Fitri, seperti virus yang booming saja. Karena PHK selalu dilakukan jelang lebaran agar majikan tidak memberikan THR bagi para PRT-nya.

Apa yang ada di benak mereka itu, sampai akhirnya terlalu jahat dan diskriminatif terhadap PRT-nya? Padahal THR merupakan hak setiap pekerja di Indonesia. Hak pekerja ini harus dibayarkan menjelang lebaran. Jika tak ada THR bagi pekerja, maka majikan/ pemberi kerja akan melanggar UU Ketenagakerjaan.

Namun pertanyaannya, mengapa hal ini selalu terjadi setiap tahunnya? banyak pekerja tak diberikan THR, apalagi bagi para PRT. THR adalah angin segar bagi kami. Dengan THR berarti kami bisa membelikan baju anak-anak kami, kami juga bisa mencicipi bagaimana rasanya pulang ke kampung halaman. Tak ada THR, maka kami tak bisa merasakan kenikmatan yang hanya bisa kami cicipi setahun sekali ini. 

Untungnya lembaga seperti LBH Jakarta membuka sebuah posko pengaduan tentang THR, bagi siapapun kawan pekerja yang tidak diberi THR dari majikannya, kemudian bisa mengadukan kasusnya ke LBH Jakarta, dan tim LBH Jakarta siap membantu untuk mengadvokasi bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR.

Dari sini saya juga berpikir: apakah pemerintah juga mendengar kabar dan berita tentang ketidakadilan ini ya? Dan kenapa jika peristiwa ini terjadi setiap tahunnya, kenapa  pemerintah belum juga memberi perlindungan untuk PRT-nya, malah diremehkan hak dan keberadaan PRT?

Padahal kebutuhan PRT dan pekerja manapun 2 kali  lipat pada saat menjelang Idul Fitri, kenapa malah memberi beban pikiran dan tidak memberi hak THR bagi Pekerjanya.

Banyak orang yang mempunyai kehidupan yang mewah serba ada dan tidak kekurangan untuk membeli pakaian, makanan, dan barang -barang mewah bisa segera dibeli, dengan merogoh kantong, atau menggesek kartu-kartu. ATM, kartu kredit ,debit, tapi untuk PRT kaum yang dimarjinalkan semua ini belum diberikan.

Padahal anak- anak kami menanti, keluarga kami di kampung halaman dan yang tidakpun, berharap Idul fitri ini bisa berkumpul dan membagi sedikit rezeki dari hasil kerja yang kami dapat, PRT juga manusia yang sama dengan yang lain, memiliki kebutuhan, keperluan, dan keinginan. Apakah hak-hak PRT harus dipinggirkan?.

Bayarlah THR PRT pekerjamu.

Jadikanlah bulan ini penuh berkah. Sebanyak -banyaknya  hartamu adalah sebagian milik orang.
Pemerintah juga seharusnya punya sikap untuk membahas dan mengesahkan Perlindungan PRT, supaya keberadaan PRT diakui. Dan meratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT.

Jika PRT di negara kita sendiri ini terjamin dan terlindungi, saya yakin negara ini tambah maju, tanpa memandang rendah para PRT.

Para majikan, apakah anda sudah membayarkan THR pada para PRT?

Pemerintah, apakah anda sudah memberikan hak bagi para PRT di Indonesia?

(Foto: JALA PRT)

*Yuni Sri, aktif di Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!