Tak Bisa Kerja dari Rumah Karena Corona: PRT, Pekerja Bangunan, Ojek Online

Surat dari Ibu Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, tak satupun menuliskan soal hak para pekerja informal seperti Pekerja Rumah Tangga, ojek online, pekerja bangunan, pekerja di warung-warung makan, pekerja rumahan dll. Surat edaran ini dibicarakan para aktivis buruh, karena menandakan bahwa pekerja informal tak mendapat respon dari kebijakan pemerintah terkait Virus Corona.

*Lita Anggraini dan Luviana- www.Konde.co

Konde.co- Sinta, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan nama sebenarnya, merasa bingung dengan anjuran agar para pekerja bisa bekerja dari rumah atau work from home.

Sebagai PRT, bagaimana ia bisa bekerja dari rumah?. Penyebabnya, jika tak masuk kerja sehari saja, maka upah Sinta akan berkurang. Sebagai pekerja informal, para PRT rata-rata diupah perhari di setiap kerja.

Dalam suratnya yang beredar pada 17 Maret 2020, Ida Fauziyah menuliskan informasi soal pekerja formal yang akan mendapatkan gaji selagi tak bekerja karena wabah Corona.

Imbauan tersebut terdapat dalam surat edaran tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2020. Surat ini dikirim Ida Fauziyah untuk seluruh gubernur di Indonesia.

Bagi saya ini melegakan. Namun di surat edaran tersebut Menaker tidak menuliskan soal hak para pekerja informal. Padahal jumlah mereka sangat banyak di Indonesia.

Mereka adalah para Pekerja Rumah Tangga (PRT), ojek online, buruh bangunan, buruh harian lepas, pekerja di warung-warung kaki lima, dll yang nasibnya tak akan banyak dibicarakan, tergilas oleh hilir mudik isu Corona.

Padahal secara nyata, merekalah yang terkena dampak paling besar jika pemerintah meminta semua orang bekerja dari rumah atau work from home.

Bayangkan saja, jika tak masuk kerja sehari saja, mereka tak akan dibayar upahnya, karena semua digaji secara harian, begitu seterusnya. Begitu juga yang terjadi pada pekerja bangunan. Maka tak heran, jika di sepanjang jalan para pekerja bangunan ini tetap bekerja seperti biasanya, tanpa masker dan sarung tangan.

Untuk ojek online, jika tak bekerja, darimana mereka mendapatkan penghasilan? Untuk pekerja rumah tangga, tak semua majikan mau membayar PRT yang tak bisa masuk bekerja. Begitu juga yang terjadi pada buruh informal yang bekerja di warung-warung makanan. Padahal ini semua merupakan situasi khusus, situasi yang tak diinginkan oleh pekerja informal.

Para pekerja informal inilah yang langsung terkena pemotongan upah ketika sehari saja tak bekerja. Jika ada kebijakan lock down, mereka juga pekerja yang paling terkena imbasnya.

Jika tidak mendapatkan upah, bagaimana mereka bisa hidup sehat, bisa membeli masker dan hand sanitizer, bisa berobat ke dokter, jika hidup sehari-hari saja mereka tak bisa penuhi?

Salah satu pekerja rumah tangga dan pedagang kaki lima yang saya temui mengatakan, bahwa memikirkan Corona adalah sesuatu yang mewah bagi orang kecil seperti mereka. Mereka lebih mengutamakan tetap bekerja agar bisa membiayai makan keluarganya. Maka bagi mereka, lebih baik tetap bekerja daripada di rumah tak berpenghasilan. Mungkin ini yang dinamakan sebagai: orang miskin tak boleh sakit.

“Orang miskin tak boleh sakit mbak, langsung mati saja, jadi tidak usah bayar ongkos rumah sakit.”

Maka, kapan pemerintah mulai memperhatikan dampak sosial dan ekonomi pada rakyat kelas bawah akibat kebijakan penanganan wabah Corona ini?.

Surat edaran dari Kemenaker tersebut tidak menunjukkan perlindungan terhadap para pekerja informal di Indonesia.

Selain kebijakan work from home yang tak berpihak pada pekerja informal, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan lock down, pekerja informal juga pihak yang sangat dirugikan. Mayoritas mereka adalah masyarakat lapisan bawah yang akan kehilangan akses ekonomi berupa pasar, bahan baku sampai distribusi yang menjadi sandaran kehidupan sehari-hari. Jumlah mereka yang ratusan juta lebih besar dan lebih cepat terdampak.

Kebijakan bagi rakyat seharusnya memperhitungkan dampak yang lebih besar dan berbahaya bagi masyarakat luas dan keutuhan bangsa. Apakah pemerintah sudah siap dengan berbagai dampak kemungkinan ini?.

Terbayang warga yang tidak memiliki akses ekonomi logistik dan kesehatan jauh lebih besar. Yang dibutuhkan saat ini adalah sosial safety net yang kuat dan kongkrit agar dampak sosial ekonomi pada masyarakat bisa terkendali.

Pemerintah perlu memastikan pembebasan biaya kesehatan, fasilitas kesehatan dan tenaga medis di setiap kota dan kabupaten dan jalur distribusi logistik bagi rakyat. Sediakan masker, hand sanitizer di pos-pos kesehatan, bisa melakukan pemeriksaaan kesehatan secara cepat dan juga logistik bagi pekerja dengan upah harian ini.

Bagi masyarakat, sesungguhnya tidak ada pilihan lain selain disiplin tinggal di rumah memastikan kesehatan diri dan keluarga, serta mengatur akses bahan makanan. Namun pikirkan juga, jika para pekerja informal ini harus di rumah, bagaimana mereka bisa membiayai makan sehari-hari?

Sebanyak 4,2 juta pekerja rumah tangga saat ini menjadi tulang punggung dalam keluarga majikan, mereka juga harus memikirkan kesehatannya, juga memastikan kesehatan keluarganya di kampung. Begitu juga dengan para pekerja bangunan yang dibayar harian, ojek online yang harus terus mencari uang, agar tak berhenti hidupnya.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)

*Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!