Membawa Anak yang Hilang untuk Pulang

Luviana – www.konde.co

Konde.co, Jakarta – Anak-anak yang terpisah dari orangtuanya harus dibawa pulang. Demikian benang merah dari sejumlah diskusi tentang nasib anak-anak Timor Leste yang hilang dari keluarganya.

Sebelumnya, sekitar 4 ribu anak Timor Leste hilang dan dibawa ke Indonesia oleh tentara-tentara Indonesia yang bertugas disana di tahun 1970-1980an. Mereka diselundupkan di kapal. Sesampai di Indonesia ada yang kemudian diangkat anak, dititipkan ke yayasan, dieksploitase sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Konflik panjang yang pernah terjadi antara Indonesia dan Timor Leste, telah menjadikan anak-anak sebagai korban.

Apa yang telah dilakukan kedua negara dalam upaya menemukan anak-anak hilang ini?. Komnas HAM sebelumnya membentuk tim pendataan anak-anak Timor Leste yang dipindahkan ke Indonesia pada periode 1975-1999 dan melakukan penyelidikan bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Timor Leste.  

Pada tahun 2009, Pemerintah Timor Leste kemudian mengajukan sebuah proposal pendek kepada Indonesia untuk mempertimbangkan pembentukan sub working group terkait dengan isu orang hilang. Namun menurut pernyataan pers yang dikeluarkan Asia Justice and Rights (AJAR), Indonesia untuk Kemanusiaan (IKA), Kontras, IKOHI dan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), belum ada perkembangan yang konkrit untuk penyelesaiannya hingga kini.

Baru pada tahun 2013, Komnas HAM dan Prevedor untuk Hak Asasi Manusia (PDHJ) telah menandatangani kesepakatan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) pada tahun 2013. Rekomendasi ini berisi bahwa kedua negara sepekat untuk mencari anak anak yang hilang dan mempertemukan dengan orangtua mereka.

Namun sayang, hingga tahun 2015 pembetukan komisi orang hilang yang telah dibentuk hanya merekomendasikan untuk penanganan anak-anak yang terpisah. Sedangkan untuk pencarian anak yang hilang sama sekali tidak dimasukkan dalam butir-butir pelaksanaan rekomendai. Padahal ada sekitar 4 ribu anak yang dulu hilang hingga kini belum ditemukan.

Sejumlah organisasi yang menangani persoalan HAM seperti AJAR, IKOHI, IKA, Kontras dan KKPK dalam pernyataan sikapnya pada Rabu (23/03/2016) kemarin, menghimbau kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan konkret guna memulihkan anak-anak korban dan mempertemukan dengan keluarganya. Untuk Pemerintah Timor Leste, mereka harus memberi status bebas visa bagi anak-anak yang dipisahkan dari orangtuanya dan berupaya pemulihan mereka.

“Semua orang harus turut berpartasipasi dengan cara melaporkan keberadaan anak-anak, memberikan kemudahan mengurus paspor, mendukung biaya perjalanan mereka. Hanya dengan cara-cara ini anak-anak yang hilang dapat memperoleh haknya kembali,” kata Direktur AJAR, Galuh Wandita.

Hingga kini baru sekitar 14 anak yang bertemu keluarganya kembali. Pertemuan tersebut dilakukan pada awal Mei 2015 di Komnas HAM. Setelah itu dengan difasilitasi oleh AJAR, mereka dibawa menuju kampung-kampung halaman mereka, keliling Dili, Timor Leste untuk memahami sejarah dan negeri yang telah lama mereka tinggalkan, mempertemukan mereka dengan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil disana. Mereka harus diingatkan pada banyak peristiwa bersejarah disana, konflik yang dulu pernah terjadi dan sekarang, bagaimana Timor Leste yang sedang membenahi negerinya.

Hingga kini, ribuan anak masih hilang dan menunggu untuk pulang.

(Foto: Komnasham.go.id)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!