Pembatalan Pemutaran Film Pulau Buru Tanah Air Beta, AJI Jakarta Kecam Polisi

Luviana- www.konde.co

Konde.co, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam
Kepolisian Sektor Menteng yang tidak mau dan tidak mampu menjamin keamanan
acara pemutaran perdana film dokumenter Pulau Buru Tanah Air
Beta karya Rahung Nasution di Pusat Kebudayan Jerman Goethe-Institute, Menteng,
Jakarta pada Rabu (16/03/2016) hari ini.

Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim menyatakan walaupun polisi tidak secara
langsung meminta acara itu dibatalkan, sikap polisi menunjukkan keberpihakan
kepada organisasi masyarakat yang kerap bertindak intoleran dan mengancam
kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berkesenian melalui
film.

Sebelumnya  4 anggota Kepolisian Sektor
Menteng mendatangi Goethe-Institut Jakarta untuk mengkonfirmasi ihwal acara
pemutaran film tersebut. Saat itu mereka menyatakan akan ada unjuk rasa dari
ormas Islam Front Pembela Islam (FPI). Panitia sudah memberikan adanya acara
pemutaran film itu ke Polsek pada 5 Maret 2016 lalu. Namun bukannya menyiapkan pengamanan, polisi justru meminta
Goethe-Institute untuk mempertimbangkan rencana pemutaran film karena
adanya unjuk rasa tersebut.

“Tindakan polisi yang berpihak kepada kelompok intoleran ini mengancam
kebebasan berekspresi dan hak berpendapat warga negara yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945.  Bila sikap Kepolisian diteruskan, bukan
tidak mungkin kelompok-kelompok intoleran makin kuat dan mengancam nilai-nilai
demokrasi dan hak asasi manusia. Bila sikap Kepolisian diteruskan, Indonesia
akan menyambut masa depan tanpa kebebasan,” ujar Ahmad Nurhasim.

Maka AJI Jakarta menuntut pemerintahanan di bawah Presiden Joko Widodo hingga
Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama untuk tanggap terhadap
ancaman nyata kekebasan berekspresi dan berpendapat di Ibu Kota. 

“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas
terhadap semua pihak yang mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan
berekspresi.”

AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian untuk menjamin pelaksanaan hak-hak warga
negara untuk berpendapat dan berekspresi. Dalam kasus pemutaran film ini,
Kepolisian seharusnya menjaga keamanan acara sampai selesai, bukan malah
mengintimidasi secara halus penyelenggara acara agar membatalkannnya.

Selain itu meminta kelompok masyarakat tidak menebar ancaman kepada warga
negara yang menggunakan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Memaksakan
kehendak dan menebar ancaman adalah tindakan antidemokrasi.

Film karya Rahung Nasution ini akhirnya diputar untuk
kalangan terbatas di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (16/03/2016) sore hari ini.

Film berjudul Pulau Buru Tanah Air Beta dibuat dan
didedikasikan untuk semua korban dan penyintas tragedi kejahatan kemanusiaan 1965
dan sesudahnya.

Sebuah karya untuk melengkapi catatan sejarah tentang 1965
yang sudah ada. Film dengan latar belakang Pulau Buru ini menjadi pengingat
bahwa negara pernah melakukan tindakan kejam dan tidak manusiawi kepada warga
bangsanya sendiri dengan membuang ribuan orang ke Pulau Buru. Bagi generasi
yang tumbuh dan penonton pada umumnya film ini bisa menjadi landasan belajar
agar kelak sejarah kelam serupa tidak terulang kembali.

(Foto: Konferensi pers dan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta di Komnas HAM/ Rika Theo) 

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!