‪#‎SaveYerisiam, Cabut Izin PT. Nabire Baru

Mellz – www.konde.co


Konde.co, Nabire – “Nabire
banjir karena fungsi hutan termasuk hutan adat di dalamnya sebagai penyangga air terganggu,” kata John
NR Gobai dari Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire, Papua dalam siaran pers pada Jumat, (25/03/2016) kemarin. 

Pernyataan ini ia sampaikan atas situasi hutan-hutan di Nabire yang semakin memprihatinkan karena adanya izin ekspansi kelapa sawit. Akibatnya, banjir tak bisa dibendung.

Kondisi
banjir terparah terjadi di
Distrik
Yaro dan Yaur Nabire yang mengakibatkan aktivitas warga disana menjadi lumpuh total.

Menurut John
NR Gobai, banjir terjadi bukan karena peristiwa alamiah tetapi akumulasi dari
dikeluarkannya izin ekspansi sawit PT Nabire Baru.
 

Perkebunan kelapa
sawit memang menyerap banyak air, tetapi tidak dapat meredam larian air
(run off) karena tidak memiliki belukar.
Berbeda dengan hutan yang semak belukarnya turut menghambat larian air

Berdasarkan
data Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire menunjukkan dampak banjir yang
merendam 56 rumah di
kampung Sima dan 21 rumah di kampung Wami.

Lihat:
http://www.nabire.net/terendam-banjir-hampir-2-meter-aktiv…/

Kampung
ini dikepung oleh perusahaan antara lain PT Nabire Baru yang bekerjasama pula
dengan PT Sariwana Adi Perkasa dan PT Sariwana Unggul Mandiri untuk ekspansi
perkebunan kelapa sawit di Nabire.

PT
Nabire Baru adalah anak perusahaan
Goodhope
Company
, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan transnasional asal Srilanka
bernama
Carson Cumberbatch.

Sebagian
besar warga Nabire adalah sukueYerisiam  yang mempunyai wilayah adat termasuk hutan adat. Namun kehidupan suku Yerisiam mulai terganggu,
sejak B
arnabas Suebu mengeluarkan  izin Hasil Guna usaha (HGU) nomor 142 tertanggal 30 september 2008 kepada perkebunan sawit PT Nabire Baru diatas tanah adat 17.000 Ha Suku Yerisiam Gua Kampung Sima Distrik
Yaur Kabupaten Nabire.

lihat : http://tabloidjubi.com/2015/10/30/suku-yerisiam-gua-dukung-dprp-minta-gubernur-cabut-izin-perusahaan-kelapa-sawit/

Keluarnya
izin dianggap telah menyalahi prosedur karena tidak disertakan dengan uji Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
melalui
proses uji dampak lingkungan melalui penelitian lapangan, yang diatur dalam
Pasal 45 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan (UU
Perkebunan).

Selain
itu, Gubernur tidak berhak mengeluarkan izin di wilayah kabupaten karena telah mengambil
kewenangan wilayah Bupati. Ini telah diatur dalam Pasal 48 UU Perkebunan.

Ini yang mendorong Suku Yerisiam Gua mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor gugatan 22/G/2015/PTUN Jayapura tertanggal 23 September 2015, guna pencabutan ijin. Adapun pihak tergugat intervensi adalah Gubernur Papua dan PT. Nabire Baru

Hingga saat ini, proses sidang gugatan PTUN masih berlangsung. Sidang mendatang dilaksanakan pada tanggal (29/03/2016) di PTUN Jayapura dengan agenda pembacaan
kesimpulan dari pihak penggugat, suku Yerisiam Gua.
 

(sumber foto : Atlas Sawit Papua, Pusaka)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!