#StopKriminalisasi Duo Pengacara Rakyat

Melly Setyawati, www.konde.co

Konde.co, Jakarta – Masih ingatkah kita pada aksi represif polisi terhadap
buruh yang terjadi pada 30 Oktober 2015 lalu?

Dengan gagahnya satuan reserse Polisi yang
menggunakan kaos T-Shirt bertuliskan“turn
back crime”
di sudut dada kanannya memegang  seorang demonstran yang meronta, dengan dalih
melanggar ketertiban.  

Bahkan diantaranya ada
4 buruh perempuan yang menjadi korban pemukulan Polisi.

Aksi tersebut dilakukan untuk penolakan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang tidak melibatkan buruh
dalam proses penyusunannya  hingga
akhirnya ditetapkan oleh pemerintah.  

Malam itu, masih ada sekitar 26 demonstran yang bertahan sebab
ribuan lainnya sudah kembali. 

Kala itu polisi berdalih bahwa aksi harus dibubarkan hingga pukul
18.00 Wib, namun peringatan tersebut seperti diungkapkan polisi tidak diindahkan oleh pimpinan aksi hingga
terjadi pembubaran paksa secara represif. 

Akibat dari aksi tersebut 23 demonstran dan seorang
mahasiswa ditangkap dan dipukuli, termasuk 2 pengacara publik LBH Jakarta,
yang bernama Tigor Hutapea dan Obed Sakti Dominika.  

Pemeriksaan berlangsung selama semalaman. Tigor dan Obed  menjadi tersangka karena dianggap bersalah melanggar
Pasal 216 dan 218 KUHP yang berisi tentang pelanggaran peringatan dari pejabat
berwenang untuk tidak berkerumun (aksi) sesuai dengan aturan, ancamannya
penjara selama 4 bulan 2 minggu.

Paska aksi tersebut, Joko Widodo, Presiden Republik
Indonesia sempat memperingatkan kepada Polisi untuk tidak menggunakan upaya
represif kepada para demonstran namun yang terjadi justru kriminalisasi dua
pengacara rakyat, 23 buruh dan 1 mahasiswa.

Sudah 900 an dukungan hastag #StopKriminalisasi terhadap
dua pengacara rakyat dan 23 peserta aksi serta seorang mahasiswa terus mengalir
melaluichange.orgagar mereka
dibebaskan. Berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tindak lanjut
persidangan.

Merespon hal itu, LBH Jakarta mengajak kalangan
masyarakat sipil untuk berpartisisipasi dalam aksi untuk melawan kriminalisasi tersebut.

LBH Jakarta  mencatat ada 4 peristiwa ancaman terhadap Pekerja
Bantuan Hukum LBH Jakarta yakni Hendra Supriyatna yang ditangkap oleh Polres
Jaktim saat mendampingi warga Rawamangun dalam penggusuran, Citra Referandum
yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat mendampingi aksi Aliansi Mahasiswa
Papua, Alldo Fellix Januardy yang mengalami kekerasan dari Kepolisian saat
mendampingi penggusuran Warga Bukit Duri dan terakhir kriminalisasi terhadap
dua pengacara rakyat, Tigor Hutapea dan Obed Sakti Dominika.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!