Komnas Perempuan membuka seleksi anggota baru untuk periode 2020-2024. Proses seleksi sudah diawali dengan pembentukan Panitya Seleksi (Pansel) yang terdiri dari 5 anggota Pansel antaralain Ahmad Junaidi, dari unsur media, Kamala Chandrakirana, dari unsur komisioner purnabakti Komnas Perempuan, Mamik Sri Supatmi, dari unsur akademisi, Miryam S. V Nainggolan, dari unsur pendamping korban dan Usman Hamid, dari unsur pegiat hak asasi manusia pada Mei 2019 lalu.
Proses selanjutnya seperti tertulis dalam pernyataan pers Komnas Perempuan adalah pendaftaran secara terbuka pada publik yang bisa mendaftar sebagai anggota Komnas Perempuan. Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 25 Mei hingga 31 Juli 2019.
Sejumlah kriteria yang ditetapkan yaitu calon anggota tidak boleh memiliki rekam jejak dalam melakukan poligami, korupsi, pelaku kekerasan dan perusakan lingkungan. Kemudian juga bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
Selanjutnya calon anggota memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan perempuan selama kurang lebih 10 tahun dan memiliki integritas pada perjuangan keberagaman dan kebhinnekaan.
Bagi para pendaftar sejumlah syarat yang harus disertakan seperti daftar riwayat hidup, surat rekomendasi, menyertakan makalah tentang HAM perempuan, Kartu Tanda Penduduk, pasfoto, fotokopi ijasah terakhir dan pernyataan bermaterai.
Dalam persyaratan calon anggota, tidak tertulis bahwa calon anggota harus lulusan sarjana dan tidak ada persyaratan umur. Ini menunjukkan bahwa pendaftaan dibuka secara meluas pada publik, tanpa ada batasan umur maupun tingkat kelulusan.