Ivan Haz dan Pengadilan Korban (PRT)

Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Anda masih ingat dengan kasus yang melibatkan mantan anggota DPR Ivan Haz?. Ivan Haz dalam kasusnya melakukan penganiayaan terhadap seorang PRT yang bekerja di rumahnya. Setelah menunggu kurang lebih satu tahun, akhirnya kasus Ivan Haz disidangkan.

Sidang bagi perjuangan Pekerja Rumah Tangga (PRT), TO yang menjadi korban penganiayaan ini akan digelar Kamis (2/6/2016) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Koordinator Jaringan Nasional PRT (Jala PRT), Lita Anggraeni menyatakan bahwa ini merupakan sidang pertama soal PRT yang dilakukan seorang pejabat negara. Maka ini merupakan sebuah momentum baik bagi perjuangan para PRT di Indonesia.

Kasus penganiayaan PRT yang dilakukan Ivan Haz ini tiba-tiba merebak karena Ivan juga merupakan anggota parlemen. Padahal seorang anggota parlemen dilarang untuk melakukan kekerasan, diskriminasi bagi masyarakat. 

Ivan Haz melakukan pemukulan pada PRT nya yang bernama TO pada Juli hingga September 2015. Pemukulan ini dilakukan berulang-ulang. Ketika berhasil melarikan diri, korban kemudian ditemukan mengalami robek di bagian kepala hingga harus dijahit.  Kasusnya ditangani LBH APIK dan JALA PRT. TO juga berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini kemudian menyeret Ivan ke penjara dan dipecat dari anggota DPR oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

Dalam petisi yang diinisiasi Jala PRT di change.org  pada 15 April 2016 lalu misalnya, ada sekitar 23.352 yang menandatangani petisi agar Ivan Haz segera disidangkan: 

Rekan-rekan,
Ada kabar baik! Kemarin (14/4) berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR RI, Ivan Haz, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, berkas sudah lengkap dan proses peradilan akan segera dilaksanakan.

Kemarin, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga mengadakan pertemuan dengan Ivan Haz untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Karena Ivan Haz sedang dalam tahanan, pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Wakapolda Metro Jaya.

Menurut, Lili Asdjudiredja, anggota MKD yang menjadi Ketua Panel kasus Ivan Haz, seperti dikutip di Media, kasus Ivan Haz ini dapat mengarah pada pelanggaran berat.

Rekan-rekan, terima kasih atas dukungannya untuk petisi ini. Mari kita kawal terus kasus ini. Siapapun dia, pelaku kekerasan harus bertanggungjawab di hadapan hukum dan mendapat hukuman yang setimpal.

Salam!
JALA PRT

Setelah petisi tersebut, Ivan Haz kemudian dipecat dari MKD DPR pada 21 April 2016 karena dianggap melakukan pelanggaran berat karena menganiaya TO.

Ivan Haz kemudian dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta dan kasusnya akan segera disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus kekerasan terhadap TO ini menambah daftar jumlah kekerasan PRT di Indonesia. Di tahun ini saja yaitu dari Januari hingga Maret 2016, sudah terdapat 108 PRT yang mendapat perlakuan kekerasan.

Jala PRT juga sangat menyesalkan karena hingga sekarang negara dalam hal ini DPR dan pemerintah masih juga tidak segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189. Padahal RUU dan Konvensi tersebut menjadi jalan untuk memutus rantai kekerasan pada PRT.

(Foto: idwfed.org)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!