Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan Sumber : Pixabay.com |
Febriana Sinta – www.konde.co
Jakarta, Konde.co – Selama tahun 2016, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam ranah personal menjadi kasus terbanyak. Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2017 disebutkan sebanyak 259.150 kasus kekerasan , 245.548 kasus diantaranya terjadi di ranah personal atau pribadi.
Keterangan dari Ketua Komnas Perempuan, Azriana, kekerasan ini tidak saja terjadi di dalam rumah tangga namun juga kekerasan dalam pacaran, terhadap anak perempuan, dan pekerja rumah tangga.
Bentuk kekerasan yang terjadi di ranah personal mulai dari kekerasan psikis, hingga fisik, seksual, dan kekerasan ekonomi.
Dalam Catahu Komnas Perempuan disebutkan kekerasan fisik adalah kekerasan yang paling banyak dilakukan yaitu mencapai 42%, diikuti kekerasan seksual 34%, kekerasan psikis 14% dan kekerasan ekonomi 10%.
Tingginya kekerasan dalam ranah personal diakui oleh Komnas Perempuan menjadi catatan penting, hal ini disebabkan jumlah kekerasan yang sama di tahun 2015 menunjukkan hal yang sama.
” Tahun sebelumnya yaitu tahun 2015 kekerasan dalam ranah personal juga paling banyak terjadi,dan pelaku adalah orang yang dikenal korban seperti suami, ayah, paman, kakak, kakek,maupun pacar korban.” tutur Ketua Komnas Perempuan, Azriana.
Catahu yang dikeluarkan Komnas Perempuan 7 Maret 2017 menyebutkan mayoritas korban kekerasan adalah perempuan berusia 25 – 40 tahun, dan bentuk kekerasan yang paling sering terjadi berupa perkosaan dan pencabulan.
Sementara kekerasan yang terjadi di lingkungan publik di tahun 2016 kekerasaan yang terjadi berupa perkosaan, pencabulam hingga pembunuhan. Hal ini banyak dilakukan secara berkelompok berkelompok (gang rape).
Selain itu kebijakan untuk melakukan perkawinan di usia dini menjadi sorotan penting lainnya. Pemberian dispenasi perkawinan yang dikabulkan oleh pengadilan agama sebanyak 8.488 kasus. Padahal praktik perkawinan anak ini memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga.
Berangkat dari temuan dan data yang dirangkum dalam Catahu 2017, Komnas Perempuan merekomendasi pemerintah segera mengupayakan pencegahan serta penanganan terhadap seluruh korban kekerasan. Salah satunya segera menjadikan RUU Penghapusan Kekekerasan Seksual menjadi UU, sebab RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang yang belum seluruhnya terdapat di KUHP.