Poedjiati Tan- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Mencermati siapa presiden Indonesia selanjutnya adalah hal penting yang harus dilakukan perempuan Indonesia. Dari sinilah kita bisa melihat, siapa presiden yang punya keberpihakan pada perempuan?
Namun ternyata, untuk mendapatkan data ini tidaklah mudah. Data yang terpampang di laman website Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) tidak memperlihatkan bagaimana visi dan misi calon presiden/ calon wakil presiden dalam pekerjaannya mendatang. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana kita bisa melihat perspektif kedua calon pada perempuan?
Sebelumnya KPU telah menetapkan dua pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Maruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno), pada 20 September 2018 dan penentuan nomor urut pasangan pada 21 September 2019.
Sesuai Jadwal dan tahapan Pemilu 2019 yang diunggah dalam website https://infopemilu.kpu.go.id/, tanggal 23 September 2018 merupakan waktu dimulainya Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga 13 April 2019 nanti.
Ini merupakan waktu penting bagi calon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan /atau citra diri peserta Pemilu.
KPU telah mengunggah visi dan misi kedua calon pasangan ke website KPU, sehari setelah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai wujud keterbukaan Informasi. Namun informasi ini tidak utuh dibuka secara keseluruhan bagi publik. Karena KPU hanya mempublikasikan visi dan misi, tetapi tidak dilengkapi dengan program milik kedua pasangan calon Presiden/Wakil Presiden.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyakini bahwa KPU telah memiliki naskah lengkap tentang visi, misi dan program dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena penyerahan naskah visi, misi dan program calon presiden dan wakil presiden merupakan syarat yang ditentukan dalam Pasal 169 dan Pasal 229 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa visi dan misi kedua pasangan calon presiden, yang dimuat dalam laman (website) KPU masih netral gender dan belum menunjukkan keberpihakan terhadap berbagai kelompok yang rentan, terpinggirkan dan minoritas.
Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari menyatakan bahwa dengan melihat ini, sangat tidak cukup untuk menentukan pilihan calon pasangan Presiden dan wakil Presiden yang layak untuk dipilih.
“Visi dan misi yang tertulis ini adalah rumusan rangkaian kata dan kalimat yang bersifat abstrak dan tidak menggambarkan komitmen pasangan calon dalam menjawab berbagai tantangan dan rintangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa ini.”
Karena itu bagi perempuan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 50% dari total seluruh pemilih, harus memahami visi, misi, dan program pasangan calon adalah juga untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan telah terintegrasi, dan kedua pasangan calon akan memiliki program kerja yang berpihak pada perempuan dan kelompok minoritas
Bagi pemilih, mamahami Visi, Misi dan Program yang ditawarkan oleh kedua calon psangan presiden, adalah merupakan satu kesatuan yang utuh. Karena Program, merupakan penjabaran dari visi dan misi, yang bersifat lebih konkrit, yang berguna untuk mengukur keberpihakan serta harapan yang ditawarkan oleh kedua calon pasangan tersebut, sehingga pemilih dapat dengan cermat menentukan pilihannya.
Lebih dari itu, Visi, Misi dan Program, merupakan alat ukur untuk memantau kinerja pasangan Presiden/wakil terpilih, sekaligus sebagai alat tagih kepada Presiden/wakil Presiden terpilih, manakala yang bersangkutan abai atau ingkar janji.
“Namun, pantauan Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan hingga 17 Oktober 2018 ini KPU hanya mencantumkan visi dan misi pasangan calon, baik dalam laman utama maupun tautan yang diberikan. Tanpa mencantumkan Program pasangan calon.”
Tidak adanya akses publik terhadap Visi, Misi dan Program dalam satu kesatuan yang utuh yang disediakan oleh KPU, mengakibatkan Calon Pasangan, Partai Politik Pendukung Calon serta pemilih dan simpatisan terjebak pada praktek kampanye yang tidak sehat dan tidak mendidik, seperti Hoax, Kampanye Hitam dan Kampanye negatif.
“KPU berkewajiban melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dan Pemili. Salah satunya, dengan menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Apalagi saat ini di media sosial telah beredar, Visi, Misi, dan Program kedua pasangan Calon Presiden yang tidak jelas sumbernya dan juga sulit dipastikan keabsahannya.”
Ketidakjelasan ini dapat mengarahkan masyarakat pada kekeliruan dan kesimpangsiuran informasi. Serta sulit dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisa materi kampanye kedua pasangan calon.
Menanggapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Maruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno untuk melengkapi Visi dan Misi yang telah diserahkan ke KPU.