Aksi Marak Mendesak DPR untuk Segera Sahkan RUU Peghapusan Kekerasan Seksual

Aksi para aktivis perempuan dari berbagai lembaga seperti JALA PRT, Mawar Merona, LMND, Api Kartini yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Gemas) untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di acara car free day di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu 25 Agustus 2019.

Aksi yang sama juga dilakukan para perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) di Soe, Nusa Tenggara Timur pada 20 Agustus 2019 lalu. Aksi di Soe ini sekaligus memperingati Kemerdekaan Indonesia. Para perempuan, dari lembaga layanan dan aktivis perempuan , tokoh agama, tokoh adat dan aktivis anak memimpin aksi ini.

Dalam aksi para aktivis meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera mensyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di tahun 2019 ini. Aksi desakan dilakukan karena dalam RUU PKS ini terdapat kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan seksual.

Melalui pengesahan RUU PKS tersebut, negara dapat memberikan perlindungan hukum memadai bagi korban, sedikitnya terkait pengaturan cakupan kekerasan seksual, pemidanaan pelaku dan pemulihan bagi korban.

(Foto: Yuli, Gerakan Masyarakat Mendesak Pengesahan RUU PKS/ Gemas dan Veni Siregar/ Forum Pengada Layanan)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!