Jakarta, Konde.co- Lina, bukan nama sebenarnya sehari-hari bekerja sebagai seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di sebuah rumah di Jakarta.
Sudah lebih dari 10 tahun bekerja sebagai PRT, namun Lina tidak pernah tahu soal jaminan kesehatan kerja dan jaminan ketenagakerjaan yang harus diterima PRT. Mendengarnyapun belum pernah. Ia mengira bahwa jaminan sosial seperti itu hanya diterima oleh para karyawan di perusahaan.
Padahal jaminan sosial termasuk jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan wajib diterima oleh seluruh pekerja di Indonesia, tak terkecuali para PRT.
Di tengah PRT di Indonesia yang masih digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), maka jaminan sosial ini sangat penting untuk sekaligus diperjuangkan. Jika tidak maka kehidupan para PRT sangat jauh dari layak.
Menurut data International Labour Organisation (ILO) berdasarkan survey di tahun 2015, jumlah PRT di Indonesia sudah mencapai 4,2 juta orang. Sebagai PRT mereka rata-rata hanya mendapatkan pendapatan sekitar 20%-30% dari upah minimum regional (UMR). Sehingga bisa dikatakan PRT masih jauh menerima jauh dari upah yang layak. Selain tidak mendapatkan upah yang layak, PRT juga belum mendapatkan hak jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 Huruf g, disebutkan bahwa Pengguna Jasa PRT/Majikan wajib mengikutsertakan PRT dalam Jaminan Sosial.pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
JALA PRT suatu jaringan nasional yang bergerak untuk pengorganisasian dan advokasi perlindungan kerja layak PRT kini tengah memperjuangkan akses dan hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
JALA PRT bersama anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) di DKI Jakarta mulai menginisiasi sosialisasi, kampanye dan melakukan pendaftaran kepesertaan PRT dalam Jaminan Ketenagakerjaan dengan beberapa gelombang/tahapan pendaftaran.
Pendaftaran PRT yang dilakukan JALA PRT dan SPRT untuk mendapatkan jaminan sosial gelombang/ tahap ke 1 sudah dilakukan pada bulan September 2019 dan sudah sekitar 308 PRT mendaftar, baik yang masih membayar sendiri ataupun yang dibayarkan oleh majikan sebagai kewajiban majikan/ pengguna jasa.
Atas hal tersebut, untuk tindak lanjutnya sosialisasi dan terus meningkatkan kepesertaan PRT dan pemenuhan hak dan kewajiban majikan terhadap PRT dalam jaminan ketenagakerjaan maka akan diadakan dialog sosial kepesertaan PRT dalam jaminan etenagakerjaan pada:
Hari & Tanggal:Minggu, 6 Oktober 2019
Pukul: 10.00 s.d. 12.00
Tempat : Jl. Kemang Barat Raya No. 114 Jakarta Selatan
Acara ini sekaligus memperingati Hari Kerja Layak Dunia yang jatuh pada 7 Oktober 2019. Bagi yang ingin hadir bisa menghubungi Lita Anggraini, Koordinator Nasional JALA PRT dengan nomer telp. 081247200500 dan 08170701040
(Foto/Ilustrasi: Pixabay)