Wabah Corona, Minimnya Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Medis Diprotes Banyak Pihak

*Fadiyah- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Minimnya jaminan keselamatan dan keamanan bagi petugas medis di Indonesia untuk penanganan Corona sudah menjadi sorotan sejumlah pihak, terutama berkaitan dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Melalui keterangan tertulis yang diterima Konde.co, Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Dokter Mahesa Paranadipa pun mengingatkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam penanggulangan dan penanganan pasien suspek maupun positif Covid-19 wajib mendapatkan perlindungan.

Hal tersebut, jelas Mahesa, telah diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pastikan juga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), waktu istirahat, nutrisi bagi seluruh petugas kesehatan terpenuhi dengan baik,” tegas Mahesa.

Desakan serupa pun diserukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Bergerak Indonesia, selepas terdapat sejumlah tenaga medis yang terpapar, hingga meninggal, akibat menangani Covid-19.

“Salah satu penyebab kejadian tragis ini adalah kelangkaan APD bagi tenaga medis di garis depan di berbagai rumah sakit. Kelangkaan alat pelindung diri ini lebih disebabkan oleh lonjakan drastis kebutuhan APD yang terjadi karena tenaga medis bekerja serentak melayani ribuan pasien. Pemerintah gagal mengantisipasi ledakan kebutuhan ini,” tegas Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dalam keterangan tertulis pada MInggu (22/3/2020).

“Situasi kelangkaan APD ini jelas membahayakan keselamatan tenaga medis kita”.

Atas kondisi kelangkaan APD tersebut, Nur Hidayati pun menyampaikan sejumlah desakannya kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu segera mengadakan APD dari berbagai sumber, baik impor maupun menggerakkan produksi APD dengan melibatkan perusahaan tekstil di berbagai daerah, termasuk UMKM, dengan standar teknis dan sesuai persyaratan WHO.

“Pemerintah perlu melibatkan pihak swasta, ahli tekstil, ahli kesehatan, organisasi kesehatan yang relevan untuk mendorong terwujudnya pengadaan dan produksi APD yang sangat urgen ini,” tegas Nur Hidayati

Kedua, pemerintah perlu melakukan distribusi efektif ke semua rumah sakit yang terlibat dalam respon terhadap Covid-19, serta melarang penjualan APD dengan harga yang tidak wajar.

Ketiga, pemerintah perlu memfasilitasi dan mengatur rumah sakit dan program respon Covid-19 untuk mengatur lebih baik jadwal tenaga kesehatan guna memastikan ketersediaan waktu istirahat dan pemulihan tenaga.

Kemudian, Nur Hidayati pun menegaskan terkait pentingnya pemerintah untuk memastikan semua rumah sakit dan program respon Covid-19 menerapkan protokol secara lebih ketat demi melindungi tenaga medis dari penularan.

“Tenaga medis pun perlu mendapatkan insentif dan apresiasi sebagai pasukan yang bekerja di garda depan melawan Covid-19,” tegas Nur.

“Pemerintah [harus] menggerakkan korps pekerja sosial guna menjadi mitra sejawat bagi para tenaga medis dalam mengelola tingkat stress dan menguatkan strategi koping dan pemeliharaan diri yang memadai,” pungkasnya.

Amnesty International Indonesia dalam pernyataan sikapnya juga mengatakan tentang minimnya perlindungan maksimal dari Presiden Jokowi. Amnesty bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)mengagas sebuah petisi dalam http://bit.ly/lindunginakerPR untuk mengajak masyarakat bersolidaritas atas persoalan dan terutama mengingatkan pemerintah untuk melindungi para pekerja medis.

Ketika reporter Konde.co mencoba untuk mengkonfirmasi mengenai situasi ini, serta langkah yang akan diambil oleh pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan ke tenaga medis dan kesehatan ke Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, pesan yang terkirim ini hanya dibaca tanpa dibalas, hingga tulisan ini naik.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Fadiyah, Jurnalis lepas di Jakarta. Kini aktif sebagai pengurus divisi gender Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Di waktu kosong, kerap kali mengubah khayalannya jadi fiksi.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!