Sering Dipanggil Banci, Pelecehan Yang Banyak Dialami Transpuan

Transpuan mendapatkan 4 bentuk kekerasan selama ini. Yang paling mencolok adalah sering dipanggil banci atau bencong ketika di jalanan. Kekerasan lain yang kerap dirasakan adalah diusir dari rumah, sulit mendapat akses administrasi kependudukan, dan yang paling menyakitkan adalah diberi label sebagai sampah masyarakat

*Poedjiati Tan dan Luviana- Konde.co

“Hallo, Banci.”

“Dasar Bencong!.”

Panggilan banci atau bencong pada transpuan sudah sering saya lihat, ini kerap saya temui ketika di jalanan, di kampung-kampung ketika transpuan sedang mengamen.

Bahkan anak-anakpun kemudian ikut-ikutan memanggil dengan sebutan banci. Ini karena orang dewasa di sekitarnya melakukannya, jadi anak-anakpun menirukannya

Dari saya kecil, kebiasaan ini terus berlanjut hingga sekarang. Jika bisa menangis, maka para transpuan akan menangis dimana saja ketika mendengar panggilan banci ini. Namun ini mereka telan begitu saja.

Ada banyak transpuan yang memilih untuk tak mendengarkan ini karena mereka harus melanjutkan hidup.

Padahal panggilan banci adalah panggilan yang paling sering menyakitkan karena konotatif dengan penghinaan atau melecehkan. Panggilan ini sering mereka terima ketika mereka bekerja mengamen di jalanan, di lampu merah, di warung-warung makan yang mereka lewati.

Dalam kondisi para transpuan sedang bekerja, memanggil seperti ini bisa disebut sebagai perilaku melecehkan di dunia kerja.

Hal lain yang juga menyakitkan adalah ketika panggilan ini dikonotasikan bahwa transpuan adalah sampah masyarakat. Labeling atau stereotype yang diciptakan ini kemudian tumbuh subur dan menyebar dari panggilan banci dan bencong ini.

Tanggal 17 Mei dimana seluruh dunia memperingati hari IDAHOBIT atau hari Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia (International Day Against Homophobia, Transphobia and Biphobia), kelompok transpuan di Indonesia masih mendapatkan pelecehan.

Komnas Perempuan menyatakan, masyarakat selama ini sangat mudah mengidentifikasi kelompok transpuan yang hanya dilihat dari ekspresi gendernya dan orientasi seksualnya yang dilegitimasi dengan ajaran-ajaran agama menurut tafsir mereka.

Data Komnas Perempuan menyebutkan tentang bentuk-bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap transpuan diantaranya adalah:

1.Pengusiran transpuan dari rumah, atau komunitas sekitarnya;

2.Sulit dalam akses administrasi kependudukan, baik dalam birokrasi kepengurusannya maupun pilihan gender mereka;

3.Stereotype bahwa transpuan adalah sampah masyarakat dan penyakit sosial;

4.Perundungan (bullying) dengan menjuluki mereka dengan olok-olok yang berkonotasi melecehkan seperti “bencong” atau “banci”.

IDAHOBIT sendiri secara internasional digagas di tahun 2003 di Kanada dan baru dilaunching pada Agustus tahun 2004. Lalu beberapa organisasi mengusulkan agar IDAHOBIT diperingati setiap tanggal 17 Mei, dimana pada tanggal 17 Mei 1990 tersebut, WHO (World Health Organization) sebagai badan kesehatan dunia secara resmi menyatakan bahwa homoseksual bukan penyakit/ gangguan kejiwaan.

Pada tahun 2005 perayaan IDAHOBIT mulai meluas ke seluruh dunia. Organisasi LGBTI besar seperti ILGA, ILGHRC, The World Congress of LGBT Jews, the Coalition of African lesbians, langsung bergabung dan ikut mengkampanyekan gerakan ini.

Namun di Indonesia masih banyak masyarakat, pemuka agama yang menolak homoseksual dengan dalil agamanya. Begitu juga beberapa psikolog dan psikiater yang masih beranggapan bahwa lesbian dan gay sebagai penyimpangan dan bisa diterapi atau disembuhkan. Para intelektual juga masih belum bisa menerima keberadaan Lesbian, gay dan transgender/ transeksual. Homophobia, Transphobia dan Biphobia seringkali kita jumpai di mana saja.

Di dunia kerja, banyak transpuan yang selalu ditolak bekerja di sektor formal.

Di sekolah anak-anak, lesbian atau tomboy, gay atau waria sering mendapat perlakuan yang tidak semestinya, mereka sering dibully oleh teman-temannya atau gurunya. Bahkan di beberapa sekolah diadakan pendataan siapa saja yang LGBT sehingga akan diberikan konseling tersendiri. Dari sekolah dan rumah inilah biasanya panggilan melecehkan sudah terjadi. Dipanggil banci, dipanggil bencong, dan kemudian kebiasaan ini terus berlanjut sampai mereka dewasa

Diskriminasi dan kekerasan terhadap transpuan ini juga terus berlanjut di masa pandemi COVID-19.

Setelah kasus Mira yang dibakar atas tuduhan mencuri pada 4 April 2020, beredar video prank oleh youtuber Ferdian Paleka yang menghina transpuan.

Di masa normal, transpuan mengalami berbagai diskriminasi, persekusi dan kekerasan yang membatasi ruang-ruang hidupnya. Di masa pandemi COVID-19 dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia, ruang-ruang hidup mereka yang sempit itu, semakin sempit.

Data dari Arus Pelangi menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap transpuan meningkat dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2018 tercatat 5 kasus pembunuhan terhadap transpuan dan sepanjang tahun 2019 sebanyak 6 transpuan dibunuh.

Pada 2019 terdapat 45 Peraturan Daerah atau Perda diskriminatif terhadap transpuan dari data GWL INA di tahun 2019. Data ini menggambarkan bahwa transpuan tak memiliki hak hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pernyataan sikapnya menyesalkan praktik-praktik diskriminasi yang terus dialami oleh kelompok transpuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengingatkan agar seluruh pihak menghormati, memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan perlindungan yang setara kepada transpuan, termasuk penghapusan kekerasan terhadap transpuan. Konstitusi Republik Indonesia telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM dalam satu bab khusus tentang HAM yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Terkait dengan hak transpuan, UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (Pasal; 28A). Pasal 28I menyatakan bahwa “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Selain hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Pengesahan konvensi tersebut mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap transpuan. Masuknya transpuan dalam lingkup pelaksanaan

Konvensi ini ditegaskan dalam rekomendasi Komite CEDAW PBB No.28 yang mengakui bahwa “diskriminasi perempuan berdasarkan jenis kelamin dan gender terkait erat dengan faktor-faktor lain yang mempengaruhi perempuan, seperti ras, etnis, agama atau kepercayaan, kesehatan, status, usia, kelas, kasta, dan orientasi seksual serta identitas gender.” Dengan demikian, kelompok transpuan berhak atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasinya dalam perundang-undangan maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Kondisi tersebut menyebabkan ruang hidup untuk berkembang mencapai kehidupan yang layak menjadi sangat menjadi sempit, sehingga mengalami pemiskinan yang pada akhirnya berujung dengan kehidupan jalanan.

Komnas Perempuan menyatakan dalam situasi pandemic COVID-19 ruang hidup transpuan bukan hanya semakin sempit tetapi kualitas hidup mereka sebagai bagian dari kelompok rentan juga menurun.

Pelecehan lain juga dilakukan oleh seorang youtuber, Ferdian Paleka pada transpuan. Ferdian membagikan kotak Sembako pada transpuan di jalanan di Bandung, padahal isinya adalah batu-bata.

“Komnas Perempuan menilai konten video prank dengan menjadikan transpuan sebagai sasaran olok-olok adalah bentuk kekerasan psikis terhadap mereka sekaligus diskriminasi.”

Prank yang dilakukan Ferdian Paleka tersebut juga tidak menunjukkan empati sekaligus memanfaatkan kebutuhan situasi dan kondisi kelompok rentan yang membutuhkan bantuan sosial untuk mempertahankan hidup. Rasa keadilan masyarakat terusik oleh konten video prank tersebut.

IDAHOBIT bukan hanya sekedar perayaan, tetapi bagaimana kita diingatkan bahwa masih banyak kelompok Lesbian, gay, Biseksual, Interseks dan transgender/ transeksual yang mendapakat perlakuan sangat tidak manusiawi, sering mendapatkan diskriminasi, dan mendapatkan kekerasan karena identitas mereka.

(Referensi: https://www.komnasperempuan.go.id/reads-siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-kekerasan-terhadap-transpuan-jakarta-6-mei-2020)

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Poedjiati Tan, psikolog, aktivis perempuan dan manager sosial media www.Konde.co. Pernah menjadi representative ILGA ASIA dan ILGA World Board. Penulis buku “Mengenal Perbedaan Orientasi Seksual Remaja Putri.”

*Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!