RUU PKS Dikeluarkan Dari Prolegnas 2020, Bukti Negara Tak Hadir untuk Perempuan

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan mandek dibahas DPR RI di tahun 2020 ini, setelah Komisi VIII DPR meminta agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Aktivis perempuan menyatakan sangat kecewa karena dengan pembatalan ini, akan semakin kecil kemungkinan RUU PKS bisa segera disahkan

Tika Adriana dan Luviana- Konde.co

Siti Mazuma menyatakan kaget bukan kepalang ketika tiba-tiba membaca surat dari Komisi VIII DPR RI yang akan membatalkan pembahasan RUU PKS di tahun 2020, padahal sebelumnya RUU ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas DPR. Tak ada pihak dari DPR RI yang memberitahu hal ini.

“Surat itu tertanggal 31 Maret 2020, namun kami baru tahu sekarang, tak ada pemberitahuan sebelumnya. Kami tentu sangat kecewa dengan yang dilakukan DPR RI dengan membatalkan pembahasannya di tahun 2020, ini merupakan tindakan yang tak punya keberpihakan pada perempuan korban, karena hingga saat ini para korban kekerasan seksual tak punya payung hukum untuk menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang tiap hari makin bertambah,” kata Siti Mazuma pada Konde.co melalui sambungan telepon, 30 Juni 2020.

Padahal selama ini Siti Mazuma sebagai Direktur LBH APIK Jakarta bersama jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya sudah bersama-sama mengadvokasi RUU ini sejak tahun 2014. Namun informasi sepenting ini, mereka sampai tak tahu.

Surat tersebut memang sudah dikeluarkan sejak Maret 2020, namun memang baru menjadi perbincangan semalam setelah ramai-ramai diberitakan oleh media.

Dalam surat yang tertulis pada 31 Maret 2020, Komisi VIII menyatakan akan membatalkan pengusulan pembahasan RUU PKS di tahun 2020 karena dirasakan belum ada progress dari RUU ini, sehingga jika akan diteruskan pembahasannya akan menjadi beban program legislasi Komisi VIII DPR.

Ihsan Yunus, pimpinan Komisi VIII DPR yang menandatangani surat tersebut selanjutnya menyerahkan pembahasan RUU PKS ini pada Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Sebelumnya Komisi VIII adalah komisi di DPR yang mengusulkan agar RUU PKS menjadi RUU prioritas Prolegnas DPR di tahun 2019-2020. Dengan usulan ini, seharusnya tahun ini menjadi tahun penentuan RUU PKS untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang yang dihubungi Konde.co membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa Baleg meminta untuk memprioritaskan satu RUU saja yang akan dibahas di Prolegnas 2020, mereka memilih RUU Lanjut Usia (Lansia) yang akan dibahas di tahun 2020, karena sempitnya waktu pembahasan di tahun 2020 ini, yaitu hanya sampai bulan Oktober 2020 saja, maka DPR hanya bisa mengambil satu RUU saja untuk dibahas.

“Maka Komisi VIII menempatkan RUU PKS diprioritas Prolegnas 2021 karena tidak memadai waktunya sampai Oktober 2020. Dengan demikian kita menarik RUU PKS dari usulan Prolegnas 2020 dan dijadikan pembahasan di tahun 2021. Jadi batas waktu pembahasannya hanya sampai Oktober, tidak cukup waktu apalagi situasi masih Pandemi Covid-19,” kata Marwan Dasopang yang dihubungi Konde.co pada 30 Juni 2020

Dengan surat dari Komisi VIII ini artinya RUU akan mandek dibahas di tahun ini dan akan molor lagi hingga tahun depan.

Kekecewaan ini juga sangat dirasakan Valentina Sagala, senior independen advisor on legal policy & human right dan Founder Institut Perempuan, pembatalan pembahasan ini merupakan sebuah kemunduran bagi perempuan. Mengapa RUU ini sangat penting untuk cepat ada? Ini untuk menunjukkan bahwa negara hadir untuk menyelesaikan soal kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan.

“Dengan mundurnya pembahasan, ini menunjukkan bahwa negara membiarkan sendiri para perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,” kata Valentina Sagala

Rika Rosvianti, Founder perEMPUan dan anggota Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang selama ini terlibat aktif dalam kampanye RUU PKS di media menyatakan, apa yang dilakukan DPR RI ini sangat tidak sensitif terhadap lingkungan perempuan yang banyak menjadi korban kekerasan seksual di ruang publik dan di ruang domestik. Apalagi di masa Covid-19, banyak korban yang sulit mengakses hukum, ini seharusnya semakin menunjukkan pada DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS, namun nyatanya justru mundur dari pembahasan.

“Lihat saja di masa Pandemi ini, banyak korban yang menjadi korban kekerasan double dan sulit mendapatkan keadilan hukum dan perlindungan dari kekerasan seksual, jadi kebijakan ini menurut saya tidak sensitif pada situasi korban, ini akan menjadikan korban jadi makin banyak dan membuat korban sulit untuk mengakses bantuan hukum dan bantuan medis,” kata Rika Rosvianti

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani yang dihubungi Konde.co mengatakan, Komnas Perempuan sampai saat ini masih mengumpulkan informasi tentang ini.

“Komnas Perempuan masih mengumpulkan informasi tentang ini untuk membangun penyikapan yang lebih komprehensif.”

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan memgalami peningkatan selama 11 tahun ini. Data Komnas Perempuan menunjukkan pada 2019 kekerasan terhadap perempuan sebanyak 431.471 kasus.

Sedangkan berdasarkan data dari Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik tahun 2018, terjadi kekerasan seksual sebanyak 21.310 kasus selama tahun 2014 sampai 2017. Rata-rata terjadi 5327 kasus setiap tahunnya. Selama tiga tahun pembahasan RUU P-KS di DPR setidaknya sudah terjadi 16.943 kasus kekerasan seksual yang dicatat oleh Komnas Perempuan. Tidak sampai 5% dari jumlah itu yang bisa diproses pengadilan.

Dalam situasi ini, berarti bola saat ini ada di tangan Baleg DPR, hal ini akan tergantung bagaimana Baleg menyikapi ini.

“Jika ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk para korban, maka Baleg harus mempercepat ini menjadi undang-undang yang memberikan rasa aman pada perempuan untuk bebas dari kekerasan seksual,” ujar Valentina Sagala

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana dan Luviana, managing editor dan chief editor Konde.co

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!