Minim Dana dan Sulit Menjangkau Korban: Survey Komnas Perempuan Layanan Korban Di Masa Covid

Luviana- Konde.co

Veni Siregar, Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan/ FPL mengenakan baju yang dibelinya dari organisasi yang memberikan support dana bagi para perempuan korban kekerasan seksual.

Baju ini dijual di masa Covid-19 yang dijual oleh organisasi perempuan untuk mendukung tetap aktifnya Forum Pengada Layanan/ FPL berbasis masyarakat agar tetap hidup dan tetap bekerja mendampingi korban di masa Covid-19

Selama masa pandemi ini, FPL mempunyai banyak sekali kesulitan untuk mendampingi korban kekerasan seksual, antaralain situasi yang berubah dimana model penjangkauan korban yang berubah sulit di masa Covid-19, juga karena tidak adanya dana. Maka penjualan barang-barang dari organisasi perempuan ini sangat membantu korban dan pendampingnya. Karena tidak mungkin membiarkan korban, korban harus tetap didampingi dan dicarikan rumah aman

Veni Siregar mengungkapkan hal ini dalam diskusi tentang layanan bagi perempuan korban kekerasan dan pendamping korban di masa Covid-19 yang diselenggarakan Komnas Perempuan melalui daring pada 12 Agustus 2020

Selama Maret- Mei 2020 atau di masa Pandemi ini, Komnas Perempuan melakukan survey pada Forum Pengada Layanan/ FPL yang selama ini mendampingi para perempuan dan anak perempuan korban kekerasan seksual di 27 provinsi. Hal ini dilaukan untuk mengenali trend kekerasan perempuan di masa pandemi dan apa yang harus dilakukan?

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini memaparkan hasil survey, bahwa data ini didapatkan dari 64 FPL pada 27 provinsi pengada layanan berbasis masyarakat dan pengada layanan yang dibentuk pemerintah.

“Di masa ini survey Komnas Perempuan mendapatkan data terdapat 1229 kasus perempuan dan anak perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual. Ranah privat adalah ruang paling banyak terjadinya kekerasan yaitu 67% atau 784 kasus kekerasan itu terjadi. Kekerasan ini dilakukan terhadap istri secara fisik, psikis, dan penelantaran atau kekerasan ekonomi.”

Kasus di ranah publik ada 243 kasus kekerasan terhadap perempuan dan terbanyak adalah perkosaan, sedangkan kasus di ranah negara yaitu perempuan mengalami pelecehan seksual dan perkosaan

Sedangkan untuk kasus kekerasan anak perempuan, anak-anak perempuan paling banyak mengalami perkosaan, incest, pencabulan, trafficking

Theresia Iswarini juga memaparkan bahwa FPL berbasis masyarakat mengalami masa yang sulit seperti situasi dan pendampingan korban menjadi lebih panjang jam kerjanya, yaitu ada yang sampai 10-12 jam.

Kebanyakan pengaduan dan pelayanan online selama Covid ini dilakukan oleh 43 organisasi dan pelayanan offline 5 organisasi, dan hampir separoh pendamping bekerja tanpa dana

Sedangkan untuk pengada layanan pemerintah, waktu bekerjanya lebih singkat dan berjalan seperti biasa, pengaduan online dilakukan oleh 13 lembaga layanan dan offline 3 lembaga yang menangani. Pemerintah juga mengurangi dana pendampingan korban di masa Covid-19 ini hingga 75%

Secara umum, Theresia Iswarini juga memaparkan di masa pandemi ini ada perubahan-perubahan seperti perubahan pembiayaan, akses layanan dan perubahan layanan. Ada juga kendala dokter yang minim, juga disable korban kekerasan seksual yang tidak mudah dijangkau

“Namun yang menggembirakan ada sejumlah inisiatif layanan yang dilakukan masyarakat seperti ada organisasi perempuan seperti Hapsari di Sumatera Utara yang memproduksi masker, ada organisasi perempuan yang membuat protokol layanan untuk perempuan di masa Covid dan ada yang menyusun protokol layanan korban kekerasan,” ujar Theresia Iswarini

Sejumlah rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk situasi ini antaralain agar ada perhatian bagi para pendamping korban yang jam kerjanya meningkat namun kondisinya rentan, pendapatan mereka juga berkurang atau tidak ada, maka dibutuhkan protokol dan keamanan pendamping atas situasi covid ini

“Selain itu pemerintah harus membuat protokol pendamping pengada layanan, memastikan rumah aman pemerintah bisa diakses. Lalu meminta Kementerian Kesehatan agar menginstruksikan seluruh dinas kesehatan untuk melakukan rapid tes yang aman bagi korban dan anak korban dan prioritas bagi para korban. Dan untuk Kepolisian agar melakukan penyidikan secara online dan jam kerja yang ditambah, juga memastikan ruang tunggu yang aman bagi korban yang melapor. Sedangkan untuk kejaksaan dan pengadilan agar ada protokol kesehatan yang aman di masa Covid .”

Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah untuk Korban dan Pendampingnya?

Ratna Susianawati, pelaksana harian Deputi Perlindungan hak Perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP dan PA) mengakui bahwa  di masa Covid ini ada keterbatasan sarana Alat Pelindung Diri/ APD bagi pendamping korban, padahal mereka harus tetap mendampingi korban, ini merupakan situasi yang sulit. Kemeneg PP dan PA kemudian melakukan gerakan terintegrasi dan memastikan sinergi antara pemerintah dan komunitas berjalan agar semua persoalan ini bisa diselesaikan

“Kami memastikan agar menjaga keluarga, perempuan dalam keluarga merasa aman dan bersinergi dengan teman-teman di komunitas dan menyamakan langkah keterpaduan untuk memberikan langkah cepat di daerah-daerah.”

Yang selanjutnya dilakukan Kemeneg PP dan PA adalah memberikan protokol untuk pemerintah dan anak di masa Covid dan bagi korban yang nanti akan disinergikan dengan Kementerian Dalam Negeri/ Kemendagri, BKKBN, juga memberikan konsentrasi tentang kesehatan mental perempuan korban yang bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden/ KSP dan Kominfo melalui layanan kesehatan sejiwa

“Ini dilakukan bagi perempuan yang terkena dampak depresi selama Covid-19 dan juga bekerjasama dalam program recovery untuk mencover kebutuhan anak dan perempuan dalam situasi Covid.”

Ratna Susianawati mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan  dana dari Kementerian Keuangan berupa  dana alokasi khusus non fisik untuk penguatan kapasitas dan pelatihan pendamping korban untuk mengatasi situasi ini

Erna Mulati Direktur Kesehatan Keluarga dari Kementerian Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Perempuan dan Anak dalam webinar ini juga mengatakan bahwa sudah membuat panduan dengan lembaga layanan pemerintah P2TP2A dan sosialiasi melalui webinar, ini dilakukan untuk mendukung pelayanan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT pada masa pandemi

Sejumlah Masalah Pelayanan Bagi Korban di Masa Pandemi

Veni Siregar mengatakan dari paparan dalam diskusi ini ia melihat ada sejumlah persoalan, seperti ada daerah-daerah yang belum mempunyai rumah aman, salah satu contohnya adalah di Jawa Timur.

“Di Jawa Timur ini kasus Covidnya tertinggi, korban kekerasan seksualnya banyak namun hingga sekarang belum mempunyai rumah aman.”

Secara umum Veni bertanya mengapa dana pemerintah pusat selama ini hanya fokus untuk penanganan Covid, namun tidak dikhususkan untuk perempuan korban kekerasan.

“Saya melihat tidak ada dana khusus untuk perempuan korban kekerasan seksual, termasuk ada mobil keliling milik pemerintah, namun hanya khusus untuk Covid, ini yang membuat sulit penanganan korban kekerasan seksual,” ujar Veni Siregar

Hal lain jika ada program dari pemerintah, namun ini belum menyentuh para pendamping korban yang selama ini mereka bisa survive karena ada bantuan antar teman, saling membiayai jika ada kesulitan.

“Juga tidak ada perlindungan khusus. Jadi dari sini saya melihat, tantangannya ada 3 yaitu pelayanan kasus, pendampingan hukum dan layanan korban. Dan yang harus memastikan adanya pelayanan korban ini adalah negara, Jadi seharusnya korban bisa memanfaatkan layanan P2TP2A agar bisa diakses, namun di beberapa wilayah sekarang malah tidak mendampingi secara langsung, hanya secara online, padahal para korban juga membutuhkan pendampingan korban secara langsung. Misalnya para korban kadang tak bisa mengakses teknologi, mereka tidak bisa menulis kronologi, ada korban yang babak belur kemudian ketika diminta untuk menulis kronologi mereka pasti tidak bisa, ini adalah sesuatu yang sulit karena sulitnya mengakses layanan. Mereka harus mendapatkan pendampingan langsung,” kata Veni Siregar

Veni Siregar kemudian memberikan rekomendasi pada Kementerian Sosial agar programnya bisa disinergikan dengan KPPA untuk memperkuat layanan di masa seperti sekarang

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!