Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera/ PKS Al Muzzammil Yusuf dalam video di laman youtube nya pada 14 September 2020, meminta rektorat UI untuk mencabut pemberian materi pendidikan stop kekerasan seksual yang diberikan bagi para mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI). Pernyataan Almuzzammil Yusuf ini diprotes oleh kurang lebih 400 dosen, mahasiswa, alumni UI dan individu serta organisasi masyarakat sipil
Konde.co
Dalam laman youtube nya, Al muzammil Yusuf menyatakan keberatan dengan pemberian materi pendidikan stop kekerasan seksual karena menurutnya dalam materi ini mahasiswa diajarkan untuk boleh melakukan hubungan seks bebas dengan persetujuan atau hubungan seks tanpa kekerasan.
Sebanyak kurang lebih 400 dosen, individu dan organisasi kemudian memprotes pernyataan tersebut. Mereka menyatakan bahwa Kampus UI tidak pernah mengajarkan tentang seks bebas, kampus justru mengajarkan tentang nol kekerasan seksual di kampus, ini dibuktikan dengan adanya Standar Operasional stop kekerasan seksual yang selama ini sudah diterapkan di UI.
Respon video dari Al muzammil Yusuf ini ditujukan kepada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (PKKMB UI) yang diselenggarakan pada tanggal 7-11 September 2020 karena salah satu materinya berisi tentang pendidikan anti kekerasan seksual
Dalam laman videonya, Almuzammil Yusuf menyatakan jika seks bebas boleh dilakukan para mahasiswa dengan persetujuan, maka ini tidak akan sesuai dengan iman dan akhlak mahasiswa di Indonesia
“Melakukan hubungan seks dengan kesadaran dan dianggap seks yang sehat, ini merupakan pendidikan yang sangat barat, ini tidak sesuai dengan Indonesia bertentang dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang menyatakan bahwa substansi pendidikan di Indonesia yaitu pendidikan keimanan dan aklak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini dipertegas dalam UU Sisdiknas 20/2003 pasal 36 ayat 3 soal akhlak mulia yang harus menjunjung tinggi nilai keagamaan.”
Al muzammil Yusuf kemudian meminta Rektorat UI mencabut materi pendidikan kekerasan seksual ini karena menurutnya ini tidak sesuai dengan mahasiswa sebagai pemimpin bangsa ke depan.
“Saya meminta rektorat UI mencabut ini dan saya meminta klarifikasi DPR RI Komisi X yang mengurus pendidikan Indonesia.”
Merespon video Al muzammil Yusuf, sebanyak 400 dosen, mahasiswa, alumni UI dan jaringan masyarakat sipil menyatakan bahwa materi yang diberikan pada mahasiwa adalah materi tentang pendidikan stop kekerasan seksual di kampus, dan materi ini adalah sesuatu yang sangat penting dengan makin banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Akademisi di UI yang terdiri dari dosen, mahasiswa serta alumni dan kelompok perempuan juga menyatakan bahwa penyampaian materi mengenai unsur pemaksaan atau aspek ketiadaan persetujuan bukan berarti sepakat terhadap hubungan seksual yang tidak bertanggung jawab.
“Akan tetapi, penyampaian tentang kehadiran unsur pemaksaan itu dalam rangka mencegah mahasiswa dari tindak kekerasan seksual yang dapat berdampak serius pada kesehatan fisik, psikologis, dan kesejahteraan mereka.”
Saras Dewi, Dosen Fakultas Imu Budaya UI adalah satu dari 400 individu dan organisasi yang merespon ini.
Sejumlah akademisi dan masyarakat sipil lain yang mendukung dalam jaringan ini, antaralain Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si. (FHUI), Dr. L.G. Saraswati Putri, M.Hum. (FIB UI), Dr. Diana Teresa Pakasi, S.Sos., M.Si. (Unit Kajian Gender dan Seksualitas FISIPUI), Unit Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI, Departemen Antropologi FISIP UI, Pusat Kajian Wanita & GenderUI, Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, MA(FH UI), Prof. Djoko Sihono Gabriel(FT UI), HopeHelps UI, dll
Saras Dewi yang diwawancara Konde.co pada 15 September 2020 menyatakan bahwa pihaknya merespon ini dengan didukung oleh semua kalangan yang peduli dengan pentingnya pendidikan stop kekerasan seksual di UI.
“Ini merupakan inisiatif bersama dari dosen, mahasiswa, masyarakat yang peduli dengan kampus UI,” kata Saras Dewi
Bersama Lidwina Inge Nurtjahyo, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Saras Dewi pernah membuat Standar Operasional Penyelesaian atau SOP stop kekerasan seksual di UI.
SOP stop kekerasan seksual di kampus ini juga dibuat di beberapa kampus seperti di Universitas Gajah Mada yang selama ini menyadari ada banyak kekerasan seksual di kampus
Lidwina Inge Nurtjahyo juga mengatakan bahwa respon atas video tersebut kemudian disusun oleh semua pihak yang peduli pada UI.
“Para guru besar, sesama dosen yang peduli soal penanganan kekerasan seksual ingin kampusnya nol toleransi kekerasan seksual,” kata Lidwina Inge pada Konde.co, 15 September 2020
Universitas Indonesia merupakan salah satu kampus di Indonesia yang merespon dengan cepat ketika terjadi kekerasan seksual di kampus. UI menjadi universitas yang memelopori stop kekerasan seksual di kampus yang kemudian mendapatkan banyak apresiasi
Kekerasan seksual merupakan tindak kekerasan dengan didahului pemaksaan dalam berbagai bentuk termasuk fisik maupun psikologis dan umumnya terdapat relasi kuasa.
Dengan demikian penyampaian materi mengenai unsur pemaksaan atau aspek ketiadaan persetujuan bukan berarti sepakat terhadap hubungan seksual yang tidak bertanggung jawab. Akan tetapi, penyampaian tentang kehadiran unsur pemaksaan itu dalam rangka mencegah mahasiswa dari tindak kekerasan seksual yang dapat berdampak serius pada kesehatan fisik, psikologis, dan kesejahteraan mereka
Para dosen, mahasiswa, alumni dan aktivis, kemudian mendukung pimpinan UI yang secara konsisten mengadakan pendidikan anti kekerasan seksual dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi dalam upaya perlindungan generasi muda dari tindak kekerasan seksual yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan menimpa siapa saja termasuk dalam komunitas keagamaan
Kemudian mereka juga menolak pemahaman sempit dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa Universitas Indonesia mengajarkan perilaku seks bebas. Justru pendidikan anti kekerasan seksual mengajarkan generasi muda atas respek atau penghargaan terhadap dirinya dan orang lain.
Lalu juga mendukung para orang tua yang memperhatikan keselamatan putra dan putri mereka yang menjadi bagian dari Sivitas Akademika UI dan dengan demikian bersama-sama bersinergi memberikan pendidikan terbaik untuk para mahasiswa tersebut. Termasuk juga pendidikan tentang pencegahan terhadap tindak kekerasan seksual.
Surat pernyataan dukungan untuk pimpinan Universitas Indonesia ini juga dibuat sebagai bentuk komitmen dari para Sivitas Akademika Universitas Indonesia dan masyarakat sipil untuk mewujudkan Universitas Indonesia sebagai kampus yang unggul dan menjunjung tinggi penghargaan terhadap hak asasi.
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)