Kasus KDRT Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Aktivis Serukan Jangan Pilih Politisi Busuk

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian (JAK) diusulkan Badan Kehormatan DPRD Sulut agar dicopot dari jabatannya setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya. Aktivis perempuan akan lakukan kampanye: jangan pilih politisi busuk ketika Pemilu

Nia Sjarifudin, aktivis Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) tampak geram dengan politikus yang seharusnya menjadi tokoh yang memperjuangkan nasib perempuan, namun malah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya.

“Maka setelah ini kami akan kembali melakukan kampanye pada publik, jangan pilih politisi busuk,” kata Nia Sjarifudin  

Hal ini dipaparkan Nia Sjarifudin dalam konferensi pers yang diselenggarakan Komnas Perempuan bersama Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS), pada 16 Februari 2021 melalui daring di Jakarta

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK) ramai diperbincangkan pada Januari 2021, pasca beredarnya video yang memperlihatkan istri JAK, MEP yang memergoki suaminya bersama perempuan lain di mobil mereka.

MEP tampak bergelantungan di wiper kap mobil bagian depan sedang berusaha menghentikan suaminya untuk membuktikan apa yang dilakukan suaminya. Sedangkan JAK tak mau berhenti mengendarai mobil yang sangat membahayakan nyawa MEP. MEP bergelantungan di wiper kap mobil bagian depan ketika mobil itu terus melaju sejauh 50 meter.

“Perbuatan JAK ini telah menyakiti masyarakat di Sulut dengan melakukan hal ini di depan umum, menyeret perempuan istrinya di jalanan di Tomohon Selatan, Sulut pada 24 januari pukul 21 WITA. Perempuan yang diseret sekitar 50 meter ketika dilihat masyarakat itu adalah istrinya sendiri,” ujar Vivi George, aktivis Gerakan Perempuan Sulut (GPS) menahan sedih

Gerakan Perempuan Sulut yang mengadvokasi kasus ini tak tinggal diam, mereka kemudian melaporkan JAK  ke Komnas Perempuan dan ke Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 16 Februari 2021.

Sebelumnya GPS juga telah mendatangi DPP Partai Golkar, partai asal JAK, termasuk melaporkan JAK ke Badan Kehormatan DPRD Sulut agar JAK diberhentikan dari anggota dan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut

Dalam konferensi pers yang diikuti www.Konde.co, aktivis GPS, Vivi George, Jull Takaliuang dan Joice Worotikan memaparkan,GPS adalah kumpulan 23 organisasi yang melakukan advokasi kasus ini di Sulawesi Utara

“Kita ingin ada kepedulian dan bekerja bersama organisasi lain. Dan sebagai pejabat publik, JAK tidak lagi layak lagi menjadi wakil rakyat. Kami sudah mendapatkan informasi dari rapat paripurna, kami mendapatkan progress dari pendeta Ruth tentang rekomendasi Badan Kehormatan DPRD bahwa JAK telah melakukan pelanggaran sumpah dan janji, dan kemudian BK DPR meminta JAK agar diberhentikan dari anggota dan Wakil Ketua DPRD Sulut.”-

Ratna Batara Munti, aktivis LBH APIK menyatakan bahwa rekomendasi dari BK DPR ini merupakan angin segar bagi kasus KDRT yang tanpa memandang pelaku dan kebetulan yang melakukan ini adalah Wakil Ketua DPRD yang mempunyai power kuat disana.

“Ini adalah perjuangan yang kuat dari teman-teman di Sulawesi Utara karena tidak mudah diperjuangkan. Masyarakat umumnya masih melihat KDRT ini hanya masalah rumah tangga biasa. Kebetulan politisi yang menjadi berita, banyak kasus dilakukan serupa dan diperlakukan penegak hukum sebagai kasus biasa. Namun kerja sekarang ini yang merupakan kerja Gerakan Perempuan Sulut merupakan kerja-kerja yang sangat baik.”

Agung Putri Astrid Kartika, Staf khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melihat bahwa gerakan untuk penuntasan kasus ini merupakan gerakan yang baik dan terkonsolidasi

“Ini bisa mendorong ke ranah politik agar politisi menghormati perempuan dan anak. Jadi politisi harus hormat kepada perempuan dan anak.”

Selain KDRT yang mengorbankan istri JAK, Agung Putri Astrid Kartika juga melihat, bahwa hal lain yang juga harus diperhatikan adalah perselingkuhan ini dilakukan JAK bersama anak perempuan yang umurnya masih di bawah 18 tahun, maka ini juga merupakan bagian dari kekerasan terhadap anak.

“Karena perempuan yang menjadi selingkuhannya ini adalah anak yang belum bisa memutuskan karena belum dewasa. Ini menunjukkan power yang dimiliki pelaku yang mengorbankan perempuan istrinya dan juga untuk anak perempuan yang menjadi korban perselingkuhannya.”

Lena Maryana Mukti Dewan Pakar Kaukus Perempuan Parlemen RI melihat, dengan melihat kasus ini sudah saatnya semua anggota dewan mendorong Rancangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi agenda besar untuk segera disahkan

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam konferensi pers menyatakan, Komnas Perempuan sudah menulis surat dan menyampaikan pandangan Komnas Perempuan tentang kasus ini pada DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara.

“Satu persitiwa ini adalah momentum perbaikan di negeri ini. Kami sudah menulis surat ke DPRD dan BK DPRD menyampaikan pandang kami. Kami mengapresiasi pandangan BK agar pihak-pihak kemudian menindaklanjutinya.  Ini merupakan tanggungjawab negara dalam kebijakan dan terus mengupayakan untuk membangun hambatan atau halangan yang menyebabkan diskriminasi. Kita harus membuat kode etik bersama, kesungguhan Parpol, menjadi dorongan sistemik yang memungkinkan proses politik menata kemajuan perempuan untuk lepas dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Andy Yentriyani

Nia Sjarifudin mengatakan, ANBTI akan melakukan kampanye jangan pilih politisi busuk dalam kampanye Pemilu, karena wakil rakyat yang melakukan kekerasan terhadap perempuan tak layak untuk dipilih

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!