Berani Bicara: Yang Kita Pelajari Dari Artis Perempuan NA

Artis perempuan, NA mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). NA merupakan salah satu artis yang berani untuk menyampaikan apa yang dirasakannya di depan publik dan di depan jurnalis. Testimoni NA menjadi kesaksian penting bagaimana seorang public figure perempuan berani bicara soal kekerasan yang dialaminya

Sulitnya untuk bicara tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) banyak dialami perempuan korban. Kadang karena tidak mau dianggap membuat polemik, ini membuat perempuan memilih untuk diam. Hambatan perempuan untuk bicara ini banyak terjadi karena banyak orang yang masih beranggapan bahwa KDRT merupakan masalah personal dan harus diselesaikan secara personal. Maka jika berani bicara di depan publik, malah dianggap menyebarkan aib keluarga, aib laki-laki, dll

Namun ini tidak terjadi pada salah satu artis perempuan, NA yang kemudian berani untuk bicara. Keberanian berbicara ini harus diapresiasi, apalagi selama ini ia telah lama memendam kekerasan yang dialaminya

Pada Selasa 16 Februari 2021, NA mengadukan yang ia alami ke Komnas Perempuan setelah sebelumnya memberikan testimoni pada jurnalis tentang apa yang ia alami.

Selama 9 tahun pernikahannya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT berulang ini menyebabkan NA kemudian memilih untuk memutuskan hubungan perkawinannya dengan suaminya, selain melaporkan kasus KDRT yang menimpanya.

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam pengalaman KDRT, Komnas Perempuan menulis, korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, secara berulang-ulang. Kerap pula korban terbenam dalam siklus KDRT, yaitu situasi yang meliputi rangkaian peristiwa meningkatnya ketegangan antara suami-isteri, terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, sering juga pelaku lalu minta maaf dan kembali ke masa ‘bulan madu’, lalu hubungan kembali “membaik”. Siklus ini dapat berputar kembali ke 1-2-3 dan seterusnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, yang perlu diwaspadai dari  siklus ini adalah bahwa kuantitas dan kualitas kekerasan akan terus meningkat dan bahkan dapat berakhir dengan kematian korban. KDRT berulang tak mengenal kelas sosial ekonomi, tingkat pendidikan maupun profesi, bahkan perempuan pesohor pun mengalaminya. 

“Komnas Perempuan mengapresiasi NA atas keberaniannya menyuarakan KDRT yang dialaminya. Gugatan cerai yang diajukannya merupakan upaya NA untuk memutus siklus KDRT yang dialaminya. Siklus kekerasan pada dasarnya  bertolak dari  harapan korban bahwa pernikahannya dapat diselamatkan dengan permintaan maaf dari pelaku dan korban memaafkan dengan harapan pelaku  memperbaiki diri, namun kenyataannya KDRT berulang.”

Siklus kekerasan inilah yang menyebabkan banyak korban KDRT  terpaksa mempertahankan relasi yang tidak sehat, karena pelaku sudah meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki diri.

Siti Aminah Tardi menegaskan, bahwa seringkali memilih memutus perkawinan juga bukan merupakan pilihan yang mudah bagi perempuan, baik karena pertimbangan anak, stigma terhadap  perempuan yang bercerai dan status sebagai janda cerai maupun pandangan keagamaan terkait perkawinan dan posisi perempuan dalam perkawinan.

Hingga November 2020, Komnas Perempuan telah menerima 2.026 pengaduan, dengan pengaduan terbanyak, yaitu 1.190 kasus, adalah KDRT/relasi personal lainnya. Pengaduan terkait KDRT /relasi personal, dengan mayoritas korban adalah istri. Kondisi  ini  tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yang menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh orang-orang  terdekat  yang mempunyai relasi personal dan sangat dikenal oleh korban. Kasus kekerasan ini terutama dilakukan oleh pasangan/suami.

NA menjadi gambaran situasi kekerasan yang dialami perempuan  dalam relasi yang seharusnya merupakan ruang aman dan pelindung bagi perempuan. 

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengapresiasi sikap dari penegak hukum, khususnya aparat kepolisian dan petugas pengadilan agama, yang menurut informasi NA, bertindak profesional dalam menanggapi laporannya.

Komnas Perempuan juga mendorong agar sikap ini juga dipastikan berlaku untuk  semua kasus, tanpa kecuali, sehingga memberikan penguatan akses perempuan korban pada keadilan. Penyikapan aparat penegak hukum yang profesional sesuai dengan standar hak asasi manusia dan perspektif keadilan gender akan berkontribusi secara signifikan pada pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara.

Selanjutnya, Komnas Perempuan mendorong masyarakat, khususnya warganet  agar memahami kepelikan yang dihadapi korban KDRT dan siklus kekerasan yang dialaminya,  sehingga tidak menyalahkan  korban atas pilihannya untuk keluar dari kekerasan melainkan mendukung korban untuk memutus rantai kekerasan.

Komnas Perempuan mengajak media massa dan warganet  untuk membantu  masyarakat  memahami korban  dan memberikan dukungan kepada korban KDRT dalam memutus siklus KDRT dan memulihkan diri dari kekerasan yang dialaminya.

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Poedjiati Tan

Psikolog, aktivis perempuan dan manager sosial media www.Konde.co. Pernah menjadi representative ILGA ASIA dan ILGA World Board. Penulis buku “Mengenal Perbedaan Orientasi Seksual Remaja Putri.”
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!