Komnas Perempuan Luncurkan 3 Policy Brief Untuk Penanganan Persoalan Perempuan di Masa Covid-19

Komnas Perempuan meluncurkan 3 Policy Brief tentang kondisi perempuan di masa pandemi Covid-19. Kajian ini menyebutkan, Indonesia harus punya langkah afirmasi atau penegasan dalam penanganan persoalan perempuan di masa Covid-19.

Peluncuran ini berangkat dari kajian Komnas Perempuan mengenai kondisi kehidupan perempuan di tengah pandemi Covid-19, karena langkah afirmasi yang diambil saat ini malah menjadikan ketergantungan baru bagi perempuan, namun minim pemberdayaan

Ketiga policy brief ini antaralain berisi policy tentang “Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Era Pandemi Covid-19 dan Kebiasaan Baru”,  “Melihat Dampak Pandemi Covid-19 dan Kebijakan PSBB Melalui Kacamata Perempuan Indonesia”, dan “Resiliensi Perempuan dalam Menyikapi Pandemi Covid-19”

Kajian Komnas Perempuan didasarkan atas dampak pandemi pada kerentanan yang menyebabkan kekerasan dan diskriminasi pada perempuan. Dalam policy brief disebutkan, selain menghadirkan persoalan-persoalan baru, pandemi covid-19 juga menyebabkan jurang sosial dan persoalan-persoalan yang sebelumnya telah ada, menjadi semakin nyata.

Salah satunya adalah terkait relasi timpang berbasis gender, yang menyebabkan perempuan menghadapi kerugian yang berbeda dan berlapis dibandingkan dengan laki-laki. Akibat peran gender pada pengasuhan, perempuan berada di garis depan terpapar virus sekaligus memikul beban berlipat ganda dari kebijakan penanganan yang netral gender.

Beban ini terutama hadir di rumah tangga yang kini menjadi ruang dominan seluruh aktivitas di masa pandemi di rumah. Keletihan akibat beban tersebut, ditambah dengan berkurangnya pemasukan keluarga sementara ada pembengkakan pengeluaran di masa pandemi. Kondisi ini kemudian menghasilkan kerentanan baru perempuan pada kekerasan.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan dalam peluncuran ini pada 24 Maret 2021 melalui daring, ini membuat Indonesia harus menghadirkan langkah afirmasi yang merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak.

“Langkah afirmasi ini telah menjadi perhatian bersama lintas negara mengingat bahwa kebijakan penanganan yang ada saat ini berpotensi mengakibatkan kerentanan-kerentanan baru dan disparitas baru, baik di tengah komunitas, di masyarakat juga dalam tatanan global.”

“Penanganan pada dampak ekonomi telah mengabaikan langkah afirmasi, misalnya, justru berisiko menghasilkan di satu aras ketergantungan baru pada paket bantuan tanpa pemberdayaan dan di aras lain akumulasi kekayaan dan kekuasaan sehingga menghadirkan peningkatan ketidaksetaran dan polarisasi. Tanpa kepekaan pada kerentanan khusus perempuan, maka model kebijakan serupa ini akan menempatkan perempuan yang sebelumnya telah berada pada posisi subordinat dan marginal semakin terpuruk.”

Untuk itu, koreksi pada kebijakan dengan menghadirkan pendekatan afirmasi juga perlu mengadopsi dan menguatkan daya resiliensi yang telah dimiliki dan dikembangkan oleh perempuan selama masa pandemi.

Daya resiliensi tersebut dikembangkan dalam semangat solidaritas, sebuah semangat yang sangat penting dalam menyikapi dampak pandemi karena bersifat sistemik. Bahkan semangat solidaritas tengah diserukan di tingkat global terkait persebaran vaksin yang dikuatirkan akan menempatkan komunitas global dalam krisis moral karena konsentrasi dan prioritas penyebaran yang mengabaikan pada kebutuhan negara-negara miskin dan kelompok-kelompok marginal.

Komnas Perempuan berharap rekomendasi-rekomendasi kebijakan ini dapat menjadi perhatian bersama dan diadopsi dalam perumusan kebijakan ke depan dalam menyikapi dampak pandemi Covid-19 menuju tatanan masyarakat yang lebih adil dan setara.

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Osi NF

Designer grafis. Menyukai hal-hal baru dan belajar di media online sebagai tantangan awal. Aktif di salah satu lembaga yang mengusung isu kemanusiaan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!