Pentingnya Consent Sebagai Pagar Pelindung Perempuan Menolak Kekerasan Seksual

Apakah consent atau konsep persetujuan dalam hubungan akan mendorong hubungan seks di luar nikah atau justru sebagai pagar pelindung perempuan menolak kekerasan seksual?

Konsep persetujuan dalam hubungan, atau lebih populer disebut “consent”, saat ini banyak dihubungkan dengan kebebasan melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Gencarnya kampanye pentingnya consent dalam hubungan seksual, termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dianggap beberapa kelompok masyarakat sebagai upaya melegalkan hubungan seks yang berisiko di kalangan anak muda.

Mereka khawatir, misalnya, bahwa masuknya asas tersebut dalam hukum terkait hubungan seksual akan menyuburkan perzinahan, penularan penyakit seksual, dan kehamilan yang tidak direncanakan.

Bagaimana sebenarnya konsep consent dari sudut pandang ilmu hukum, dan benarkah hal ini memicu maraknya perilaku seks di luar pernikahan atau yang melanggar hukum?

Konsep consent dalam ilmu hukum

Konsep consent secara umum dapat diartikan sebagai pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement).

Filsuf Amerika Serikat (AS), John Kleinig menjelaskan bahwa konsep perjanjian atau consent muncul sejak zaman Renaissance Eropa di abad ke-15 dari pemikiran bahwa tiap individu harus menjaga kedamaian sosial dengan tidak melakukan hal yang merugikan orang lain hanya untuk keuntungan diri sendiri.

Sejak itu, konsep consent berkembang di berbagai bidang ilmu dan bisa mengacu pada persetujuan di berbagai hal, tidak terbatas hanya dalam hubungan seksual.

Misalnya, consent menjadi salah satu syarat membuat sebuah perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata di Indonesia. Dalam konteks lain, consent juga digunakan untuk menyatakan secara hukum kesediaan pasien terkait tindakan medis yang akan dilakukan dokter.

Dalam ilmu hukum, consent memegang peran yang penting dalam mengubah hubungan hukum di antara dua orang atau lebih.

Sebagai contoh, jika Anda meminta izin untuk meminjam buku milik orang lain dan mereka menyetujui, Anda bisa membawa pulang buku tersebut – sehingga terjadi hubungan pinjam meminjam. Namun, apabila orang tersebut tidak menyetujui dan Anda tetap nekat mengambilnya, maka Anda dianggap telah melakukan pencurian.

Dari contoh di atas, persetujuan dari pemilik buku memiliki kekuatan untuk mengubah sifat hubungan diantara kedua pihak sehingga Anda tidak dianggap melanggar hukum.

Hal inilah yang kemudian menjadi alasan timbulnya berbagai asumsi bahwa dengan memberikan consent untuk melakukan suatu hal, maka hal tersebut secara otomatis menjadi legal.

Dalam konteks hubungan seksual, banyak orang menjadi berpikir bahwa seks di luar pernikahan akan dianggap “dibenarkan” selama kedua belah pihak sepakat atau memberikan consent.

Tapi, benarkah demikian?

Konsep consent berkembang di berbagai bidang ilmu dan bisa mengacu pada persetujuan di berbagai hal, tidak terbatas hanya dalam hubungan seksual. (Pixabay/Catkin), CC BY

Syarat berlaku consent dalam hubungan seksual

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam melihat apakah persetujuan atau consent dalam hubungan seksual berlaku secara hukum.

Pertama, consent hanya dapat diberikan oleh seseorang yang dinyatakan sudah dewasa dan memiliki kapasitas.

Jika belum mencapai usia kedewasaan tertentu, seseorang dianggap belum mampu memutuskan secara rasional dan bertanggung jawab terhadap persetujuan yang ia berikan.

Dalam konteks hubungan seksual, ilmu hukum dan psikologi mengenal adanya istilah “age of consent” – atau batas usia minimal seseorang dapat menyetujui untuk berpartisipasi dalam aktivitas seksual.

Batasan usia ini berbeda-beda antar negara, dan ditentukan oleh berbagai faktor dari usia pubertas hingga asumsi kedewasaan berpikir.


Baca juga: Why the age of sexual consent continues to be a worldwide challenge


Di Indonesia sendiri, age of consent tidak diatur secara terperinci. Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatakan bahwa anak di bawah 15 tahun dilarang melakukan hubungan seksual.

Meskipun demikian, menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, usia kedewasaan berdasarkan hukum Indonesia biasanya dilihat dari dua hal: a) apakah sudah berusia setidaknya 21 tahun; atau b) apakah sudah pernah menikah.

Misalnya, jika sepasang remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) sepakat untuk melakukan hubungan seksual, konsep consent tidak membenarkan tindakan tersebut karena mereka dianggap belum mencapai usia dan rasionalitas yang memadai untuk memahami konsekuensi perbuatannya.

Kedua, consent tidak menghalalkan tindakan apapun yang melanggar hukum.

Ini bisa dilihat, misalnya, ketika seseorang menggunakan jasa pekerja seks.

Meskipun kedua pihak memberikan consent dan cukup umur untuk melakukan hubungan seksual, aktivitas tersebut tetap dilarang oleh hukum – yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketiga, consent hanya dapat diberikan jika seseorang benar-benar memahami berbagai risiko dari situasi yang sedang dihadapinya.

Seseorang yang dibohongi atau diancam untuk bersedia melakukan hubungan seksual tidak bisa dianggap telah memberikan persetujuan.

Dalam hal ini, consent justru bertindak sebagai pagar dan pelindung bagi setiap orang yang terlibat dalam hubungan seksual. Seseorang tidak bisa dipaksa untuk melakukan sesuatu jika dia tidak menghendakinya.

Sikap yang seharusnya diambil

Berangkat dari hal tersebut, penting untuk memahami bahwa inti dari konsep consent justru terletak pada peningkatan dan penghargaan terhadap harkat martabat manusia.

Otonomi yang diberikan dalam konsep consent bukan bertujuan untuk memberi kebebasan mutlak pada individu untuk melakukan apapun, namun untuk memberikan perlindungan terhadap hal-hal yang mungkin merugikan mereka.

Oleh karena itu, pandangan yang berkembang saat ini harus diperbaiki.

Apabila masyarakat memiliki keprihatinan terkait maraknya seks berisiko, penyakit menular seksual, dan kehamilan yang tidak direncanakan di kalangan anak muda, alih-alih menyalahkan konsep consent, kita justru harus melakukan evaluasi pada edukasi seks yang diberikan.


Baca juga: Akademisi sarankan cara tepat mengajarkan pendidikan seks untuk anak di Indonesia


Orang tua dan institusi pendidikan perlu mengevaluasi apakah mereka sudah memberikan pendampingan yang memadai untuk membantu para remaja mengambil keputusan, tanpa memberikan penghakiman.

Selain itu, pendidikan seks di kalangan remaja juga harus disampaikan dengan menekankan berbagai risiko maupun tanggung jawab dari hubungan seksual, serta relasi-kuasa dalam suatu hubungan dan bagaimana cara menghadapinya.

Hal inilah yang justru akan menjadikan anak muda Indonesia mampu menghargai dirinya sendiri dan memahami resiko untuk setiap pilihan yang diambilnya.

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Kartika Paramita, Lecturer of Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Kartika Paramita

Lecturer of Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!