Hari ini, 24 Juli 2021 kita memperingati 37 tahun pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Cedaw), namun Perda diskriminatif masih menghantui perempuan di Indonesia
Aktivis perempuan dan mantan komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny menyatakan, ada banyak kemajuan dalam pelaksanaan stop diskriminasi di Indonesia, namun kemundurannya juga tak kalah banyak.
Seperti saat ini terdapat 360 kebijakan yang berperspektif gender, namun terdapat 421 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah dan mendiskriminasi perempuan. Hal ini dipaparkan Adriana Venny dalam acara media gathering yang diselenggarakan Komnas Perempuan, 23 Juli 2021 kemarin
Data yang ditemukan Solidaritas Perempuan terkait Perda diskriminatif, di tahun 2016 antaralain menyebutkan, adanya Qanun Jinayat, di Aceh. Melalui Qanun Jinayat perempuan dikekang kebebasannya, bahkan rentan dikriminalisasikan. Di Makassar misalnya juga ada Peraturan Desa No. 5 tahun 2006 tentang Hukum cambuk di desa Padang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pada implementasinya, perempuanlah yang kerap menjadi korban dan dihukum cambuk karena dalam konstruksi sosial yang patriarki, perempuan tidak punya kuasa atas tubuh dan ruang geraknya. Perda-Perda diskriminatif lainnya juga banyak dibuat di Sumatera Barat dan Jawa Barat.
Adriana Venny menyebutkan, yang lain yang masih bermasalah misalnya soal Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang tidak diprioritaskan pemerintah maupun DPR
“Ada RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang berisi semangat dari Cedaw, namun sampai saat ini tak ada pembahasan lagi di DPR,” kata Adriana Venny
RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender, sempat menjadi pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR pada tahun 2015 – 2016, namun kembali terhenti. Padahal RUU ini sangat strategis untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi, stigmatisasi, labelisasi maupun kekerasan terhadap perempuan karena pembedaan perannya di dalam keluarga dan masyarakat. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender juga mestinya menjadi komitmen pemerintah dalam tujuan pembangunan berkelanjutan, dimana target ini untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan yang dapat dicapai jika terjadi peningkatan kebijakan yang responsif gender dan mendukung pemberdayaan perempuan
Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Taufik Basari yang hadir dalam media gathering menyatakan sejumlah kemajuan kebijakan sudah dilakukan untuk stop diskriminasi terhadap perempuan, walaupun relevansi kemajuan ini seharusnya dijawab oleh pemerintah. Namun DPR RI mendukung stop diskriminasi perempuan, salah satunya DPR mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan menjadi undang-undang
Perkosaan Yang Menghantui Perempuan
Sementara dalam catatan Komnas Perempuan dalam 37 tahun pelaksanaan Cedaw di Indonesia, Komnas mengangkat laporan independen yang disampaikan kepada Pelapor Khusus PBB tentang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual atau perkosaan
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menyatakan, pendokumentasian Komnas Perempuan mencatat, pemerkosaan di Indonesia menjadi catatan penting dalam laporan Cedaw ini. Pemerkosaan di Indonesia terjadi di berbagai konteks dan dipengaruhi beragam faktor, seperti ekonomi, sosial, politik, dan/atau terjadi akibat kebijakan negara. Pemerkosaan terjadi di ranah rumah tangga, komunitas maupun negara.
“Dampak pemerkosaan terkait erat dengan pemenuhan hak-hak perempuan lainnya seperti hak atas kesehatan fisik, mental dan sosial, hak kesehatan reproduksi hak untuk layanan aborsi aman, hak untuk memasuki perkawinan dengan persetujuan penuh dan bebas, ketimbang pemaksaan perkawinan dengan pemerkosanya, dan hak atas rasa aman. Sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, pemerkosaan telah menyebabkan perempuan mengalami hambatan dalam mencapai kesetaraan, pembangunan dan perdamaian.”
Komnas Perempuan juga menyampaikan dalam laporannya bahwa pengertian pemerkosaan masih mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu persetubuhan dengan penetrasi penis ke vagina dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dikategorikan dalam tindak pidana kesusilaan sehingga sering disangkut pautkan dengan moralitas.
Komnas Perempuan mengakui, hingga sekarang terdapat sejumlah kemajuan jaminan hak saksi/korban seperti jaminan dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi Korban, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2021 tentang tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, dan Peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Namun, Komnas Perempuan memandang kemajuan tersebut masih belum cukup menjamin korban pemerkosaan di tanah air hingga pelosok-pelosok untuk mendapat hak atas keadilan dan pemulihan.
“Hambatan utama yang dapat mempengaruhi perumusan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta cara bekerja aparat hukum adalah perspektif yang masih menempatkan perempuan sebagai subordinat serta obyek seksual laki-laki. Hal ini sejajar dengan kurangnya kesadaran publik atas hak-hak perempuan, cara mengaksesnya serta lebih percaya mitos-mitos pemerkosaan yang berakibat victim blaming dan pelanggengan budaya pemerkosaan.”
Komnas Perempuan melihat pentingnya meningkatkan kesadaran perempuan tentang hak-hak mereka dan cara mengaksesnya, khususnya hak-hak korban pemerkosaan, dan cara mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan.
“Memberikan pelatihan pada aparat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk perkosaan, menghilangkan mitos perkosaan, dan tidak menggunakan streotipe negatif yang mempersalahkan korban. Lalu menegakan aturan hukum pidana tentang pemerkosaan dengan menjatuhkan hukuman maksimal, bekerjasama dengan lembaga pemulihan korban dan memberikan hak atas restitusi,” kata Rainy Hutabarat
Selanjutnya mengambil langkah dengan memastikan ketentuan, prinsip dan konsep CEDAW sepenuhnya dapat diterapkan dan digunakan dalam dalam menyusun dan atau merevisi perundang-undangan nasional atau daerah terutama yang bersinggungan dengan hak-hak asasi perempuan.
(Foto/ ilustrasi: Freepik.com)