Gerakan Masyarakat Sipil Bertaut Membela Demokrasi di Indonesian Civil Society Forum 2025

Indonesian Civil Society Forum (ICSF) 2025 menyoroti maraknya kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta pentingnya rakyat berkonsolidasi menghadapi rezim yang melemahkan demokrasi.

Turbulensi politik nasional terjadi sepanjang 2025. Mulai dari serangkaian represi terhadap jurnalis dan aktivis, pembungkaman kritik melalui instrumen hukum, percepatan proyek ekstraktif yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat, hingga ancaman digital berbasis gender yang makin canggih. 

Merespon situasi hari ini, pada 5-6 November 2025, ratusan aktivis, akademisi, jurnalis, penyintas, dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah berkumpul dalam Indonesian Civil Society Forum (ICSF) 2025 yang digelar di Jakarta. ICSF 2025 digelar secara kolaboratif oleh Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis) dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), bersama dengan Peace Generation Indonesia dan Pamflet Generasi.

Dalam forum nasional ini, para peserta mengevaluasi kondisi kebebasan sipil, kesehatan demokrasi Indonesia, urgensi keadilan lingkungan, serta meningkatnya kekerasan berbasis gender dalam lanskap politik yang makin otoritarian. Forum tersebut juga menjadi wadah konsolidasi masyarakat sipil. Konsolidasi tersebut terbentuk dalam rangka kondisi tekanan politik, regulasi represif, dan normalisasi kekerasan terhadap kelompok rentan.

Para peserta yang merupakan masyarakat sipil dari berbagai latar belakang menyusun strategi bertahan serta beradaptasi dan melawan. Forum ini menekankan bahwa demokrasi Indonesia saat ini berada dalam titik paling rentan sejak reformasi. Masa depan hanya dapat dijaga melalui solidaritas lintas isu dan lintas gerakan.

Baca Juga: Stop Misogini Teknologi: Disinformasi di Medsos Digunakan untuk Jerat Korban TPPO 

Salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul dalam ICSF 2025 adalah penyempitan ruang sipil yang makin kasat mata. Pembatasan kebebasan berekspresi, kriminalisasi aktivis, dan penggunaan hukum sebagai alat represi menjadi pola yang terus berulang. Narasi “ketertiban” kembali menguat, mengingatkan publik pada pola pengelolaan kekuasaan yang feodal dan militeristik.

Peserta forum banyak mengangkat contoh: aktivis lingkungan yang diseret ke pengadilan karena menolak tambang di wilayah adat. Ada pula organisasi perempuan yang mengalami kekerasan berbasis gender saat memperjuangkan demokrasi. Juga komunitas seni yang dipaksa membatalkan pertunjukan dengan alasan moralitas; serta jurnalis yang menjadi sasaran doxing. Dalam forum-panel yang membahas masa depan kebebasan sipil, beberapa pembicara menegaskan bahwa konsolidasi otoritarianisme tidak lagi hadir secara frontal. Tetapi justru melalui strategi legalistik yang rapi. Termasuk penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, regulasi digital yang tidak transparan, undang-undang tentang ‘energi berkelanjutan’ yang eksploitatif, hingga kriminalisasi “gangguan ketertiban umum” yang multitafsir.

Aksi massa pada akhir Agustus 2025 silam menjadi salah satu contoh massifnya kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang kritis. Khususnya di bawah rezim Prabowo-Gibran. Ribuan orang ditangkap tanpa kejelasan prosedur hukum, bahkan mengalami kekerasan, di seluruh wilayah di Indonesia. Hingga kini, lebih dari 900 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan provokasi, makar, merusuh, dan menjarah. Padahal, mereka memprotes langgengnya penindasan terhadap rakyat; bahkan sebagian besar di antara mereka justru menjadi korban salah tangkap.

Baca Juga: Stop Misogini Teknologi: Rantai Panjang Serangan Siber dan Disinformasi Berbasis Gender

Di sisi lain, cara resiliensi masyarakat sipil juga beragam. Komunitas-komunitas yang sebelumnya bergerak sendiri kini mulai membangun jaringan perlawanan bersama, memanfaatkan medium digital untuk kampanye lintas isu, serta memperkuat solidaritas antarwilayah. Salah satu pesan kuat yang muncul adalah bahwa kebebasan sipil tidak dapat diberikan begitu saja oleh negara; ia harus diperjuangkan, dijaga, dan diperluas oleh warga negara sendiri.

ICSF 2025 juga menjadi ruang refleksi kritis tentang masa depan demokrasi Indonesia. Banyak peserta mencatat bahwa demokrasi kini mengalami apa yang disebut sebagai “demokrasi tanpa substantif”. Prosedur elektoral tetap berjalan, tetapi akuntabilitas, independensi institusi, dan pemisahan kekuasaan semakin terkikis.

Perwakilan organisasi pro-demokrasi menyoroti bahwa praktik politik uang, kooptasi lembaga negara, dan ketidaktransparanan proses legislasi telah menciptakan jarak antara negara dan rakyat. Kekecewaan terhadap elite politik meluas, terutama setelah berbagai kebijakan yang diputuskan tanpa partisipasi publik: percepatan izin tambang, regulasi yang meminggirkan kelompok adat, serta minimnya perlindungan terhadap pekerja informal dan migran.

Banyak laporan dari daerah menunjukkan pola yang sama: kepala daerah memanfaatkan aparat keamanan untuk membungkam kritik, aktivis desa dikriminalisasi karena menolak investasi yang merusak ruang hidup, dan media lokal dibungkam melalui tekanan iklan atau kekuasaan politik. Muncul pula pembahasan mengenai maraknya praktik feodalisme politik yang membuat warga sulit mengekspresikan pendapat tanpa takut dikucilkan atau kehilangan akses layanan publik.

Baca Juga: Stop Misogini Teknologi: Ketika AI Jadi Alat Manipulasi Tubuh Perempuan

“Esensi dari supremasi hukum adalah menjamin rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Bivitri Susanti, ahli tata hukum negara dalam konferensi pers ICSF 2025, Kamis, 6 November 2025. 

“Tanpa penegakan hukum, kepercayaan publik lemah karena tidak adanya penegakan keadilan. Hal ini yang menjadi masalah saat ini, ketika hukum digunakan untuk kepentingan kelompok dan pihak tertentu hal ini yang mencederai demokrasi.”

Forum kemudian menggarisbawahi pentingnya mengembalikan demokrasi pada prinsip dasarnya: partisipasi rakyat. Tanpa ruang partisipasi yang bermakna, demokrasi hanya menjadi ritual. ICSF 2025 mendorong lahirnya strategi baru untuk menguatkan pendidikan kewarganegaraan. Penting memperluas pemantauan kebijakan publik, dan memperkuat media independen sebagai pilar demokrasi.

Salah satu isu lain yang mendesak dalam ICSF 2025 adalah kejahatan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat adat, perempuan, dan kelas pekerja. Tahun 2025 menandai percepatan besar-besaran proyek industri ekstraktif: tambang nikel, ekspansi perkebunan sawit, pembangunan smelter, dan proyek-proyek strategis nasional yang banyak mengorbankan keberlanjutan ekologis.

Kejahatan lingkungan di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan kerusakan alam, tetapi juga kejahatan kemanusiaan. Penggusuran paksa, kriminalisasi warga adat, perampasan tanah, serta hilangnya sumber pangan dan air. Semua itu merupakan bentuk kekerasan struktural.

Baca juga: #KBGOut: Deepfake Serang Jurnalis Perempuan, Pembuat Konten Gunakan Perempuan sebagai Tools

Sementara itu, perempuan menjadi kelompok paling terdampak dari proyek ekstraktif. Mereka kehilangan akses terhadap sumber air untuk kebutuhan rumah tangga. Mereka mengalami beban kerja berlipat karena krisis pangan, serta menjadi sasaran kekerasan berbasis gender dalam konteks konflik agraria. Para aktivis perempuan yang melakukan protes di lapangan juga sering mengalami doxing, intimidasi digital, hingga ancaman fisik.

ICSF 2025 mendorong pemerintah untuk mengadopsi pendekatan berbasis keadilan ekologis. Yakni kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan hidup, dan keselamatan kelompok rentan. Para peserta forum juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi kejahatan lingkungan secara sistematis sebagai dasar advokasi nasional dan internasional.

Isu kekerasan berbasis gender (KBG) juga menjadi salah satu fokus utama forum. Tren kekerasan digital, kriminalisasi penyintas, dan meluasnya misinformasi berbasis gender cenderung meningkat di tahun 2025. Peserta forum mencatat bahwa pola kekerasan berbasis gender kini semakin kompleks karena banyak dilakukan melalui teknologi: penyebaran foto intim tanpa persetujuan, manipulasi AI untuk menciptakan konten hoaks seksual, phishing berbasis gender, dan pengawasan digital oleh pasangan.

Kelompok perempuan, aktivis, dan jurnalis berada dalam posisi yang sangat rentan. Dalam berbagai panel, penyintas berbagi pengalaman tentang intimidasi digital yang digunakan untuk membungkam suara kritis perempuan: mulai dari ancaman kekerasan seksual, doxing alamat rumah, hingga kampanye disinformasi yang menyerang integritas mereka. Dalam banyak kasus, pelaku adalah aktor yang terhubung dengan kepentingan politik, perusahaan, atau aparat. Ini membuat korban enggan melapor karena takut retaliasi.

Baca juga: Bagaimana QTCinderella Perang Lawan Pornografi Teknologi AI Deepfake

Namun, komunitas-komunitas perempuan membangun jaringan solidaritas digital. Mereka memperkuat pendidikan keamanan digital dan mendorong advokasi untuk implementasi sungguh-sungguh UU TPKS. Salah satu rekomendasi utama forum adalah pembentukan sistem pemantauan nasional untuk kekerasan digital berbasis gender. Upaya itu penting melibatkan ahli teknologi, organisasi pendamping, dan media independen.

Salah satu pencapaian penting ICSF 2025 bukan hanya pada diskusi isu masing-masing sektor, tetapi juga pada penguatan solidaritas lintas gerakan. Setiap panel menunjukkan keterhubungan antara isu: bagaimana demokrasi yang melemah membuat kejahatan lingkungan tak terkendali. Kemudian, bagaimana penyempitan ruang sipil berkontribusi terhadap peningkatan kekerasan berbasis gender. Juga bagaimana disinformasi berbasis gender digunakan untuk memecah belah gerakan rakyat; dan bagaimana otoritarianisme selalu menargetkan mereka yang paling rentan.

Forum ini memproduksi sebuah kesadaran kolektif bahwa tidak ada satu pun gerakan yang bisa bertahan sendirian. Untuk merespon tantangan struktural ini, ICSF 2025 mendorong tiga strategi nasional. Pertama, konsolidasi advokasi lintas isu, terutama antara organisasi lingkungan, kelompok perempuan, komunitas adat, dan media independen. Kedua, penguatan kapasitas masyarakat sipil, termasuk keamanan digital, pemantauan kebijakan, dan dokumentasi pelanggaran HAM. Ketiga, pembangunan infrastruktur solidaritas, berupa jaringan cepat tanggap untuk kasus kriminalisasi, doxing, kekerasan gender, atau intimidasi aparat.

Di tengah tekanan politik, krisis lingkungan, dan ancaman berlapis terhadap perempuan dan kelompok marjinal, forum seperti ICSF menunjukkan bahwa harapan masih ada. Bukan karena negara, tetapi karena rakyat yang terus bergerak.

Masyarakat sipil Indonesia, sebagaimana tercermin dalam forum ini, bukan hanya bertahan. Mereka membayangkan ulang masa depan. Menolak tunduk. Mereka memilih untuk berjuang bersama.

Salsabila Putri Pertiwi

Redaktur Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!