Apa Saja Kemajuan dan Kemunduran Polisi Dalam Tangani Kasus Kekerasan Perempuan?

Walau mengalami sejumlah kemajuan untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan, namun polisi masih melakukan banyak kemunduran, salah satunya, sejumlah polisi masih lama menuntaskan kasus dan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan

Walau sudah mengalami kemajuan untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu dengan menambah fasilitas pelaporan untuk korban, namun menurut data Komnas Perempuan, kepolisian masih melakukan banyak kemunduran, salah satunya, sejumlah polisi masih menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan

Sejumlah anggota polisi masih melakukan tindak kekerasan dan menghambat langkah korban dalam memperjuangkan keadilan.

Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2020 hingga Mei 2021 menyebut, dari 73 kasus, terdapat 4 kasus di mana polisi dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan, baik melakukan penganiayaan di ranah rumah tangga, eksploitasi seksual, maupun juga pemerasan.

Di sepanjang tahun tersebut, tercatat polisi melakukan sejumlah kemunduran dan kemajuan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kemajuan kepolisian: penambahan fasilitas pelaporan korban

Kemajuannya ditandai dengan sikap proaktif kepolisian dalam mengusut kasus kekerasan terhadap perempuan. Di tahun 2021 misalnya, Kepolisian Kupang dan Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menyasar khusus kepada perempuan (femisida). Namun, karena femisida belum mendapat perhatian khusus dalam sistem pidana Indonesia, pencatatannya masih sebagai kasus pembunuhan pada umumnya.

Komnas Perempuan  juga mencatat,  ada upaya untuk membuat perempuan korban lebih merasa aman dalam melaporkan kasusnya dengan menambah fasilitas ruang tunggu dan pemeriksaan terpisah di berbagai kantor kepolisian, penguatan sumber daya di berbagai unit Pelayanan Perempuan dan Anak, penyediaan kebutuhan khusus bagi perempuan tahanan dan yang hamil terlebih di masa pandemi Covid-19, dan di beberapa daerah penguatan  koordinasi dengan lintas institusi dalam penanganan kasus.

Kemunduran kepolisian: polisi sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan

Di tengah kemajuan ini, Komnas Perempuan juga mencatat kemunduran yang terjadi di kepolisian, antaralaian adanya pengaduan terkait anggota polisi yang melakukan tindak kekerasan dan menghambat langkah korban dalam memperjuangkan keadilan.  

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menyatakan, dari 73 kasus, terdapat 4 kasus di mana polisi dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan, baik penganiayaan di ranah rumah tangga, eksploitasi seksual, maupun juga pemerasan.

“Ini belum termasuk kasus perkosaan terhadap tahanan perempuan yang baru-baru ini terjadi di Maluku Utara,” kata Rainy Hutabarat dalam pernyataan pers yang diterima Konde.co. Pernyataan pers ini dikeluarkan dalam rangka Hari Bayangkara, 2 Juli 2021

Lebih dari setengah atau 39 kasus tersebut adalah tentang berlarutnya proses penyelidikan kasus, yang sebagian besarnya adalah kasus kekerasan seksual. Dua diantaranya merupakan  kasus pemerkosaan yang dilaporkan sejak 2013, salah satu kasusnya adalah terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang pada akhirnya dinyatakan dihentikan penyelidikannya karena sudah kadaluarsa.  

Terdapat pula 9 kasus yang dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak cukup bukti atau polisi tidak dapat menelusur posisi pelaku karena sudah tidak lagi berada di lokasi. Lebih dari setengahnya adalah kasus kekerasan seksual dalam bentuk pemerkosaan dan pencabulan. Sedangkan sebanyak 18% atau 13 dari 73 kasus yang dilaporkan tersebut adalah tentang sikap aparat kepolisian yang dinilai menghambat pelaporan dan upaya korban pada proses hukum.

“Ada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT yang mengadukan bahwa pelaporannya tidak diproses karena dianggap sebagai persoalan keluarga saja. Empat orang di antaranya melaporkan bahwa mereka justru diarahkan untuk menerima proses mediasi yang sebetulnya tidak mereka inginkan. Kondisi mediasi serupa ini tentunya tidak selaras dengan maksud dari penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restorative,” kata Rainy Hutabarat 

Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Theresia Iswarini menyatakan, Komnas Perempuan juga menerima laporan 5 kasus kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan, tiga  di antaranya didasarkan oleh aduan dari pihak (mantan) suami yang melakukan kekerasan di dalam rumah tangga.

“Catatan Tahunan (2021) juga memperlihatkan polisi justru merupakan pelaku kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM saat mereka melakukan kerja-kerja pembelaan terhadap perempuan korban. Sementara itu, menurut catatan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berdasarkan laporan jumlah aduan selama lima tahun terakhir,  Polri merupakan  instansi yang paling banyak diadukan terkait pelanggaran HAM.” 

Meski perhatian Kepolisian terus meningkat pada isu kekerasan terhadap perempuan, kasus-kasus di atas menunjukkan masih adanya tantangan di lapis kebijakan/subtansi, struktur dan kultur hukum di tubuh kepolisian.

Saat ini, juga belum ada rujukan kebijakan khusus di kepolisian tentang penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka. Padahal, kebijakan ini akan menguatkan akses keadilan mengingat telah ada Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 yang menjadi rujukan hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dan juga Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Kebijakan khusus di kepolisian ini dibutuhkan mengingat  tidaklah mudah mengubah persepsi individual aparat kepolisian mengenai kekerasan berbasis gender. Apalagi, program-program pendidikan untuk menguatkan perspektif keadilan gender dan ketrampilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di ruang siber, masih terbatas.

Melonjaknya kasus kekerasan berbasis gender siber di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Polri.  Selain itu, sumber daya untuk membangun fasilitas yang lebih aman dan ramah perempuan korban kekerasan juga masih terbatas, terlebih untuk mendukung upaya pelayanan yang optimal berbasis kepulauan dan disabilitas.

“Struktur Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/ UPPPA  juga masih belum memadai untuk menangani kasus-kasus yang  pelaporannya terus meningkat dan ragamnya semakin kompleks,” kata Theresia Iswarini

Apa yang harus dilakukan kepolisian?

Untuk mendukung terwujudnya kepolisian melalui optimalisasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,  Komnas Perempuan merekomendasikan 7 langkah strategis pada polisi antaralain, membangun kebijakan untuk menjadi pedoman penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum. Lalu mengembangkan terobosan dalam penerimaan dan penyikapan pengaduan secara online dan penjangkauan kasus, sebagai bentuk respon terhadap kondisi terkait pandemi Covid 19;

“Juga meningkatkan alokasi sumber daya anggaran untuk program-program peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan berbasis gender siber dan disabilitas dan mengembangkan mekanisme pemantauan penanganan kasus, termasuk pemeriksaan mengenai alasan penyelidikan tertunda dan/atau berlarut, serta penghentian penyelidikan.”

Selanjutnya menguatkan kapasitas pencatatan kasus, termasuk dengan pencatatan terpilah femisida, memastikan langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, yang juga mencakup upaya pemulihan korban, juga memperkuat kapasitas aparat kepolisian dalam pelindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial

(Foto/ ilustrasi: Freepik.com)

Osi NF

Designer grafis. Menyukai hal-hal baru dan belajar di media online sebagai tantangan awal. Aktif di salah satu lembaga yang mengusung isu kemanusiaan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!