Ibu Pencuri Susu Ditahan, Koruptor Jadi Penyintas: Hidup Di Negeri Korupsi yang Buat Emosi

Orang yang melakukan korupsi bisa lepas, atau bisa jadi daftar pencarian orang/ DPO bertahun-tahun, namun ibu yang mencuri susu untuk anaknya langsung ditahan. Sulitnya hidup di negeri korupsi yang membuat emosi.

Siang kemarin teman saya, Farida terlihat sangat emosi. Ia menuliskan dalam wall facebooknya tentang peristiwa ditahannya 2 ibu di Blitar yang mencuri susu dan minyak angin untuk anaknya dan suaminya yang sakit.

Farida menyatakan kekecewaan dan kegeramannya: bagaimana mungkin orang yang melakukan korupsi bisa lepas, lalu minta dipanggil penyintas? tapi ibu yang hanya mencuri susu untuk anaknya langsung ditahan? Ini memang sangat membingungkan hidup di negara yang penuh dengan korupsi.

Awalnya dua ibu tersebut sempat terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun.  Kepada polisi, keduanya mengaku terdesak mencuri karena kehabisan uang saku saat mencari saudara suami MRS, yang saat ini kondisinya lumpuh dan terhimpit secara ekonomi. Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina dan Toko Ringgit. Keduanya pun tertangkap dan diancam dijebloskan ke bui. Hingga akhirnya, kasus itu viral dan mendapat perhatian pengacara, Hotman Paris.

Tak berselang lama, dua orang ibu itupun akhirnya dibebaskan, dengan kesepakatan tidak akan mengulanginya lagi.  

Sebenarnya peristiwa yang sama sudah beberapakali terjadi, seperti yang dialami nenek Minah. Media Indonesia menuliskan, Nenek Minah pernah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 19 November 2009 karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus itu bermula ketika Nenek Minah memetik 3 buah kakao milik sebuah perusahaan pada 2 Agustus 2009. Kakao dipetik untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Perbuatannya diketahui mandor perusahaan. Nenek Minah pun meminta maaf dan menyerahkan kakao yang dipetiknya kepada mandor itu. Buntut petik 3 buah kakao senilai Rp. 30 ribu itu menjadi panjang. Polisi memproses Nenek Minah sebagai pencuri sampai akhirnya duduk sebagai terdakwa, kemudian divonis bersalah.

Media Indonesia juga mencatat, sedikitnya ada dua kasus seperti Nenek Minah yang juga terjadi pada 2020. Pertama, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 bulan 4 hari (total 64 hari) penjara kepada Samirin, pada 15 Januari 2020. Ia terbukti memungut sisa getah pohon karet dengan berat 1,9 kilogram seharga Rp17 ribu. Setelah divonis, Samirin langsung bebas karena ia sempat ditahan selama 63 hari.

Kedua, kasus yang dialami seorang ibu berinisial RMS (31) yang pada tahun 2020 lalu, diseret ke pengadilan atas tuduhan mencuri tandan sawit senilai Rp 76.500 milik PTPN di Riau. Meski RMS terpaksa mencuri untuk beli beras, dia tetap dijatuhi pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan atau tipiring.

Kemiskinan dan korupsi: situasi langit dan bumi

Situasi ini tampaknya ibarat ‘langit dan bumi’ seperti kasus-kasus yang terjadi pada koruptor. Tak sedikit para koruptor yang merongrong uang rakyat, yang hanya dihukum ringan, mendapatkan ampunan bahkan wacana mendapat sebutan ‘penyintas’ ketika nanti telah bebas dari hukuman penjara. 

Soal peringanan hukuman misalnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang jelas-jelas melakukan korupsi bantuan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid-19, juga mendapatkan keringanan hukuman. Hakim berdalih, cercaan masyarakat menjadi pertimbangan. 

Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hal itu berbeda jauh dengan ‘koar-koar’ Ketua KPK Firli Bahuri dan Menkumham yang menyatakan koruptor bansos bisa dihukum jauh lebih berat, bahkan layak mendapat hukuman mati. 

Belum lagi, wacana sebutan “penyintas” korupsi yang disematkan KPK kepada para narapidana kasus korupsi yang tidak kalah lucunya. Dalam sosial medianya, Novel Baswedan juga sempat menyindir rencana KPK menjadikan eks narapidana kasus korupsi itu, sebagai penyuluh antikorupsi.

Kata penyintas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merujuk pada korban atau orang yang mampu bertahan hidup. Sedangkan konteksnya pada kasus korupsi, Novel menilai sebutan penyintas itu sudah keterlaluan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraini mengatakan hal ini sebagai ironi. Di masa pandemi, ada tindakan pencurian: satunya mencuri karena terdesak untuk kebutuhan primer, namun satunya lagi terdesak keinginan (ego) pribadi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. 

“Miris, perlakuan yang berbeda karena posisi pelaku yang sebagai warga biasa dan sebagai pejabat,” ujar Dewi ketika dihubungi Konde.co, Kamis (9/9/2021). 

Menurut Dewi, para pejabat yang mencuri uang rakyat ini seringkali hukumannya tidak maksimal dan mendapatkan banyak keringanan. Penyematan status sebagai “penyintas” bagi koruptor juga baginya adalah tindakan keji. 

“Status penyintas koruptor adalah sebuah penghalusan untuk tindakan keji yang dilakukan dan merugikan gak hanya satu orang tapi banyak orang,” ujar dia.  

Sementara soal pemberian restorative justice bagi mereka yang memang berhak mendapatkannya, tetap perlu dilakukan. Semestinya, juga mesti lebih merata. 

“Perlu diapresiasi langkah aparat penegak hukum Blitar dan korban untuk sepakat melakukan restorative justice sehingga tidak dipenjara,” pungkasnya.

Siti Mazuma, Direktur LBH APIK Jakarta yang dihubungi Konde.co menyatakan, penahanan terhadap 2 perempuan di Blitar memperlihatkan bahwa perempuan adalah penangungjawab makanan keluarga.

Zuma juga melihat ini sebagai situasi yang sangat menyedihkan mengingat hukum kita semakin tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Dalam hal koruptor pemakan uang rakyat proses hukumnya berbelit, terkadang juga mereka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO bertahun-tahun. Beda dengan orang miskin yang gampang sekali proses hukumnya, ketika melakukan kejahatan, koruptor kerapkali mendapatkan keistimewaan karena masih memiliki kekuasaan untuk mengendalikan hukum di negara ini.”

Perempuan miskin adalah kelompok yang paling rentan mengingat dalam kondisi ekonomi yang susah namun dia harus memperhatikan pemenuhan makanan untuk anak-anaknya mengingat bantuan dari pemerintah yang sering tidak tepat sasaran akibat pendataan yang tumpang tindih.

“Pemerintah harusnya bertanggungjawab atas pemenuhan atas kebutuhan dasar warga negaranya khususnya untuk ibu dan anak yang tidak mampu,” kata Siti Mazuma pada Konde.co.

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!