Pekerja: Harus Sehat Dan Berpenampilan Menarik? Ini Diskriminatif Pada Disabel

Persyaratan calon pekerja yang harus menarik dan sehat secara fisik, sudah kerap diprotes karena menyingkirkan para penyandang disabel. Namun nyatanya persyaratan seperti ini selalu ada dan menyingkirkan para disabel dari dunia kerja

Jika ada persyaratan calon pekerja: harus berpenampilan menarik atau sehat jasmani dan rohani, itu namanya tak mengakomodir kebutuhan para penyandang disabel.

Ini membuat Sani, seorang perempuan disabel selalu merasa minder atau rendah diri. Ia merasa tidak percaya diri ketika banyak bertemu orang, apalagi harus mengejar pekerjaan yang ia impikan. Fisiknya kadang membuatnya minder lebih dulu, karena orang lain masih melihat semuanya secara fisik, sehat menurut ukuran mereka dan berpenampilan menarik menurut mereka

“Meskipun kami diterima dan bekerja, pandangan seperti diskriminasi itu masih kita dapat, baik dari teman maupun dari customer jika melihat kami,” ucap Sani (bukan nama sebenarnya), salah satu mantan pegawai konveksi di Kota Malang.

Sani merasa ia adalah salah satu perempuan yang cukup beruntung mendapat pekerjaan di sektor industri. Kepada konde.co, ia menjelaskan, peluang bekerja bagi perempuan disabel sangatlah sedikit. Banyaknya lowongan pekerjaan yang menuntut penampilan fisik seperti peremupuan yang harus berpenampilan menarik, ini jelas semakin mempersempit peluang perempuan disabel untuk mendapat pekerjaan.

“Kebanyakan persyaratan pekerjaan ini kan berpenampilan menarik, atau bisa berkomunikasi dengan baik, dari persyaratan saja masih belum inklusi, menarik kan juga gak ada penjelasannya bagaimana, yang jelas orang seperti kami pasti minder duluan baca persyaratan itu,” terang Sani.

Di antara ratusan perempuan disable, Sani termasuk yang berpendidikan hingga SMA. Ia berpendapat jika status pendidikannya bisa memberinya kesempatan untuk bekerja. Tak jarang, perempuan disabel hanya bisa mengenyam hingga bangku SD atau SMP saja. Dalam keluarga, perempuan disabel akan selalu dianggap seperti warga kelas dua, bahkan dianggap sebagai beban keluarga.

“Kadang ketakutan orangtua kalau anak perempuannya disabel ini takut gak laku, takut gak ada yang mau nikahin, sama seperti saya dulu. Padahal kalau urusan jodoh kan sudah ada yang ngatur, dan perempuan juga butuh pekerjaan, bukan cuma nikah, karena pasangan kan gak hidup selamanya, kita itu wajib dikasih bekal, itu yang sering terlewat,” papar Sani.

Sani kini memilih untuk membuka usaha sendiri di rumahnya. Ia memutuskan untuk menjalani Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) usaha jahitan lantaran bisa menghasilkan lebih banyak uang, ketimbang bekerja di perusahaan. Selain itu ia merasa lebih leluasa untuk berkarya.

“Karena saya disable daksa, jadi kalau menjahit itu ya pakai cara saya sendiri, pelan-pelan gitu, kalau ikut orang kan dalam sehari kadang harus mencapai target tertentu, itu saya gak bisa lakukan. Upah juga ya beda sih, lebih banyak (rekan kerja) laki-laki daripada perempuan,” terusnya menjelaskan. 

“Kerja di rumah lebih enak, karena kita lebih leluasa aja, kalau mau rebahan ya tinggal rebahan, gak bingung ini campur gak sama laki-laki gitu, gak ada diskriminasi juga seperti pandangan sinis atau apa gitu. Kalau dirumahkan bisa tentukan juga tarif jahitan,” ujarnya menambahkan.

Dalam sebulan ia bisa menghasilkan Rp, 1,8-Rp. 2 juta rupiah, namun itu semua tergantung dengan bagaimana model dan tingkat kesulitan jahitan. Sani memiliki cita-cita yang besar untuk mengembangkan usahanya, namun sejauh ini belum ada bantuan permodalan yang sepadan dengan apa yang ia butuhkan.

“Kalau bantuan dari pemerintah ada sih tapi ya yang Rp. 2 juta aja, itu pun cuma sekali, dulu sih pernah sempat ngajuin, tapi malah ditolak, karena UMKM ini kan atas nama saya, dan saya tidak mencantumkan suami sebagai penjamin. Kata banknya harus ada penjamin, jadi ya udah pikir saya gak usahlah kerjain aja apa yang ada,” kisah Sani. 

Dalam dunia kerja, Sani harus berhadapan dengan pelbagai kesulitan, mulai dari upah yang lebih rendah daripada yang lain karena ia tidak dianggap sebagai pencari nafkah utama, beban ganda sebagai perempuan di rumah karena selain bekerja ia juga harus mengurus keluarga, hingga minimnya tempat istirahat yang ramah perempuan, seperti ruangan yang terpisah atau bilik menyusui.

“Ya susah juga, kalau kita protes terus nanti takut dipecat juga, dari dinas juga cuma di awal aja bantuin cari kerjaan, setelah itu ya gak ada pengawasan, advokasi dari dinas terkait juga kurang, di BUMN aja persyaratan yang bisa daftarkan yang tidak menggunakan alat bantu, kayak gitu, nah, gimana dengan yang disabilitas intelektual atau daksa seperti saya?” jelasnya.

Meski dalam undang-undang No 8/2016 Pasal 53 ayat (1) telah ditetapkan kuota pegawai disabel pada BUMN/BUMD minimal 2% dan perusahaan swasta minimal 1% akan tetapi pemenuhan tersebut di Kota Malang sendiri bahkan tidak mendekati presentasi di atas.

Di Kota Malang, dari 2.669 jumlah disabel di Kota Malang, Perempuan disabel yang bekerja di sektor industri swasta hanya 3 orang sedangkan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya 1, data ini berdasarkan catatan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) tahun 2019.  

Padahal penyediaan lapangan kerja yang sesuai kemampuan, seperti disebutkan dalam UU Disabilitas sebenarnya sudah disebutkan, dalam pasal 53 ayat (1) UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebut, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pasal 53 ayat (2) UU yang sama menyebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Pengusaha wajib mempekerjakan tenaga kerja penyandang disable minimal 1% dari pekerja yang ada di perusahaannya.

Seharusnya pemerintah harus memastikan bahwa disable yang bekerja sebanyak 2% dan perusahaan memastikan yang bekerja di perusahaan sebanyak 1%. Jumlah 3 orang di sektor swasta dan 1 orang bekerja di pemerintahan dari jumlah 2.669 di kota Malang, masih sangat jauh dari harapan

(Tulisan ini merupakan hasil Fellowship, yang didukung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan USAID)

Reka Kajaksana

Penulis dan Jurnalis. Menulis Adalah Jalan Ninjaku
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!