Perempuan Tak Punya Karir Sebaik Laki-Laki: Beban Ganda Perempuan Guru Honorer

Sampai 76 tahun Indonesia merdeka, beban ganda selalu terjadi pada perempuan. Beda dengan laki-laki yang tak usah mengurus urusan domestik, mereka juga punya privilege dan karir yang mulus.

Maryam adalah seorang guru honorer perempuan berusia 31 tahun di sekolah Islam swasta di kabupaten Sleman. Disamping sebagai guru honorer, Maryam berstatus sebagai istri dari seorang suami yang bekerja sebagai pedagang sayur keliling dan ibu satu anak berusia 5 tahun. 

Karena penghasilan suami tidak pasti, maka keluarga mengandalkan keuangan dari gaji Maryam sebagai guru honorer.

Setiap hari Maryam berangkat mengajar ke sekolah sejak pukul 06.15 WIB dan pulang jam 13.00 WIB  sambil membawa anak dengan jarak tempuh antara sekolah dan rumah kurang lebih 20 km. 

Karena sudah mengajar selama 8 tahun, Maryam memiliki jabatan fungsional di sekolah, yaitu sebagai guru wakil kurikulum. Dengan jabatan tersebut, sekolah memberikan gaji sebesar Rp. 1.900.000/bulan dengan beberapa tanggung jawab, yaitu berangkat pagi dan pulang sore, jam kerja selama 6 hari aktif dan mengajar sebanyak 6 jam/minggu.

Maryam adalah sosok guru honorer perempuan yang memiliki beban atau tanggung jawab ganda, yaitu di ruang publik sebagai guru dan di ruang domestik sebagai ibu rumah tangga. Perempuan melaksanakan peran dan tanggung jawab ganda tersebut sekaligus. Dampaknya adalah perempuan tidak maksimal mengajar. Tetapi berbeda dengan laki-laki yang memiliki privilege, sehingga bisa fokus bekerja dan mendapat fasilitas promosi jabatan.

Simone De Beauvoir mengatakan, bahwa salah satu masalah mendasar perempuan adalah penyesuaian antara peran reproduksi dan peran kerja produktif, sehingga menghalangi perempuan untuk maju. Hal itu karena konstruksi sosial membentuk perempuan sebagai  tulang punggung keluarga dan sebagai ibu rumah tangga.

Apa yang terjadi pada Maryam adalah satu contoh pengalaman perempuan yang luput dari perhatian masyarakat dan pemerintah. Sosok guru honorer seperti Maryam belum bisa dikatakan merdeka di negeri yang merayakan 76 tahun kemerdekaan. Lantas kemerdekaan yang digaungkan itu untuk siapa?.

Pengalaman guru honorer perempuan seperti Maryam terjadi karena beberapa faktor:  

Pertama, penafsiran agama yang misoginis. Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang memberikan kesan kebencian dan prasangka terhadap perempuan. Seperti perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki, perempuan sebagai mesin reproduksi untuk melahirkan anak-anak, perempuan yang sholihah adalah yang tunduk kepada suami dan lain sebagainya.

Ayat-ayat misoginis tersebut kemudian dijadikan satu-satunya argumentasi teologis untuk membenarkan posisi inferior perempuan dan menguatkan posisi superior laki-laki atas nama agama. Penafsiran tersebut kemudian disampaikan oleh ahli agama kepada orang awam melalui berbagai macam media, baik ceramah di mimbar masjid, pengajian daring, literasi dan berbagai platform media online.

Masyarakat seolah-olah dicekoki oleh ajaran agama yang bias gender, dan kemudian terimplementasi dalam prilaku sehari-hari. Padahal disisi yang lain, terdapat penafsiran agama yang ramah terhadap perempuan dan melihat perempuan sebagai mahluk terhormat layaknya laki-laki. Akan tetapi, penafsiran agama yang humanis dan inklusif tersebut tersisihkan di ruang sosial.  

Kedua, “kodrat” perempuan yang ditempatkan di ruang domestik menjadi sebuah paradigma sosial yang baku bahwa perempuan letaknya di sumur, dapur dan kasur. Artinya ruang hidup perempuan hanya berada dalam lingkaran domestik, yaitu mencuci, memasak dan melahirkan. Kalangan feminis menyebut lingkaran tersebut sebagai lingkaran setan karena memenjarakan perempuan di rumahnya sendiri.

Ketika perempuan memilih dengan bebas dan merdeka dari lingkaran tersebut, maka masyarakat akan memberikan stigma, labelling dan dianggap sebagai anomali masyarakat. Sehingga ketika perempuan sekolah tinggi, masyarakat akan mengatakan dengan suara sumbang dan nyinyir “Untuk apa perempuan sekolah? toh nantinya di dapur juga!” 

Pertanyaan semacam itu kerapkali terdengar di telinga perempuan yang memilih untuk menjadi perempuan cerdas dan berpendidikan.

Perempuan dituntut untuk menjaga kehormatan dan nama baik keluarga. Tuntutan tersebut diajarkan sejak perempuan di masa kanak-kanak hingga dewasa dengan tujuan untuk pembungkaman kebebasan hidup perempuan. Dampaknya adalah kehidupan perempuan seolah-olah terpantau oleh CCTV masyarakat, sehingga perempuan tidak bisa memilih kecuali hidup dengan dua peran, yaitu domestik dan publik.

Padahal apa yang dikatakan kodrat bagi perempuan, sebenarnya adalah rekayasa untuk menguatkan dominasi laki-laki atas perempuan, yang diwariskan dari generasi ke generasi dengan tujuan untuk melanggengkan budaya patriarki. 

Sejatinya, tidak ada kodrat perempuan yang bersifat mengikat, kaku dan memaksa. Sebab setiap anak manusia yang lahir memiliki hak, yaitu hak untuk hidup dan bekerja. Maka kewajiban masyarakat dan Negara adalah untuk memberikan hak dan memastikan pemenuhan hak tersebut tanpa adanya pembedaan.

Ketiga, budaya patriarki yang membedakan perempuan. Perempuan terlahir sama haknya dengan laki-laki, tetapi dalam realitas sosial, perempuan dan laki-laki dibedakan. Pembedaan tersebut bermula dari semenjak perempuan membuka mata ketika terlahir di dunia hingga masuk ke liang lahat. Seperti anak perempuan ditindik telinganya, sedangkan laki-laki tidak. Anak perempuan ketika aqiqah dengan satu ekor kambing, sedangkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.

Baju anak perempuan lebih dominan ke warna pink yang bermakna lembut dan anak laki-laki dominan warna biru yang bermakna keberanian. Anak perempuan bermain boneka dan anak laki-laki bermain mobil-mobilan. 

Pembedaan yang dikonstruksi oleh masyarakat tersebut kemudian berlanjut hingga dewasa, yaitu pernikahan. Bahwa perempuan itu dipilih bukan memilih. Perempuan harus pasif dan feminine, sedangkan laki-laki harus aktif dan maskulin. Perempuan agresif akan dianggap sebagai aib, sedangkan laki-laki agresif adalah prestasi.

Keempat, negara yang tidak adil gender adalah salah satu hambatan terbesar pemenuhan hak asasi perempuan. Bentuk-bentuk ketidakadilan Negara terhadap perempuan dalam lingkup pendidikan di sekolah adalah tidak adanya kebijakan yang mengakomodir kebutuhan perempuan seperti kompensasi biaya melahirkan dan cuti menyusui. Absennya Negara dalam soal cuti bagi guru perempuan adalah karena tidak adanya anggaran Negara yang responsif gender.

Anggaran Negara lebih diutamakan kepada pembangunan publik yang bersifat material seperti jalan raya, tempat wisata, rumah sakit dan gedung sekolah. Kalaupun ada kompensasi biaya melahirkan dan cuti bagi guru, tetapi tanggungjawab tersebut dilimpahkan kepada pihak sekolah yang notabene adalah sekolah negeri, sedangkan guru di sekolah swasta luput dari perhatian pemerintah.

Guru sekolah swasta yang hamil dan cuti melahirkan akan menerima konsekuensi tugas mengajar yaitu diganti dengan guru yang lain. Penggantian guru mengajar karena alasan cuti melahirkan menjadi kendala utama bagi perempuan untuk maju. Sehingga pencapaian karir perempuan terhambat karena kerja reproduksi, yaitu hamil, melahirkan dan menyusui.

Dalam konteks guru honorer, ketika seorang perempuan selangkah lebih maju dari laki-laki dalam karir dan jabatan publik lainnya. Maka perempuan akan berhadapan dengan sandungan batu dan kerikil yang menghambat pencapaian kesuksesan perempuan. 

Sandungan tersebut adalah masyarakat, budaya dan Negara dan dikokohkan oleh penafsiran agama sehingga terbentuk sebuah paradigma berpikir bahwa takdir perempuan memang begitu adanya.

masthuriyah sadan

Peneliti gender studies, menulis buku “Santri Waria” (Diva Press: Yogyakarta,2020) dan “Solidaritas Waria” (Gading Publishing: Yogyakarta:2021)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!