Menolak Cinta Ustadz: Cerita Korban Pelecehan Seksual di Pesantren

Ketika ada ustadz yang menyukainya, pilihan yang dihadapi Nurul (bukan nama sebenarnya) saat itu cuma ada dua: dikeluarkan dari pesantren, atau rela dijadikan objek seksual oleh ustadz, demi menjaga nama baik pesantren.

Pilihan yang dihadapi Nurul (bukan nama sebenarnya) saat itu cuma ada dua: dikeluarkan dari pesantren, atau dijadikan objek seksual oleh ustadz

Pada 2017, Nurul masih ingat bagaimana dirinya selalu dijadikan contoh sebagai objek seksual oleh salah satu pengurus pondok tempat dia nyantri. 

Ketika menghadapi kejadian tak menyenangkan itu, tidak ada yang bisa dilakukannya kecuali menutup wajah dengan jilbab sambil menahan rasa malu. Ada juga rasa marah tetapi ia tidak mampu berbuat apa-apa.  

Biasanya setiap habis dzuhur, para santri mengaji secara berjamaah di sebuah aula besar yang berada di tengah kompleks pesantren itu. Jarak antara santri putra dan santri putri hanya terhalang oleh papan tipis yang dilapisi hijab. Itu artinya tidak boleh ada interaksi antara santri laki-laki dan santri perempuan. 

Beda halnya dengan ustadz yang mengampu kajian, biasanya posisi yang diambil berada di tengah sehingga semua santri bisa terpantau. Namun kajian setiap siang itu terasa berbeda sejak ada santri putri baru bernama Nurul.

Sejak Nurul hadir, salah satu ustadz yang mengajar kitab safinah terlihat jelas tertarik dengannya, padahal jarak usia keduanya terpaut jauh. Bahkan bisa dikatakan Nurul saat itu masih di bawah umur. 

Hari demi hari, aksi sang ustadz semakin menggila. Selain nama Nurul yang selalu dilibatkan ketika ada contoh cerita, dipanggil berkali-kali namanya dengan nada menggoda di depan umum, bahkan sampai mengirim surat cinta.

Bahkan, Nurul mendengar kalau ustadz itu sampai mengancam jika ada santri lain yang menyukai Nurul. Meski sudah ditolak berkali-kali, ternyata usahanya tidak gentar sampai membuat Nurul menangis ketakutan hampir setiap hari.

Andaikata pada tahun tersebut isu kekerasan seksual di pesantren mulai didengar, atau para santri bisa mendapat akses belajar mengenai kekerasan seksual, mungkin Nurul bisa lebih berani bersikap. 

Dan, apa yang dialami Nurul ini juga kerap menimpa santriwati lain di tempat lain. Entah sampai kapan kasus seperti ini bisa berakhir dengan mediasi atau damai karena alasan #MenjagaNamaBaikPesantren. 

“Ketika itu saya awam sekali. Gak tahu kalau apa yang menimpa saya adalah kekerasan seksual.” kata Nurul, sambil mewanti-wanti Yayu NH yang mewawancarainya agar namanya tidak disebutkan. 

Nurul akhirnya bisa menuntaskan pendidikan pesantrennya dalam waktu tiga tahun. Tapi selama tiga tahun itu juga ia harus menjalani hari-hari yang berat. Ia yang saat itu baru berusia belasan harus menghadapi kecemasan dan rasa takut setiap hari. Marah, tapi tak kuasa melawan sikap tak menyenangkan yang dilakukan sang ustadz. 

“Sekarang alhamdulillah sudah keluar, tapi kalau trauma tentu saja masih ada,” lanjutnya. 

Nurul bercerita, saat ia mengenyam pendidikan di pesantren, pola interaksi yang diciptakan sangat terbatas. Santri laki-laki dan santri perempuan tidak boleh bertemu atau bertatap muka dengan sengaja. Akan tetapi, untuk pengajarnya sendiri mayoritas laki-laki untuk pembahasan kitab tradisional. 

Relasi kuasa inilah yang sering menjadi pintu terjadinya pelecehan ataupun kekerasan seksual seperti yang dialami Nurul. Pengasuh atau pemilik pondok pesantren menyalahgunakan otoritas yang dimilikinya kepada korban yang biasanya berada dalam posisi yang lemah, baik dari sisi umur, pengetahuan maupun status sosialnya. 

Salah satu kasus kekerasan seksual di pesantren terbaru terjadi pada November 2021 lalu. Publik digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. 

Dimintai tanggapannya terkait fenomena ini, Kyai Faqihuddin Abdul Qodir dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menjelaskan bahwa kekerasan seksual sangat mungkin terjadi di lingkungan pendidikan, tak terkecuali pendidikan berbasis  agama. Hal itu disebabkan oleh nafsu atau libido, relasi kuasa, dan kesempatan yang dimiliki pelaku. 

Namun, seringnya masyarakat awam serta merta tidak percaya ketika dihadapkan dengan fakta bahwa pelakunya adalah seorang kyai yang seharusnya memiliki peran dan pengaruh besar untuk mengajarkan nilai-nilai kebaikan dalam beragama. Akibatnya, kasus kekerasan/pelecehan seksual ini akhirnya dibiarkan begitu saja.

“Sistemik, pelakunya adalah orang-orang yang punya kekuasaan tapi tidak tersentuh hukum. Seolah pelaku mendapat legitimasi dari agama, ketika korban mengadu, mencemarkan nama baik pesantren.” kata Yulianti Muthmainnah, anggota KUPI lainnya dalam wawancara dengan Fia Maulida.

Ia melanjutkan, tidak jarang santri dan santriwati yang berani menceritakan pelecehan/kekerasan yang dialaminya justru dibungkam atau malah disalahkan. 

“Ketika perempuan bersaksi mempertaruhkan tiga perempat kehidupannya, seharusnya kita harus berterima kasih pada para korban. Nggak bisa berkata-kata, hatinya terbuat dari apa, dibalut apa, sehina-hinanya manusia, menghinakan orang lain. Kasus ini berbeda dengan yang lain, ketika perkosaan sudah meruntuhkan ibu kehidupan.” lanjut Yulia. 

Menurut Yulia, penyebab kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi kasus kekerasan seksual di Pesantren adalah banyak pesantren yang menutupi, denial. Menutupi, menyalahkan santri korban, banyak orang tidak percaya bahwa kejadian itu benar-benar ada. Selain itu keberanian untuk mendobrak kebekuan sistem sangat penting dilakukan.

“Disebut tiang negara, tapi selalu dilemahkan. Katanya dijadikan tiang negara, tapi tidak diberikan pondasi yang kokoh. Ibu itu madrasatul ‘ula tapi pelecehan di mana-mana,” sambungnya.

Yulia tidak asal bicara. Data Komnas Perempuan mencatat, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan termasuk pesantren terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada  2015 tercatat 3 kasus, 10 kasus tahun 2016, 3 kasus tahun 2017, 10 kasus tahun 2018  dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 15 kasus dan 10 kasus sampai Agustus 2020. 

Dari 51 kasus yang diadukan, pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menempati urutan kedua yakni  19% dari total pengaduan atau 10 kasus, di bawah universitas yakni 27% atau 14 kasus. Diyakini, angka ini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi, karena banyak korban yang enggan melaporkan kasusnya dengan berbagai alasan. 

Dalam laporan yang dirilis pada Oktober 2020 ini juga disebutkan, kekerasan di pesantren antara lain mewujud dalam bentuk manipulasi santriwati sehingga terjadi perkawinan antara korban dengan pelaku; atau dengan kata lain terjadi pemaksaan perkawinan, manipulasi dengan alasan memindahkan ilmu, ancaman akan terkena azab atau tidak akan lulus dan hafalan akan hilang. dan sebagainya. 

Para korban umumnya adalah peserta didik yang berada dalam kondisi tidak berdaya (powerless) karena  relasi kuasa korban  dengan pelaku yang dipandang  memiliki kuasa otoritas keilmuan dan juga termasuk tokoh masyarakat.

Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Pesantren 

Hambatan pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual sering berakhir pada impunitas terhadap pelaku, yang lebih memberikan perlindungan terhadap pelaku demi menjaga nama baik institusi. 

Jika korban menempuh penyelesaian pidana, misalnya terjadi penundaan berlarut. Misalnya saja dalam kasus kekerasan seksual di pesantren Jombang, Jawa Timur yang menimbulkan kelelahan baik bagi korban maupun pendamping. Kondisi ini menyebabkan korban-korban lain memilih bungkam atas kekerasan seksual yang menimpanya. 

Selain itu, kekosongan hukum karena lembaga pendidikan belum memiliki Prosedur Standar Operasional untuk Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Korban turut memperburuk kondisi ini.

Menyikapi hal ini, Komnas Perempuan antara lain merekomendasikan diciptakannya kesetaraan akses terhadap informasi/pendidikan kesehatan reproduksi yang sama antara laki-laki dan perempuan atau pendidikan kespro yang berperspektif perempuan.

Dilansir Jurnal Perempuan, aktivis perempuan Gadis Arivia menuturkan bahwa persoalan Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) atau kespro bukanlah persoalan di ranah privat saja tapi juga menjadi persoalan di ruang publik sehingga perlu diintegrasikan dalam kebijakan nasional. 

Pendidikan kespro penting dilakukan di lembaga pendidikan, tak terkecuali lembaga pendidikan  berbasis agama seperti pesantren dan sekolah agama lainnya. Sayangnya, menurut Alifatul Arifianti dari Fahmina Institute, hingga saat ini masih sedikit pesantren yang memiliki perhatian pada urusan yang sebenarnya bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual.. 

Menurut Alifatul, isu seksualitas dalam arti luas sangat jarang didiskusikan secara terbuka di Pesantren. Misal, ketika berbicara seksualitas saja, harus ada momennya seperti: Pasaran (Pengajian Khusus yang diadakan dalam waktu terbatas). Uqudullijain masih belum menjadi isu bersama, terkait dengan upaya pencegahan di pesantren. Masalah ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dipecahkan bersama. 

“Seharusnya itu sudah terinternalisasi, sebab pesantren dan kesehatan reproduksi dan seksualitas itu dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, karena pesantren itu tempat di mana dua puluh empat jam santri tinggal di situ, dan mengalami siklus reproduksinya di pesantren dan juga perkembangan seksualitas. Itu saat mereka di pesantren, maka sudah seharusnya terinternalisasi, harus menjadi kesadaran semua orang di pesantren bahwa semua santri harus diberikan pengetahuan, kesehatan, pemahaman terkait kesehatan reproduksinya, dan juga hak-hak seksualitasnya.” ujar Alifatul kepada Fia Maulida.

Alifatul menambahkan, ketika momen penerimaan santri baru, penting untuk disampaikan bagaimana para santriwati dapat merawat organ reproduksinya, merawat diri saat siklus reproduksi itu terjadi. Semua ini, harus menjadi pengetahuan dan skill awal bagi santri mengingat bagi santri putri, tahun pertama nyantri biasanya pertama kali menstruasi. Sehingga pesantren harus memberikan pengetahuan itu di awal.

Begitu juga dengan santri laki-laki; mereka mulai mimpi basah-apa yang harus dilakukan ketika mimpi basah. Itu yang harus disampaikan terkait kesehatan reproduksinya, juga soal seksualitasnya; menjaga diri, organ seksualitasnya, itu bagaimana, skill, pengetahuan utama, juga pesantren tidak menutup kemungkinan terjadi pelecehan seksual, agar santri baru tidak menjadi sasaran dan korban dari santri seniornya. Harus diberikan pemahaman, soal bagaimana menjaga diri agar tidak menjadi pelaku.

Fahmina, menurut Alifatul, sejak lama concern pada isu seksualitas dan pesantren. Kesehatan reproduksi remaja menjadi pintu masuk Fahmina untuk menggarap masalah ini. Sejak 2009, Fahmina mendampingi sejumlah pesantren di Jawa Barat, seperti kota Cirebon, Kab. Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu. 

Pendampingan ini antara lain untuk penguatan civitas pesantren; santri, pengurus, pengasuh. Juga untuk penguatan pengetahuan, perspektif, skill terkait dengan konseling, pendidik sebaya. Sampai sekarang, ada lebih dari 15 pesantren yang didampingi oleh Fahmina, tapi tidak punya datanya. 

Santri melawan Kekerasan Seksual

Sementara Arif Mustofa, Pengurus Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah MTs Negeri 1 Purwakarta saat ditemui Yayu NH pada Senin (6/12/2021) menyebut, pendidikan HKSR sudah lama diterapkan di pondok pesantrennya. Arif menuturkan bahwa sebelum menginjak usia baligh, para santri akan diberi pemahaman bagaimana menghadapi titik kematangan alat-alat reproduksi mereka, mimpi basah untuk santriwan dan menstruasi pertama bagi santriwati. Pemahaman dasar ini terkait bagaimana mensucikan diri dari kedua hadas besar tersebut. 

Baru pada tahap berikutnya, tingkatan Madrasah Diniyah Wustho (usia setara SMA/ 16-18 tahun), bab munakahat (pernikahan) menjadi pembuka, dan bab kaifiyyatul jima’ (tata cara bercinta) menjadi pembahasan puncak yang pembahasannya harus diawasi dan jangan sampai disalah-gunakan. 

Bagaimana mencegah kekerasan seksual di pesantren yang cenderung tertutup ini? Tak hanya Pak Kyai dan Bu Nyai sebagai pengelola pesantren, yang punya andil besar dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di Pesantren. Para santri juga perlu tahu cara mencegah dan melawan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Salah satu komunitas yang aktif melawan kekerasan seksual adalah For.Mujeres (Front Santri Melawan Kekerasan Seksual), Komunitas yang berdiri sejak tahun 2018 ini turut mengadvokasi kasus kekerasan seksual di pesantren. 

Kasus kekerasan seksual yang dialami santri puteri di Ploso merupakan alasan dibentuknya komunitas ini. Masayu, founder For.Mujeres menambahkan selain melakukan advokasi, komunitas ini juga melakukan kegiatan-kegiatan edukasi seperti membuat konten media sosial, diskusi, bedah buku bersama aktivis, ulama, dan lembaga swadaya masyarakat.

Masayu mengatakan bahwa pembacaan ulang teks-teks keagamaan, advokasi kebijakan kurikulum: masukan literatur karya ulama kontemporer, membangun tempat pengaduan dan konseling bagi santri merupakan sedikit dari sekian banyak PR untuk masa depan santri di Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual. 

“Harus ada reformasi konstitusi untuk bisa advokasi sistematis, bukan perkasus. Misal, berupa SOP Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Kementerian Agama agar regulasinya jelas,” harapnya. 

Tim penulis: Yayu Nurhasanah, Shohibatul Husna, Ifa Muallifah, Hurrotul Firdausiyah, Husnul Hayati, Fia Maulidia, Puput Enggar Pratiwi, Himas Nur, Eva Indriani.

(Artikel ini merupakan kerjasama Konde.co, The Asian Muslim Action Network (AMAN) dan Girl’s Ambassadors for Peace yang didukung UN Women dalam program Girl’s Camp 2021).

Girls Ambassadors for Peace

Girl Ambassadors adalah duta perdamaian hasil program Girl's Camp 2021 yang didukung UN Women, The Asian Muslim Network (AMAN) dan Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!