Sista, Bagaimana Kamu Menyikapi Intoleransi?

Fundamentalisme agama mampu mengendalikan anak muda dalam bentuk kontrol social. Remaja diajak bersikap kritis untuk menyikapi menguatnya patriarki dan penggunaan kekerasan dalam memperjuangkan apa yang dianggap sebagai kebenaran.

Permasalahan intoleransi menjadi salah satu persoalan yang kini kian megancam anak muda, khususnya perempuan. Dan, dalam banyak kasus intoleransi, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban.

Salah satu yang belakangan sering terjadi dan diperbincangkan adalah pemaksaan penggunaan jilbab, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan di institusi milik pemerintah termasuk lembaga pendidikan milik negara.

Untuk yang disebutkan terakhir, salah satunya mewujud dalam bentuk kewajiban mengenakan jilbab di sebuah sekolah negeri di Padang, Sumatera Barat. Fakta ini lantas memicu lahirnya Surat Keputusan Bersama/ SKB 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.

Kebijakan yang ditanda-tangani Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini tidak membenarkan kewajiban ataupun sebaliknya, larangan penggunaan jilbab di sekolah negeri. Keputusan untuk mengenakan jilbab diserahkan kepada anak didik maupun tenaga pengajar.

SKB ini belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga menuai pro kontra. Pihak yang kontra menilai, pemaksaan pemakaian busana adalah bentuk serangan terhadap hak asasi warga negara.

Pengatas-namaan norma agama, juga kerap menjadi landasan tindak pemaksaan atau penyeragaman. Penilaian perempuan yang tak menggunakan jilbab sebagai seseorang yang tidak bermoral dan tidak menjunjung tinggi nilai agama kini semakin berkembang. Relasi kuasa sering dijadikan kekuatan untuk memaksa pilihan berbusana.

Pada beberapa kasus, sejumlah perguruan tinggi yang membawa agama Islam misalnya, menganjurkan mahasiswi/tenaga pendidik untuk menggunakan jilbab, dengan alasan sebagai bentuk penghormatan kepada institusi pendidikan Islam, tempat ia belajar.

Hal ini tentu menjadi pilihan yang sulit bagi mahasiswi yang bersangkutan, terutama bagi mereka yang bukan muslim. Karena posisinya sebagai inferior, mereka tidak punya pilihan lain.

“Dulu di tempat saya bekerja, ada cerita di mana penggunaan jilbab oleh mahasiswi beragama lain terus diglorifikasi sebagai sebuah pencapaian. Dan, itu juga diproduksi ulang oleh media, padahal ketika saya konfirmasi langsung ke mahasiswinya, dia keberatan dan gak nyaman, berhubung dia minoritas, tentu dia gak punya pilihan,” ujar Reka Kajaksana saat menjadi pembicara pada diskusi live instagram yang dihelat Konde.co bersama AMAN (The Asian Muslim Action Network) Indonesia, pada (1/11/2021) lalu.

Pemaksaan busana perempuan tak hanya ditemukan di lembaga pendidikan. Temuan Komnas Perempuan menyebut, dalam 10 tahun terakhir terdapat 450 peraturan daerah (Perda) dan kebijakan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dinilai diskriminatif.

Gak cuma itu, juga ada 62 Perda yang mengatur tubuh perempuan. Ke-62 kebijakan daerah ini terbit antara tahun 2000 hingga 2015 dan tersebar di 15 provinsi, yang terdiri dari 19 peraturan daerah (Perda) dan 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi juga kota/kabupaten, seperti Pergub ataupun Perwalkot.

Kebijakan ini banyak ditemukan di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Di Sumatera Barat saja, ada sekurangnya 15 kebijakan yang mengatur pakaian dan tubuh perempuan ini.

Pada kesempatan yang sama, Nur Aisyah Maullidah salah satu anggota dari Girls Ambassador for Peace yang dibentuk AMAN Indonesia sejak 2020 menjelaskan bahwa Perda diskriminatif itu hanyalah kepanjangan tangan dari tindak semena-mena terhadap kelompok minoritas.

“Aku melihat bahwa peraturan diskriminatif ini bahwa Indonesia itu hanya milik kelompok tertentu aja, seakan mengiyakan bahwa teman-teman yang mayoritas itu berhak untuk mengatur, dan yang minoritas harus tunduk sama yang mayoritas, gitu kan?” katanya.

Ia melanjutkan, “Padahal, kita tahu bahwa rasa ketidak-amanan itu hadir dari rasa ketidak adilan. Dan, di Perda-perda diskriminatif itu adalah sebuah ancaman yang berarti untuk teman-teman kita.”

Untuk itu Aisyah mengajak perempuan-perempuan muda untuk tak begitu saja menerima indoktrinasi yang diterimanya. Dan selalu bersikap skeptis dan menguji kebenaran semua informasi yang diterimanya.

Politik Identitas

Pemantauan dan kajian Komnas Perempuan menunjukkan, bahwa kelahiran kebijakan daerah yang diskriminatif ini dipicu oleh menguatnya politik identitas primordial, terutama agama dan etnis, sejak reformasi bergulir pada tahun 1998.

Kondisi ini juga bertaut dengan percepatan otonomi daerah tanpa mekanisme pengawasan yang mumpuni, serta demokratisasi yang lebih bersifat prosedural daripada substantif. Dalam kebijakan yang lahir di situasi ini, kelompok minoritas seolah diperintahkan untuk “menyesuaikan diri” yang berarti tunduk pada pengaturan yang mengunggulkan identitas tunggal kelompok “mayoritas”.

Dalam beberapa praktiknya, politik identitas kerap menjatuhkan korban intoleransi yang lebih banyak berdampak pada perempuan dan anak-anak. Dalam kasus bentrok Syiah di Madura misalnya, kelompok yang dominan bahkan tega melakukan tindak kekerasan kepada sesama muslim yang berbeda aliran.

Warga penganut Syiah akhirnya harus mengungsi ke tempat aman. Ketidakpastian kerap menghantui bayang-bayang warga, terutama perempuan. Tanah dan rumah ditinggalkan, penduduk yang mayoritas bekerja sebagai petani, harus gigit jari, sebab tak ada lahan yang bisa digarap lagi.

Anak-anak harus menempuh berkilo-kilo meter untuk mengakses fasilitas kesehatan. Perempuan yang notabene mengatur roda rumah tangga, kerap dibuat pusing dengan kondisi serba tak ada. Perjuangan keluarga-keluarga pengungsi itu masih berlanjut hingga hari ini.

Keterlibatan perempuan

Tantangan untuk menangkal fundamentalisme berbasis agama ini makin mengemuka, dengan adanya keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme. Menguatnya budaya patriarki dan ideologi agama adalah dua faktor utama yang mempengaruhi perempuan terlibat dalam terorisme.

Riset soal keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme ini dilakukan oleh Mia Damayanti Fajar dan Elisabeth Dewi, dosen Universitas Parahyangan.

Dikutip di The Conversation.com, dalam penelitian itu didapatkan fakta keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme, kini tak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai pelaku bom bunuh diri atau pendamping suami dalam melakukan aksi terorisme. Kedua posisi tersebut memainkan peran penting dalam aksi terorisme.

Terorisme bukan lagi hanya monopoli kaum laki-laki. Kaum perempuan yang pada awalnya lebih dilekatkan pada hal-hal yang bersifat damai, belakangan semakin berperan aktif dalam aksi teror. Doktrin keagamaan yang bersifat radikal dan budaya patriarki menjadi faktor pendorong yang sangat signifikan dalam memotivasi keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme.

Perspektif feminis melihat. kondisi ini disebabkan karena fundamentalisme agama tertanam sebagai ideologi yang selanjutnya mampu mengendalikan perempuan dalam bentuk kontrol sosial. Pada gilirannya ini memperkuat hubungan yang patriarkis, hanya mempercayai interpretasi ajarannya sebagai satu-satunya kebenaran, dan menggunakan kekerasan dalam menerapkan ideologinya.

“Meningkatnya konservatisme agama di Indonesia juga menyebabkan media kemudian memperkuat stereotype pada perempuan berjilbab: misalnya media menuliskan tentang perempuan muslim yang wajib memakai jilbab, mengenakan jilbab adalah muslimah yang taat pada suami, pengaturan tubuh dan pilihan ada pada suami,” demikian ditulis laporan itu.

Konservatisme agama ini juga ditunjukkan dengan makin gencarnya kampanye kelompok garis keras. Mereka terus melakukan kampanye anti feminis di sosial media dengan followernya berjumlah ratusan ribu. Dengan kampanye ini mereka mencoba mempengaruhi publik agar menolak kampanye untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

Kampanye yang mereka lakukan antara lain adalah gerakan antipacaran, ajakan pada perempuan untuk menikah muda. Merek menyebut bahwa feminisme adalah produk barat, produk liberal dan mengajak publik untuk hijrah meninggalkan semua itu. Gerakan ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!