Stop Berprasangka, Permendikbud Kekerasan Seksual Bukan Legalkan Zina

Stop berprasangka, Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah langkah terobosan untuk stop kekerasan seksual di kampus. Jika ada yang menilai ini akan membiarkan seks bebas atau zina, ini cuma drama dan prasangka

Jangan membuat drama dan prasangka, dan mengatakan bahwa Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah untuk melegalkan zina. Permendikbud dibuat karena rentetan kekerasan seksual yang terjadi di banyak kampus di Indonesia

Rentetan kekerasan seksual yang terjadi di kampus membuat banyak pihak mulai gerah dan tersadar bahwa Indonesia saat ini mengalami darurat kekerasan seksual. Mulai dari kasus Agni, kekerasan seksual yang dilakukan dosen di Universitas Sriwijaya, dan masih banyak lagi kampus di Indonesia yang melakukannya

Data-data kekerasan seksual di kampus mulai bermunculan yang sebelumnya dianggap tabu. 

Kemendikbud Ristek merilis data bahwa 77% dosen mengakui kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% dari dosen tersebut tidak melaporkan kasus yang mereka ketahui kepada pihak kampus. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga merilis data yang sangat mencengangkan bahwa di Universitas Udayana pada tahun 2020, terdeteksi 42 korban kekerasan seksual dan tidak ada satupun kasus yang ditindaklanjuti. 

Universitas Indonesia sebagai salah satu universitas di Indonesia tidak luput dari jerat masalah ini.  Hope Helps UI menyatakan bahwa dari Juni 2020 hingga 2021 ada 30 kasus  kekerasan seksual di lingkungan UI. Kajian yang dilakukan Rifka Annisa Women’s Crisis Center juga menunjukkan tren yang sama. Dari tahun ke tahun, aduan kekerasan seksual dari kalangan mahasiswi kian meningkat. 

Sayangnya, sebelum kasus-kasus yang bernada kekerasan seksual tercium oleh media dan menjadi perbincangan kalangan luas, pihak kampus seolah menutup mata dari realitas yang ada di yurisdiksi masing-masing. Korban acap kali mendapat perundungan, intimidasi, ancaman, stigma dan prasangka negatif dari pihak berwenang di kampus. Hal ini membuat mayoritas korban enggan melaporkan dan memilih untuk diam, sehingga dalam jangka waktu yang lama mereka dapat mengalami trauma dan depresi. 

Melihat fenomena ini, mahasiswa kampus mulai bergerak perlahan-lahan. Jaringan Muda Setara merupakan organisasi yang berjuang untuk menghentikan kekerasan seksual di kampus sejak tahun 2015. 

Anggota Jaringan Muda Setara terdiri dari beragam organisasi perempuan yang memiliki visi dan misi serupa seperti Perempuan Mahardika, Lingkar Studi Feminis, Gerpuan UNJ dan masih banyak lagi. Pihak-pihak tersebut rutin melakukan advokasi bagi masyarakat luas terkait fenomena gunung es ini. Mereka juga menjadi  pendampingan bagi para korban yang mempunyai keberanian untuk mengungkapkan kasusnya. Gerakan mereka patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh bangsa indonesia khususnya bagi para elemen masyarakat yang terlibat dalam kehidupan kampus sehari-hari.   

Pasca dikeluarkannya Permendikbud, Ormas-ormas seperti AILA (Aliansi Cinta Keluarga), KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam), ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) berlomba memberikan pernyataan sikap yang menunjukkan bahwa mereka tidak menyetujui adanya Permendikbud yang dikeluarkan Nadiem Makarim. 

Kancah politik tidak ketinggalan menyuarakan opininya, berbagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menolak adanya peraturan ini. Media sosial tidak ketinggalan dalam hal ini, influencer membuat beragam unggahan yang mengutarakan ketidaksetujuannya terhadap Permendikbud 30 tahun 2021. 

AILA menyatakan bahwa Permendikbud no 30 tahun 2021 agar direvisi atau digantikan dengan aturan baru yang lebih sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan juga konsep kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Hal tersebut, menurut AILA, sekaligus juga untuk memenuhi tujuan pendidikan yang menurut mereka diamanahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yaitu tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Kami percaya Kemendikbud akan berupaya mengatasi problem kejahatan seksual di ranah pendidikan ini dengan menggunakan kerangka yang tepat, dan tidak mengadopsi kerangka feminisme yang hanya akan mereduksi terjadinya kejahatan berdasarkan ada atau tidaknya konsen,” kata Ketua AILA Indonesia, Rita Soebagio, M.S dalam diskusi yang diikuti tim Girl’s ambassador

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang lebih dikenal dengan Permendikbud 30 sedang ramai dibahas masyarakat sebulanan ini. Munculnya peraturan tersebut akibat adanya sejumlah kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi. 

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Nizam, keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 ini sebenarnya menjadi jawaban atas semakin meningkatnya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi. Peraturan ini memberikan ruang aman untuk penyintas agar berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Selain itu, peraturan ini dapat mengisi kekosongan hukum karena RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) belum disahkan.

Namun menurut Organisasi AILA, justru peraturan ini banyak memicu kontroversi. Saling tuding antara kelompok yang pro dan kontra kian hari kian memicu konflik. Ini karena Pasal 5 ayat 2 dalam peraturan tersebut mencantumkan frasa “tidak disetujui oleh korban” dalam konteks kegiatan seksual yang masuk dalam kategori kekerasan seksual. Ayat tersebut dianggap oleh sebagian kalangan, terutama ormas Islam, telah melegalkan zina karena dinilai menyetujui konsep hubungan seksual suka sama suka.

Fahmi Alaydroes, dalam Diskusi Polemik Permendikbud 30 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh HIMMPAS UNJ dan LDK Salim Universitas Negeri Jakarta/ UNJ, yang dihadiri oleh tim Girl’s Ambassador menyatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan oleh kemendikbud yang beberapa kali telah mencoba mengeluarkan kebijakan yang menurutnya memancing keributan, sering diam-diam dan kurang komunikasi

“Permendikbud merupakan turunan dari RUU TPKS, yang membahas kekerasan seksual , yang kontroversial dan belum selesai, ketika RUU TPKS belum selesai tiba-tiba muncul permendikbud yang membuat ribut, RUU TPKS ini isu kontroversi yang memicu perdebatan di legislative karena banyaknya muatan mengandung paham liberalism, sekularisme dan feminism yang jauh dengan falsafah negara Pancasila,” kata Fahmi Alaydroes

Hal senada juga diutarakan oleh Dr. Dinar Dewi Kania S.E, M.M (Director of Center For Gender Studies (CGS) AILA bahwa ini merupakan konsep kekerasan seksual dari barat

“Kalau kita mengadopsi konsep relasi kuasa, ini merupakan konsep dari feminisme radikal, kalau kita mengadopsi konsep ini tentu semua hubungan seperti suami istri juga bisa dikatakan kekerasan seksual kecuali LGBT, lesbian dan sejenisnya.”

Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Defirentia One Muharomah, mengatakan bahwa kontroversi yang muncul saat ini hanya karena adanya perbedaan pendapat yang didasarkan pada prasangka. Menurutnya, muatan dalam Permendikbud tersebut tidak ada yang dimaksudkan untuk melegalkan seks bebas

Frasa “tidak disetujui” menurut dalam ayat itu secara denotatif menetapkan pemaksaan dalam interaksi seksual sebagai kekerasan. Secara konotatif, ia menetapkan transaksi seksual tanpa pemaksaan sebagai bukan kekerasan meskipun agama menetapkannya sebagai zina (bila dilakukan di luar pernikahan).

Padahal adanya peraturan ini telah diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh banyak gerakan-gerakan anti kekerasan seksual. Salah satunya jaringan muda, sehingga jaringan muda yang didukung organisasi anak-anak muda di kampus, mendukung sepenuhnya Permendikbud PPKS ini.

Nomenklatur “persetujuan korban” yang dipermasalahkan itu, bukan untuk melegalisasi seks bebas, namun untuk menekankan bahwa selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang dianggap sebagai kejadian suka sama suka sehingga lolos dan tidak ditindak sebagaimana mestinya

Kekerasan seksual di dunia pendidikan memang merupakan rapor buruk bagi bangsa Indonesia. Tempat dimana semua orang berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman merupakan area yang menakutkan bagi sebagian orang. Kejadian yang meresahkan ini mulai santer terdengar beberapa tahun belakangan. Beragam pihak mendesak agar pihak yang berwenang turun tangan untuk menghadapi keadaan darurat ini. Puncaknya, pada tanggal 3 September 2021 lalu, Kemedikbudristek akhirnya mengeluarkan peraturan menteri nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Perjuangan untuk terbitnya peraturan ini tidaklah mudah. Jaringan Muda Setara, sebagai organisasi yang berjuang untuk menghentikan kekerasan seksual di kampus merupakan salah satu ujung tombak dalam mengawal munculnya peraturan menteri ini. 

Pada tanggal 27 April 2021, organisasi ini berkesempatan bertemu secara virtual dengan Menteri Dikbud Ristek, yaitu Nadiem Makarim. Dilansir dari diskusi dalam acara tersebut, Kemendikbudristek menyatakan bahwa kementerian berkomitmen untuk memberantas isu ini. Hal ini menjadi kenyataan ketika permendikbud 30 tahun 2021 resmi diberlakukan sejak bulan september tahun 2021. 

“Bagi kami di Kemendikbud-Ristek adalah harga mati, tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual di unit-unit pendidikan kita. Peserta didik dan pengajar kita harus bebas dari kekerasan seksual dan harus merasa aman untuk melaporkan isu-isu yang ada, Dan Kampus yang baik bukan kampus yang menutup-nutupi kasus kekerasan seksual agar terlihat baik, namun kampus yang baik adalah kampus yang mampu melaporkan dan memberikan sanksi kepada para pelaku kekerasan seksual,” tegas Mendikbud-Ristek dalam diskusi tersebut.

Kasus kekerasan seksual di kampus adalah fenomena gunung es. Puluhan tahun lamanya fenomena ini terjadi, akan tetapi tanpa kerangka hukum dan dukungan dari berbagai pihak, kejadian seperti ini akan tertiup angin dan dikubur dalam-dalam tanpa ada penyelesaian persoalan

Topik ini mulai menjadi berita hangat ketika pada akhir tahun 2018 Agni (bukan nama sebenarnya) membuka suara terhadap kejadian yang menimpa dirinya.

Gerakan #metoo yang terjadi di akhir tahun 2017 di Amerika, merembet ke Indonesia, yang membuat Agni mendapatkan ruang pemberitaan untuk menceritakan kisahnya. 

Dengan bantuan media sosial, cerita Agni mendapatkan atensi yang mendorong berbagai korban di kampus-kampus lain untuk membuka suara. Tagar Nama Baik Kampus menjadi pemersatu bagi setiap cerita yang tersebar di seluruh indonesia.

Tim penulis: Nur Aidina, Cintia Indriani, Siti Masfufa, Nur Indah Fitri, Intan Setyani, Zahrotun Islamiyah, Nurul Fauziah, Aprilia Resdini

(Artikel ini merupakan kerjasama Konde.co, The Asian Muslim Action Network (AMAN) dan Girls Ambassador for Peace yang didukung UN Women dalam program Girl’s Camp 2021).

Girls Ambassadors for Peace

Girl Ambassadors adalah duta perdamaian hasil program Girl's Camp 2021 yang didukung UN Women, The Asian Muslim Network (AMAN) dan Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!