Aktivis Buruh: Presiden Harus Cabut Aturan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Di Usia 56 tahun

Para buruh menolak aturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan pada usi 56 tahun. Kebijakan ini dianggap menambah daftar kebijakan pemerintah yang merugikan buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh menolak aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki masa pensiun atau 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Iqbal beralasan pemerintah tidak memiliki urgensi untuk merevisi aturan sebelumnya yang membolehkan buruh mengambil dana JHT setelah pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi, kata dia, dana JHT tersebut kini dibutuhkan buruh di tengah maraknya PHK akibat pandemi COVID-19.

“Tahun 2015, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk membuat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan JHT diambil buruh yang di-PHK paling lambat satu bulan setelahnya,” jelas Said Iqbal kepada VOA, Senin (14/2/2022).

Said Iqbal juga mempersoalkan kebijakan ini yang tidak sejalan dengan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang membolehkan dana JHT diambil sebagian atau 30 persen untuk program perumahan. Menurutnya, kebijakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diartikan dana JHT dapat diambil sebelum usia 56 tahun.

Kata Iqbal, kebijakan ini juga menambah daftar kebijakan pemerintah yang merugikan buruh. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang membuat upah minimum di sejumlah daerah naik tipis.

“Kepada Presiden Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti tahun 2015. Mencabut Permenaker 2/2022,” tambah Iqbal.

Ia menjelaskan KSPI juga akan menggelar aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan mencabut aturan ini.

Sementara Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan penerbitan Permenaker 2/2022 sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan dan kementerian lembaga terkait. Ia menyebut kementerian akan menggelar dialog kembali kepada pemangku kepentingan.

“Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Ibu @idafauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan beberapa stakeholder,” tulis Chairul melalui akun @KemnakerRI, Senin (14/2/2022).

Chairul menjelaskan terdapat sejumlah jenis jaminan sosial pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JHT, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sedangkan untuk yang mengalami PHK, berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang JHT.

“Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar mendapatkan pekerjaan baru,” tambahnya.

Dengan pertimbangan keberagaman jaminan sosial tersebut, pemerintah kemudian memutuskan JHT dikembalikan kepada fungsinya yaitu sebagai dana persiapan pekerja di masa tua. [sm/ab]

(Sumber: Voice of America)

Sasmito Madrim

Jurnalis Voice of America (VOA)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!