Hari Air Dunia: Perempuan Desak Pemprov DKI Jakarta Stop Privatisasi Air

Pengelolaan air yang buruk memicu beban berlapis bagi perempuan. Mereka harus bekerja dan berpikir lebih keras untuk memastikan ketersediaan air. Perempuan juga terpaksa menggunakan air dengan kualitas buruk hingga mengakibatkan gangguan kulit dan kesehatan reproduksinya.

Komitmen Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengembalikan pengelolaan air bersih kepada warga dinilai hanyalah sekadar janji dan omong kosong. Sampai sekarang, tidak terlihat adanya upaya serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengembalikan pengelolaan air bersih kepada warga Jakarta.

Air yang seharusnya menjadi hak dasar bagi warga justru dikelola oleh swasta untuk memakmurkan swasta. Air masih menjadi komoditas yang harus dibayar oleh warga Jakarta sehingga warga khususnya perempuan Jakarta terpaksa membayar mahal untuk air yang kualitasnya buruk. 

Kondisi ini membuat perempuan-perempuan terdampak privatisasi air oleh PT. Aetra dan PT. Palyja yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menagih janji Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan privatisasi pengelolaan air bersih. KMMSAJ juga menuntut pelaksanaan amanat konstitusi, yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

KMMSAJ pesimis, janji Anies untuk menghentikan privatisasi air di Jakarta akan terealisasi. Hal ini mengingat proses kontrak perjanjian kerjasama terkait privatisasi air Jakarta ini akan berakhir di tahun 2023, namun proses transisi konsesi pengembalian pengelolaan air yang digadang akan berlangsung selama 6 bulan  hingga kini belum ada tanda-tanda ke sana.

“Proses ini dirasa minim partisipasi publik dan tidak transparan. Akibatnya, dugaan akan upaya perpanjangan kontrak privatisasi air pun sangat mungkin terjadi,” demikian ujar Zahra Zulfi dari Solidaritas Perempuan dikutip dalam keterangan tertulis KMMSAJ yang diterima Konde pada Jumat (25/3/2022).

Dalam penjelasannya, KMMSAJ menyebut, ada banyak solusi alternatif yang bisa dilakukan oleh Pemerintah ketimbang hanya menyerahkan pengelolaan air bersih di DKI Jakarta kepada swasta yang hanya menambah beban masyarakat. Diantaranya pengembalian pengelolaan air kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau menyerahkan pengelolaan tersebut langsung kepada masyarakat.

Hingga hari ini, privatisasi air di DKI Jakarta yang terjadi sebagai akibat perjanjian kerjasama negara dengan swasta sejak tahun 1998, masih berlangsung. Pengelolaan air yang diserahkan kepada swasta dinilai telah menjadi praktik perbuatan inkonstitusional yang bertentangan dengan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Swastanisasi ini juga menimbulkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat. Pertama, mahalnya tarif air di wilayah DKI Jakarta.

“Pada awal konsesi, tarif yang dikenakan yaitu Rp1.700/ per meter kubik (m3). Sebagai dampak dari automatic tariff adjustment policy, perlahan namun pasti tarif yang tercatat pada 2012 menjadi Rp7.020/m3,” terang Zahra.

Masalah lainnya adalah ketersediaan air yang rendah. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya keluhan pelanggan yang menyebut bahwa baik kualitas maupun pengadaan aliran air masih kurang memadai. Data ketersediaan air bersih yang dirilis oleh PAM Jaya pada tahun 2017 menyebut cakupan pelayanan dan akses terhadap air bersih baru mencapai 60 persen dari total penduduk DKI Jakarta.

Hal ini berarti selama 20 tahun lebih privatisasi air, jumlah penduduk yang terlayani hanya meningkat 15 persen dari kondisi sebelum privatisasi.

Tak hanya itu, negara juga harus menanggung kerugian karena posisinya sebagai pengemban kewajiban pemenuhan hak atas air. BPKP DKI Jakarta mencatat kerugian yang diderita PAM Jaya sejak meneken kontrak privatisasi air hingga Desember 2015 mencapai Rp1,4 Triliun.

“Kerugian tersebut antara lain terjadi karena PAM Jaya harus membayar kewajiban (shortfall) kepada perusahaan swasta sebesar Rp. 395 miliar dan Rp237,1 miliar,” terang KMMSAJ.

Tidak transparan

KMMSAJ juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Sampai dengan 2013 dokumen kerjasama antara PAM Jaya dengan korporasi wasta tidak pernah diungkap di publik padahal publik memiliki hak mengetahui setiap perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak swasta dalam pengelolaan barang publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Kondisi ini menimbulkan beban berlapis bagi perempuan, karena perempuan yang berperan sebagai penyedia air keluarga dan rumah tangga, harus bekerja dan berpikir lebih keras untuk memastikan ketersediaan air.

“Perempuan juga terpaksa menggunakan air dengan kualitas yang buruk hingga mengakibatkan gangguan kulit dan kesehatan reproduksi,” ujar Zahra.

Zahra menambahkan, perayaan Hari Air Sedunia seharusnya mengingatkan semua pihak, bahwa setiap makhluk hidup di muka bumi berhak atas akses terhadap air bersih, sebanyak-banyaknya, seluas-luasnya. Terlebih, ujarnya, pada situasi pandemic Covid-19 yang masih terus berlangsung, air bersih adalah kebutuhan dasar untuk dapat hidup sehat dan selamat dari penyebaran virus Covid-19.

Berangkat dari permasalahan pengelolaan akibat privatisasi air di atas, tepat di peringatan Hari Air Internasional 2022, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan privatisasi air di DKI Jakarta.

KMMSAJ juga mendesak Pemprov DKI Jakarta membuka partisipasi publik yang bermakna dan informasi seluas-luasnya atas proses transisi konsesi pengelolaan air di wilayah DKI Jakarta.

“Kami juga mendesak agar Pemprov menjamin pemulihan hak bagi masyarakat miskin terdampak privatisasi air di DKI Jakarta, khususnya terhadap kelompok rentan,” pungkas KMMSAJ.

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!